Ad 728x90

Friday, February 20, 2026

 Kapolres Ponorogo Pastikan Keamanan dan Ketersediaan Pangan di Gudang Bulog Cukup

Kapolres Ponorogo Pastikan Keamanan dan Ketersediaan Pangan di Gudang Bulog Cukup





PONOROGO, – Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, turun langsung melakukan pengecekan stok jagung di Gudang Bulog Babadan, Rabu (18/02/2026). 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan keamanan cadangan pangan di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Ponorogo Polda Jatim, Kapolres Ponorogo meninjau gudang yang berlokasi di Jalan Ponorogo–Madiun, Desa/Kecamatan Babadan.

Dalam pengecekan tersebut, Kapolres Ponorogo memeriksa sejumlah gudang penyimpanan yang berisi komoditas jagung. 

Hasilnya, kapasitas gudang yang mencapai 3.000 ton saat ini dinyatakan telah terisi penuh.

“Kami memastikan keamanan dan stok cadangan pangan di Gudang Bulog Babadan dan saat ini sudah penuh dengan kapasitas 3.000 ton dan sudah terisi,” ujar AKBP Andin Wisnu Sudibyo.

Ia menambahkan, untuk penyerapan jagung selanjutnya dari wilayah Ponorogo akan dialihkan ke Gudang Bulog Gulun, Magetan, guna memastikan distribusi dan penyerapan hasil panen petani tetap berjalan.

“Selanjutnya untuk jagung dari wilayah Ponorogo akan disetor ke Gudang Bulog Gulun Magetan,” pungkasnya. (*)

 Polda Jatim Bongkar 2 Kasus Narkoba, Total 33,374 Kg Sabu Disita Satu Kurir Ditangkap

Polda Jatim Bongkar 2 Kasus Narkoba, Total 33,374 Kg Sabu Disita Satu Kurir Ditangkap





SURABAYA – Polda Jawa Timur kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam dua kasus berbeda pada Februari 2026. 

Dari dua pengungkapan tersebut, Polisi menyita total hampir 33 kilogram sabu. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit handphone, serta satu kardus tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kombes Abast, Kamis (19/2/26).

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. 

Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.

“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,”ungkap Kombes Abast.

Sementara itu kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. 

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. 

Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Kombes Abast.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. 

"Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar,"kata Kombes Abast.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkas Kombes Abast. (*)

 Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri




Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.

Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.

“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol Irhamni.

Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.

Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni.

Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Bang Jasri Wujudkan Jakarta ASRI

Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Bang Jasri Wujudkan Jakarta ASRI

 




JAKARTA - Melaksanakan program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yakni Gerakan Indonesia Asri (aman,sehat, resik dan indah), Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bhayangkara Jakarta Asri atau Bang Jasri.

Satgas Bang Jasri Polda Metro Jaya ini bertugas menjaga lingkungan, sekaligus membudayakan hidup bersih serta menangani sampah dari lingkungan terkecil yakni rumah tangga.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri usai memimpin apel mengatakan satgas ini dibentuk sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto saat Rakor di Sentul Bogor yang ditindaklanjuti oleh Kapolri dengan membentuk Satgas Asri dari Mabes ke wilayah.

Ia mengatakan Gerakan Asri ini bukan hanya slogan tapi aksi nyata dalam membersihkan lingkungan.

“Hari ini ada 500 tim gabungan yang bekerja sama membersihkan sampah yang ada di bawah kolong Tol Sungai Bambu, Tanjung Priok,” kata Irjen Pol Asep Edi Suheri, Kamis (19/2).

Ia mengatajan, kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satgas Bang Jasri menjaga kebersihan mulai dari kantor, lingkungan tempat tinggal hingga aksi besar seperti membersihkan sampah di kolong tol,area wisata dan ruang publik lainya.

“Ini akan jadi budaya kerja kita dan kami mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan,” tutur Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Menurut Kapolda Metro Jaya, dengan membersihkan kawasan umum akan memberikan ruang publik yang sehat, nyaman dan asri bagi masyarakat.

Kegiatan ini tidak akan berhenti di satu titik tapi terus berlanjut di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya secara serentak.

“Kami apresiasi tim yang penuh semangat dan rasa tanggung jawab menjalankan tugas hari ini,”pungkasnya. (*)



 




SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika. 

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial WP dan FA diamankan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 2.700.000.000. 

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Kombes Pol Abast men
gatakan, Kedua kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika. 

"Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,”terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari dua kasus yang diungkap, tersangka WP memiliki nilai aset sebesar Rp 1,2 miliar dan saat ini proses perkaranya telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi. 

Sedangkan tersangka FA dengan nilai aset sebesar Rp 1,5 miliar masih dalam proses penyidikan. Total keseluruhan aset dari dua kasus tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.

Tersangka WP (44), karyawan swasta, melakukan pencucian uang dari hasil peredaran narkotika pada kurun waktu 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. WP diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali.

Kombes Abast menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025. 

Dari hasil pengembangan, lanjut Kombes Abast ditemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada WP. 

"Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” tutur Kombes Pol Abast.

Masih kata Kombes Abast, dari tangan WP, petugas menyita barang bukti antara lain satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah SHM di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta.

"Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai ± Rp 1,2 miliar," tambah Kombes Abast.

Sementara tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi/inex sejak tahun 2022 hingga 2026.

Tersangka FA tidak memiliki pekerjaan tetap, namun mampu membeli sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dkk," lanjut Kombes Abast.

"Dari hasil penyelidikan, FA menggunakan rekening atas nama pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika,” ujar Kombes Abast.

Barang bukti yang disita dari FA, meliputi dua unit mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta sejumlah dokumen transaksi lainnya.

"Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka FA diperkirakan mencapai ± Rp 1,5 miliar," kata Kombes Abast.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini adalah bagian dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan menambahkan bahwa sejak tahun 2024, Polda Jatim telah menangani 8 perkara TPPU dengan rincian 5 kasus P21, 2 perkara tahap 1, dan 1 perkara dalam proses penyidikan.

“Total nilai aset yang kami sita sampai saat ini kurang lebih Rp 55 Miliar. Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya, sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ucap Kombes Pol Kurniawan. (*)


 Polres Bondowoso Ungkap Kasus Narkoba Amankan 11 Tersangka dan Ribuan Butir Pil Koplo

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Narkoba Amankan 11 Tersangka dan Ribuan Butir Pil Koplo

 





BONDOWOSO – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso pada Rabu, 18 Februari 2026.

Dalam rilis yang digelar di Mapolres Bondowoso tersebut, Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar 11 kasus peredaran narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang tersangka dan menyita Sabu seberat 16,09 gram serta Obat Keras Berbahaya sebanyak 4.127 butir pil logo "Y" warna putih (pil koplo).

​"Polres Bondowoso berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika," tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Para tersangka yang kini ditangkap terancam dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Untuk kasus Narkotika, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) & (2), serta Pasal 609 & 610 UU No. 1 Tahun 2006 ancaman hukuman pidana 15 sampai 20 tahun penjara. 

Sedangkan untuk peredaran Obat Keras dan Berbahaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) & Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 ancaman hukuman penjara 12 tahun. 

Kapolres Bondowoso berharap dengan adanya penindakan tegas ini, angka peredaran narkoba di Kabupaten Bondowoso dapat ditekan.

"Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku maupun masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, "pungkasnya. (*)

 Polda Jatim Tertibkan Truk dan Bus yang Nekat Pakai Lajur Kanan

Polda Jatim Tertibkan Truk dan Bus yang Nekat Pakai Lajur Kanan

 




SURABAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur melalui Unit Patroli Jalan Raya (PJR) gencar sosialisasikan larangan bagi kendaraan angkutan barang dan bus menggunakan lajur kanan di ruas jalan tol.

Seperti yang dilaksanakan oleh Sat PJR Jatim II di ruas jalan Tol Surabaya–Gempol bersama Jasa Marga pada Kamis (19/2/26).

Petugas menegur pengemudi truk yang menggunakan lajur kanan secara terus-menerus.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan kecelakaan akibat pelanggaran aturan lajur dan parkir di bahu jalan tol.

Tak hanya truk dan bus. Bagi kendaraan kecil yang berkecepatan rendah juga diminta untuk memakai lajur kiri atau tengah.

Kanit PJR Jatim II AKP Mulyan
i mengatakan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Lantas dan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim untuk meningkatkan disiplin pengemudi di jalan bebas hambatan.

“Kami mendapati masih ada kendaraan truk dan bus yang menggunakan lajur kanan secara terus-menerus bahkan berhenti di bahu jalan tol tanpa kondisi darurat. Ini tentu berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” ujar AKP Mulyani.

