Jakarta – Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas)
Kemanusiaan guna memberikan perlindungan kepada jemaah haji dari
berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan
ilegal. Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis Polri dalam
memastikan keamanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan
bagi masyarakat.
Sebelumnya, Polri bersama Kemenhaj telah
berkolaborasi dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap
jemaah Indonesia. Pertemuan tersebut menghasilkan kerja sama pembentukan
Satgas untuk penguatan sinergi lintas sektor dalam pengawasan
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Sementara itu, arahan
Presiden RI Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya memastikan
perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Dalam
rangka memberikan perlindungan, keselamatan, dan rasa aman, Kapolri
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pembentukan
Satgas yang dituangkan melalui Surat Perintah (Sprin).
Satgas ini
bekerja dengan melibatkan unsur pusat (Mabes Polri) hingga daerah
(Polda jajaran), dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta
penegakan hukum yang berkeadilan.
Potensi yang menjadi perhatian
antara lain penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin,
pengumpulan dana jemaah secara ilegal, pemberangkatan fiktif,
penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.
Oleh
karena itu, Polri memandang penting untuk melakukan langkah-langkah
sosialisasi, pencegahan, serta penegakan hukum sebagai upaya terakhir
guna melindungi jemaah dan memberikan rasa keadilan.
Penindakan
terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Bab XVIII Pasal 120
hingga 126. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa penyelenggara haji
khusus tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6
miliar, sementara penyelenggara umrah ilegal diancam 4 tahun penjara
atau denda Rp4 miliar.
Selain itu, tindak pidana penipuan dan
penggelapan dana jemaah juga diatur secara tegas. Pelaku yang dengan
sengaja tidak memberangkatkan jemaah meski telah menerima pembayaran
dapat dipidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar. Bahkan,
pengalihan dana jemaah untuk kepentingan lain dapat dikenakan pidana
hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Terkait pemalsuan
dokumen haji dan umrah seperti paspor, visa, identitas, dan dokumen
kesehatan dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp5
miliar.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa tindak pidana
dapat dikenakan kepada korporasi dengan sanksi denda hingga tiga kali
lipat. Percobaan dan pembantuan juga tetap dipidana, serta pelaku wajib
mengembalikan kerugian jemaah. Delik ini bersifat umum sehingga dapat
langsung diproses oleh aparat tanpa menunggu laporan dari korban.
Kepala
Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pembentukan
Satgas merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.
“Satgas
dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri dengan dibuatkannya
surat perintah Satgas Kepolisian Penanganan Haji dan Umrah Ilegal,
dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dengan
membawahi Kasubsatgas Preemtif, Preventif, Penegakan Hukum, Deteksi,
Hubinter, Humas, dan Kerja Sama. Hal ini merupakan wujud kehadiran
negara dalam misi kemanusiaan untuk memberikan jaminan perlindungan,
keamanan, dan rasa keadilan kepada jemaah haji dan umrah,” ujarnya,
Kamis (16/4).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan aduan dan hotline yang telah disediakan Polri.
“Polri
mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi
Bareskrim melalui pencarian Google, klik pada tautan
https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/ serta hotline nomor
081218899191. Masyarakat juga dapat memanfaatkan hotline milik Kemenhaj
apabila menemukan indikasi pelanggaran dan keluhan pada jemaah,”
tambahnya.
Pembentukan Satgas Kemanusiaan ini merupakan wujud
komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan,
dan pengayoman kepada jemaah haji Indonesia agar pelaksanaan ibadah
dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.

0 nhận xét: