JAKARTA-
Sebagai respons atas tingginya mobilitas kendaraan di kawasan pusat
aktivitas perkotaan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus
memperkuat penegakan hukum lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi
berbasis digital.
Di bawah kepemimpinan Kakorlantas Polri Irjen
Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Korlantas Polri memanfaatkan
Revolusi Ruang hampa di udara menjadi ruang strategis melalui ETLE Drone
Patrol Presisi.
Hal ini salah satu langkah nyata dalam mengawasi
pelanggaran ketentuan ganjil genap secara objektif dan terukur guna
terciptanya Keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Melalui
pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs.
Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menegaskan komitmen Korlantas Polri
dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan
berorientasi pada keselamatan.
Kegiatan ETLE Drone Patrol
Presisi ini dilaksanakan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum)
Korlantas Polri yang dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen
Pol. Faizal, S.I.K., M.H.
Sementara itu pengendalian teknis di
lapangan dilaksanakan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri
Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam
keterangannya, Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengatakan pengawasan difokuskan
pada ruas-ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi yang termasuk
dalam koridor pemberlakuan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil
genap di wilayah DKI Jakarta.
"Ada beberapa ruas jalan seperti
Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono," kata
Kombes Pol Dwi Sumrahadi, Rabu (11/2/26).
Kombes Pol Dwi
Sumrahadi menerangkan, Drone yang beroperasi secara real time itu
dilengkapi kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam pergerakan
kendaraan serta mengidentifikasi pelat nomor kendaraan secara jelas.
"Drone
juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian
angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan," kata Kombes Pol
Dwi Sumrahadi.
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap
tersebut didasarkan pada beberapa pasal Undang - undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan diantaranya : Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang
mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
Pasal
287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi pelanggar rambu lalu lintas.
Selain
itu juga sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, yang menjadi dasar
pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor
polisi di ruas-ruas tertentu wilayah DKI Jakarta.
Dengan
demikian, setiap kendaraan yang melintas pada ruas yang diberlakukan
sistem ganjil genap namun tidak sesuai dengan ketentuan hari dan
tanggal, dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap rambu pembatasan
lalu lintas melalui mekanisme ETLE.
Setiap pelanggaran yang
terekam selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk
dilakukan tahapan identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas,
hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik.
"Rekaman
elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga harapan
menwujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalulintas dapat
terwujud,"kata Kombes Dwi Sumrahadi.
Penerapan ETLE Drone Patrol
Presisi ini menjadi solusi efektif dalam mengoptimalkan pengawasan tanpa
mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meminimalkan interaksi
langsung antara petugas dan pengguna jalan.
Selain berfungsi
sebagai instrumen penegakan hukum, sistem ini juga memiliki efek
preventif yang kuat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
mematuhi kebijakan ganjil genap.
"Upaya ini diharapkan mampu
mendukung pengendalian mobilitas perkotaan, menekan tingkat pelanggaran,
serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang
berkelanjutan,"pungkasnya. (*)