Menurut Mulyani, lajur kanan di jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului, bukan untuk digunakan secara menetap oleh kendaraan berat maupun kendaraan yang berkecepatan rendah.

"Lajur kanan itu hanya untuk mendahului dan bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat," tegas AKP Mulyani.

Jika digunakan terus-menerus oleh angkutan berat, kata AKP Mulyani arus lalu lintas bisa terganggu dan memicu risiko kecelakaan. 

"Begitu juga parkir di bahu jalan, itu sangat berbahaya,” tegas AKP Mulyani.

Ia menambahkan, patroli dan edukasi akan terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan kesadaran pengguna jalan. 

Petugas juga tidak segan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lajur menjadi kunci keselamatan di jalan tol.

“Utamakan keselamatan dan patuhi aturan lajur. Jalan tol dirancang untuk kelancaran dan keamanan bersama, sehingga disiplin pengemudi sangat menentukan,” ujar AKBP Hendrix.

PJR Jatim II berharap dengan sosialisasi yang masif, pengemudi truk dan bus semakin tertib sehingga arus lalu lintas di wilayah Jawa Timur tetap aman dan lancar. (*)


 Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas

Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas

 




Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melaksanakan tes urine secara serentak. Perintah tersebut dikeluarkan menyusul masih ditemukannya anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

Perintah pelaksanaan tes urine serentak itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh personel Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika untuk menjaga Integritas.

“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Trunoyudo.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Kapolri dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.

Trunoyudho menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal kepolisian, mulai tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.

“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan jajaran untuk menjaga Integritas,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan ancaman serius bagi masa depan bangsa.

“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” tegas Trunoyudo.

Tes urine serentak ini menjadi bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan internal Polri untuk menjaga integritas anggota sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 Kapolres Ngawi Cek Tahanan, Beri Motivasi di Awal Ramadhan

Kapolres Ngawi Cek Tahanan, Beri Motivasi di Awal Ramadhan

 




Ngawi – Mengawali Bulan Suci Ramadhan, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melaksanakan pengecekan ruang dan tahanan di rutan Polres Ngawi. 

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi para tahanan dalam keadaan sehat, aman, serta mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Ngawi tidak hanya melakukan pengecekan administrasi dan kondisi ruang tahanan, tetapi juga memberikan motivasi serta pembinaan rohani kepada para tahanan. 

Ia mengajak para tahanan untuk memanfaatkan momentum bulan suci ini sebagai waktu yang tepat untuk introspeksi diri dan memperbaiki diri.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa Ramadhan merupakan bulan penuh ampunan dan kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. 

“Saya berharap para tahanan dapat menjadikan bulan suci ini sebagai sarana untuk merenung, memperbaiki diri, dan berkomitmen tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang,” ujarnya pada Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah. Oleh karena itu, pembinaan di ruang tahanan tidak hanya bersifat pengamanan, tetapi juga pembinaan mental dan spiritual agar para tahanan memiliki harapan dan semangat menjalani proses hukum dengan baik.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polres Ngawi dalam memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus menghadirkan sentuhan kemanusiaan di tengah proses penegakan hukum, khususnya di bulan penuh berkah.

 Polisi Ngawi Sigap Evakuasi Pohon Tumbang di Kedunggalar, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Polisi Ngawi Sigap Evakuasi Pohon Tumbang di Kedunggalar, Arus Lalu Lintas Kembali Normal



Ngawi – Polres Ngawi melalui Polsek Kedunggalar bergerak cepat menangani kejadian pohon tumbang yang menutup akses Jalan Raya Jatigembol–Kedunggalar, tepatnya di Dusun Sumberagung, Desa Jatigembol, Kecamatan Kedunggalar.

Peristiwa tersebut terjadi akibat batang bawah pohon sengon laut yang sudah lapuk sehingga tidak mampu menopang beban dan akhirnya tumbang melintang di badan jalan. Akibatnya, arus lalu lintas sempat terhambat total.

Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Kedunggalar AKP Karno, S.H., bersama anggotanya langsung mendatangi lokasi kejadian bersama TNI, relawan Elpeje, Kepala Desa Jatigembol serta warga sekitar untuk bahu-membahu melakukan evakuasi dan pembersihan material pohon yang menutup jalan.

Tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian material dalam kejadian tersebut. Situasi wilayah Kecamatan Kedunggalar pun dipastikan dalam keadaan aman, lancar dan terkendali.

Kapolres Ngawi Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polri akan selalu hadir dan responsif terhadap setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila terdapat potensi pohon rawan tumbang, terlebih di musim cuaca ekstrem. Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama,” tuturnya, saat dihubungi media pada Jumat (20/2/2026).

Dengan langkah cepat dan kolaborasi lintas unsur, evakuasi pohon tumbang di Kedunggalar pada Rabu (18/2) berjalan cepat, arus lalin kembali lancar.

Polsek Kedunggalar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan serta kelancaran aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polres Ngawi.


 Bareskrim Periksa Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja

Bareskrim Periksa Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja




Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono yang diduga memuat unsur penghinaan terhadap suku Toraja.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat istiadatnya dihina atau direndahkan dalam materi pertunjukan stand up comedy yang kemudian diunggah ke platform digital tersebut.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa saksi SB diperiksa terkait perannya sebagai admin yang mengunggah konten video tersebut pada 8 Juni 2021.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” ujar Kombes Pol Rizki Prakoso.

Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepada SB. Materi pemeriksaan mencakup proses pengeditan video, pemberian narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan.

“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” jelasnya.

Diketahui, SB telah bekerja dengan Pandji Pragiwaksono sejak 2010 sebagai editor video, dan sejak 2019 hingga saat ini berfokus sebagai admin kanal YouTube milik komika tersebut.

Kombes Pol Rizki menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tegasnya.

 Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Hadir Di Amerika Serikat Sebagai Instrumen Diplomasi Kultural Presiden Prabowo

Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Hadir Di Amerika Serikat Sebagai Instrumen Diplomasi Kultural Presiden Prabowo




Washington DC — Buku Rasa Bhayangkara Nusantara versi Bahasa Inggris berjudul Taste of Nusantara: 80 Bhayangkara Menu for Indonesia’s Free Nutritious Meals Program resmi hadir di Amerika Serikat. Hari ini, Selasa (18 Februari 2026), buku tersebut diserahkan Dirgayuza setiawan Asisten Khusus Presiden RI  di Washington D.C. sebagai bagian dari diplomasi kultural Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang mengedepankan budaya, kepedulian sosial, dan pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia di panggung global.

Buku ini disusun bersama oleh Dirgayuza Setiawan, Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan, dan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.. Di sela pendampingan kunjungan Presiden RI ke Amerika Serikat, Dirgayuza Setiawan menyerahkan langsung buku tersebut di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat. Penyerahan diterima oleh Dwisuryo Indroyono Soesilo, Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat.

Kehadiran Rasa Bhayangkara Nusantara di Washington D.C. melengkapi rangkaian diplomasi kultural Indonesia yang sebelumnya telah mendapat sorotan media massa nasional maupun internasional. Pada Januari 2026, Dirgayuza Setiawan menyerahkan buku yang disusun bersama Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo ini kepada Desra Percaya, Duta Besar RI untuk Inggris, di london 21 Januari 2026. 

Tak lama berselang, buku tersebut diperkenalkan di forum global World Economic Forum (WEF) Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026), sebagai bagian dari showcase diplomasi Indonesia. Sejumlah media menilai kehadiran buku ini di Davos sebagai pendekatan segar diplomasi Indonesia, yang memadukan kebijakan strategis, budaya, dan program sosial dalam satu narasi yang mudah diterima komunitas global.

Dirgayuza Setiawan menegaskan bahwa buku ini kini telah berkembang menjadi instrumen diplomasi negara.

“Buku Rasa Bhayangkara Nusantara sekarang sudah menjadi bagian dari diplomasi kultural Indonesia, mengenalkan kearifan budaya kita dalam program paling monumental Pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Dirgayuza.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menyampaikan kebanggaannya karena buku yang disusunnya bersama Dirgayuza Setiawan dapat menjangkau berbagai penjuru dunia.

“Alhamdulillah, di tengah kesibukan lawatan Presiden, buku Rasa Bhayangkara Nusantara yang kami susun bersama dapat hadir di tempat-tempat yang strategis. Setelah diperkenalkan di Kedutaan Besar RI di London, kemudian di forum bergengsi dunia WEF Davos, Swiss, kini buku versi Bahasa Inggris tersebut dapat diakses di Washington D.C., Amerika Serikat. Semoga buku ini menjadi media diplomasi Indonesia, sekaligus semakin mengenalkan gastronomi dan keanekaragaman kuliner Nusantara serta program Asta Cita Presiden kepada dunia,” ujar Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (18/2/2026).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh berbagai media massa, Rasa Bhayangkara Nusantara bukan sekadar kumpulan gambar dan menu. Buku ini merupakan catatan pengabdian Polri dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola SPPG Polri yang tersebar di berbagai penjuru negeri, sebagai bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Di dalamnya tergambar keseharian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri, mulai dari aktivitas dapur sejak sebelum matahari terbit hingga makanan bergizi diantarkan langsung kepada para penerima manfaat.

Badan Gizi Nasional memandang buku ini sebagai simbol cara baru membangun bangsa, melalui perhatian yang nyata, konkret, dan berkelanjutan terhadap kesehatan dan gizi masyarakat.

Melalui kehadiran Rasa Bhayangkara Nusantara di Amerika Serikat, Polri menegaskan dukungan penuhnya terhadap diplomasi kultural Presiden Republik Indonesia, memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia, serta menyampaikan pesan bahwa transformasi bangsa dapat dimulai dari nilai-nilai budaya, kepedulian sosial, dan pemenuhan gizi masyarakat.

 Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela




Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;

3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;

4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;

5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;

6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.

Thursday, February 19, 2026

 Korlantas Polri Distribusikan 15 Unit ETLE Handheld ke Polda Babel Perkuat Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Lalin

Korlantas Polri Distribusikan 15 Unit ETLE Handheld ke Polda Babel Perkuat Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Lalin





BABEL - Kebijakan transformasi digital penegakan hukum lalu lintas yang digagas oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., terus diwujudkan melalui pemerataan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia. 

Komitmen tersebut menitikberatkan pada pembangunan sistem penindakan yang modern, presisi, transparan, dan berbasis teknologi informasi guna menjawab tantangan dinamika lalu lintas yang semakin kompleks.

Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) pada Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H selaku pengendali pelaksana teknis dan pendistribusian ETLE Handheld, Kamis (19/2/26).

"Pemerataan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan kita laksanakan di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Seperti halnya kali ini, sebagai implementasi nyata dari kebijakan tersebut, Korps Lalu Lintas Polri mendistribusikan 15 unit ETLE Handheld kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Brigjen Pol. Faizal mengatakan distribusi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis dan mobilitas antar wilayah yang tinggi.

Sementara itu saat dikomfirmasi di Polda Babel, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H selaku koordinator teknis mengatakan kolaborasi ini memastikan kesiapan personel, sistem, serta mekanisme operasional berjalan selaras dengan standar nasional ETLE.

Kombes Pol Dwi Sumrahadi menyebut, Provinsi Kepulauan Babel sebagai wilayah dengan aktivitas ekonomi berbasis pertambangan, perkebunan, perikanan dan pariwisata, memiliki arus lalu lintas yang dinamis baik pada jalur nasional maupun jalan penghubung antarkabupaten. 

Oleh karena itu menurut Kombes Pol Dwi Sumrahadi, kehadiran ETLE Handheld memberikan fleksibilitas bagi petugas dalam melakukan penindakan di lokasi-lokasi strategis, termasuk kawasan pelabuhan, pusat distribusi logistik, kawasan wisata, hingga titik rawan kecelakaan dan pelanggaran.

"Secara teknis, ETLE Handheld mampu merekam pelanggaran dalam bentuk foto dan video dengan kualitas tinggi yang dilengkapi data waktu, lokasi berbasis koordinat, identitas kendaraan, serta klasifikasi jenis pelanggaran," kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi.

Data tersebut lanjut Kombes Dwi Sumrahadi secara otomatis terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas), sehingga proses back office, verifikasi, hingga penerbitan surat konfirmasi dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

"Semua tindakan ini tanpa interaksi langsung, sehingga tidak lagi berpotensi menimbulkan penyimpangan," tegas Kombes Pol Dwi Sumrahadi.

Penguatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan elektronik yang objektif. 

Dengan sistem yang terdokumentasi secara digital, setiap penindakan memiliki dasar bukti yang kuat, sehingga meningkatkan kepastian hukum sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran prosedur.

Lebih lanjut, optimalisasi 15 unit ETLE Handheld di jajaran Ditlantas Polda Kep. Bangka Belitung diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas. 

"Pendekatan berbasis teknologi ini sejalan dengan konsep Polri Presisi yang mengedepankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan,"pungkasnya. (*)

 Kapolres Madiun Launching Patroli SIKAT untuk Harkamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Kapolres Madiun Launching Patroli SIKAT untuk Harkamtibmas di Bulan Suci Ramadhan




MADIUN – Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara melaksanakan launching Patroli SIKAT (Presisi Keamanan Masyarakat) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polres Madiun Polda Jatim khususnya pada bulan suci Ramadhan.

Kegiatan launching dilaksanakan di lapangan Tribrata Mapolres Madiun dan dihadiri oleh Pejabat Utama Polres, para Kapolsek jajaran, serta personel yang terlibat dalam pelaksanaan patroli SIKAT, Rabu (18/2/26).

Program Patroli SIKAT ini merupakan implementasi pendekatan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam arahannya, Kapolres Madiun menegaskan bahwa Patroli SIKAT Presisi difokuskan pada pengamanan pada saat Ramadhan.

“Patroli SIKAT ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama bulan Ramadhan terutama pada saat menjelang buka puasa, saat sholat tarawih dan saat sahur,” kata AKBP Kemas.

Ia menambahkan bahwa Patroli SIKAT PRESISI akan dilaksanakan secara rutin dengan mengedepankan tindakan humanis namun tegas terhadap pelanggaran hukum.

“Patroli ini kita laksanakan untuk mengantisipasi tindak pidana atau kriminalitas seperti pencurian rumah kosong, peredaran minuman keras, balap liar, tawuran, perang sarung maupun gangguan keamanan lainnya,”terang AKBP Kemas.

Dengan hadirnya Patroli SIKAT, Polres Madiun Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat sebagai wujud nyata Polri yang Presisi, melalui kehadiran Polisi di tengah masyarakat. (*)


 Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Amankan 3 Tersangka dan 11 Unit Motor

Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Amankan 3 Tersangka dan 11 Unit Motor





BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).

AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso. 

"Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput," kata AKBP Aryo.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

"Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan," kata AKBP Aryo.

Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. 

Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta. 

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (*)

 Jaga Bulan Ramadhan 1447 H di Ngawi Kondusif, Kapolres Beri Imbauan Kamtibmas

Jaga Bulan Ramadhan 1447 H di Ngawi Kondusif, Kapolres Beri Imbauan Kamtibmas




Ngawi – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/Tahun 2026, Polres Ngawi memberikan imbauan kamtibmas kepada seluruh masyarakat, agar bersama-sama menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif.


Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa momentum Ramadhan hendaknya diisi dengan kegiatan positif serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan, bukan justru diwarnai aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan, balap liar, maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar karena dapat mengganggu kenyamanan warga, khususnya saat pelaksanaan ibadah,” tegas Kapolres.


Selain itu, masyarakat juga diminta tidak bermain petasan atau bahan peledak lainnya yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Penggunaan petasan dinilai dapat mengganggu kekhusyukan ibadah dan berisiko menimbulkan gangguan kamtibmas.


Polres Ngawi juga menekankan larangan tawuran dan perang sarung yang kerap terjadi saat bulan Ramadhan. Kegiatan tersebut dinilai dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil serta mencederai nilai-nilai ibadah puasa.


Kapolres menambahkan, masyarakat diharapkan selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.


“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman saat ditinggalkan, serta segera laporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.


Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Ngawi membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110, WhatsApp 0822 30 110 110, serta layanan SPKT Polres Ngawi di nomor 0351 749510.


Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadhan di Kabupaten Ngawi dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat.

 Polres Sumenep Larang Warga Bermain Petasan

Polres Sumenep Larang Warga Bermain Petasan





SUMENEP – Polres Sumenep Polda Jatim melarang warga masyarakat bermain petasan dalam menyambut Ramadhan dan merayakan Idul Fitri nanti.

Selain membahayakan, ledakan petasan cukup mengganggu warga yang sedang melaksanakan Ibadah ramadhan dan waktu istirahat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K saat inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko yang menjual kembang api dan petasan, Rabu (18/2/26).

"Kami imbau warga tidak bermain petasan dan melarang pedagang menjual petasan apa lagi dengan daya ledak tinggi, ” tegasnya.

Menurut AKBP Anang, pihaknya sudah melakukan imbauan- imbauan kepada masyarakat tentang larangan penggunaan mercon dan hal-hal membahayakan lainnya.

Selain membahayakan, lanjut AKBP Anang juga mengganggu ibadah dan membayahakan diri sendiri dan orang lain.

"Untuk toko yang memang resmi menjual kembang api, diperbolehkan menjual namun tetap kita cek apakah barang-barang yang di jual tersebut sesuai dengan apa yang ada di list yang sudah diizinkan sesuai produsennya," ujar AKBP Anang.

Ia menambahkan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap penjual mercon yang tidak berizin.

Oleh karena itu, seluruh pedagang kembang api diminta untuk berhati-hati dalam menjajakkan dagangannya, serta menjaga agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep. (*)

 Polri Peduli : Medan Sulit dan Daerah Terpencil Tak Surutkan Polres Jember Salurkan Bantuan Untuk Warga

Polri Peduli : Medan Sulit dan Daerah Terpencil Tak Surutkan Polres Jember Salurkan Bantuan Untuk Warga





JEMBER, – Kepedulian terhadap masyarakat di daerah terpencil terus kembali diwujudkan oleh Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim).

Kali ini dengan menggandeng komunitas Raung Offroad, sejumlah personel Polres Jember Polda Jatim menyalurkan bantuan sosial berupa kebutuhan pokok kepada warga di Desa Klungkung dan Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.

Medan yang cukup menantang dan akses jalan yang sulit tidak menyurutkan semangat rombongan untuk menjangkau masyarakat yang selama ini jarang tersentuh bantuan.

Wakapolres Jember Kompol Ferry Dharmawan yang turut turun langsung ke lapangan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat tak terkecuali warga yang berada di wilayah terpencil.

“Kami ingin lebih dekat dengan masyarakat sekaligus membantu mereka, terutama di daerah terpencil yang membutuhkan perhatian dan dukungan," ungkapnya, Rabu (18/2/26).

Selain penyaluran bantuan, kegiatan ini juga menjadi momentum silaturahmi serta sarana mendengarkan langsung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. 

"Semoga bantuan yang kita salurkan, dapat mengurangi beban warga di daerah yang terpencil," kata Kompol Ferry.

Warga pun menyambut hangat kedatangan rombongan dan mengapresiasi kepedulian Polres Jember serta komunitas offroad yang telah hadir membawa bantuan. (*)

 Polresta Banyuwangi Wujudkan Wisata Aman dan Resik Melalui Gerakan Banyuwangi Asri

Polresta Banyuwangi Wujudkan Wisata Aman dan Resik Melalui Gerakan Banyuwangi Asri





BANYUWANGI  – Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur turut ambil bagian dalam kegiatan Gerakan Banyuwangi Asri yang digelar di kawasan wisata Grand Watu Dodol, Rabu (18/2/2026).

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi lintas sektor dalam mewujudkan lingkungan yang Asri ( Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

Gerakan Banyuwangi Asri mengusung empat pilar utama, yakni Aman yang meliputi keselamatan, kesehatan, dan bebas risiko, Sehat meliputi higienis serta mendukung kualitas hidup dan kerja, Resik meliputi bersih, tertib, dan disiplin, dan Indah terkait estetika dan kenyamanan visual.

Implementasinya dilakukan melalui aksi bersih-bersih sepanjang pesisir Pantai Grand Watu Dodol yang melibatkan berbagai elemen.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang diikuti seluruh peserta dan dipimpin langsung oleh Bupati Banyuwangi serta didampingi jajaran Forkopimda. 

Apel tersebut menjadi penegasan komitmen bersama bahwa kebersihan dan ketertiban kawasan wisata bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr.  Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.,  menyampaikan bahwa kehadiran Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk dukungan konkret terhadap terciptanya ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Menurutnya, kawasan wisata yang bersih dan tertata akan berdampak langsung pada peningkatan rasa aman, kesehatan lingkungan, serta citra positif daerah. 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan masyarakat, termasuk di kawasan wisata, berlangsung dalam suasana yang aman, sehat, dan tertib. Ini bagian dari komitmen Polri untuk selalu hadir mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh stakeholder terkait, unsur Kepolisian,TNI, pelajar, mahasiswa, serta kelompok sadar wisata (Pokdarwis). 

Seluruh peserta bersama-sama melakukan aksi bersih pantai dengan mengumpulkan sampah dan memastikan area pesisir tetap terjaga kebersihannya.

Melalui Gerakan Banyuwangi Asri, Polresta Banyuwangi Polda Jatim berharap tumbuh kesadaran kolektif bahwa menjaga kebersihan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. 

Lingkungan yang terawat bukan hanya mencerminkan kedisiplinan, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Banyuwangi.(*)