Ad 728x90

Saturday, July 18, 2026

 Hadapi Kemarau, Polres Pelabuhan Tanjungperak Siram Lahan Jagung Ketahanan Pangan

Hadapi Kemarau, Polres Pelabuhan Tanjungperak Siram Lahan Jagung Ketahanan Pangan




SURABAYA  - Guna mengantisipasi dampak kemarau panjang yang mulai mengancam sektor pertanian, Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui personel penggerak ketahanan pangan Polsek Kenjeran bergerak cepat menyelamatkan lahan jagung di wilayah Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran.


Langkah antisipatif ini dilakukan dengan menggandeng Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian Kota Surabaya, Kelompok Tani (Poktan) 'Nandur Makmur' serta instansi samping dari Pemkot Surabaya.


Debit air sungai di sekitar kawasan tersebut telah berkurang drastis akibat kemarau. Padahal, bibit jagung yang baru ditanam di lahan ketahanan pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini sedang berada dalam masa krusial yang sangat membutuhkan asupan air dan nutrisi optimal.


Merespons situasi tersebut, Polsek Kenjeran berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya. 


Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dari Kecamatan Bulak dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penyiraman massal guna membasahi lahan dan menjaga kelembaban tanah.


Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, turun langsung memimpin jalannya kegiatan pengolahan lahan dan penyiraman darurat ini bersama para petani dan petugas lapangan.


Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa aksi kolaboratif ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri dalam merespons kendala yang dihadapi para petani di lapangan, sekaligus bagian dari komitmen mendukung program pemerintah pusat.


"Kami bergotong-royong untuk mensukseskan Program Ketahanan Nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, sekaligus dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Polda Jatim," ujar Iptu Suroto.


Selain penyiraman secara masif untuk mengatasi kekeringan, personel di lapangan bersama Poktan Nandur Makmur juga melakukan pemberian pupuk alami secara berkala.


"Langkah ini diambil guna memastikan bibit jagung tetap mendapatkan nutrisi yang cukup agar dapat tumbuh dengan baik hingga masa panen tiba, " pungkas Iptu Suroto. (*)

 Polresta Malang Kota Amankan Dua Kurir Jaringan Aceh Sita 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi

Polresta Malang Kota Amankan Dua Kurir Jaringan Aceh Sita 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi

 




MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim mengungkap kasus menonjol peredaran gelap narkotika dengan menyita 3.2 Kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi (inex).


Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika sebelumnya hingga mengarah kepada jaringan yang lebih besar.


"Dari pengembangan kasus, kami mengamankan dua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25) sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi dikendalikan oleh tersangka FI yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kombes Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).


Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus kemasan teh hijau dan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram, serta 24 paket ekstasi masing-masing berisi 100 butir dan satu paket berisi 80 butir, dengan total 2.480 butir ekstasi.


Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan, penangkapan berawal dari pengembangan tersangka ANH yang lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026.


Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan. 


"Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan," jelas Kompol Hendro.


Menurut Kompol Hendro, Kedua tersangka mengaku menerima sabu dan ekstasi dari FI melalui sistem 'ranjau' atau sistem putus, yakni mengambil barang dari orang suruhan tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan.


Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan imbalan Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan.


Penyidik juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah berulang kali menerima pasokan narkotika dari FI, yakni empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 dan dua kali pengiriman ekstasi.


Saat ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI yang telah ditetapkan sebagai DPO dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lainnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 


"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun beserta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Kompol Hendro. (*)

 Polres Probolinggo Kota Ungkap Misteri Penemuan Jenazah di Pantai Pilang, Satu Tersangka Diamankan

Polres Probolinggo Kota Ungkap Misteri Penemuan Jenazah di Pantai Pilang, Satu Tersangka Diamankan

 




PROBOLINGGO KOTA - Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap misteri penemuan jenazah pria diduga korban pembunuhan yang ditemukan di lahan kosong Jalan Pantai Permata Pilang Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. 


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan selama 10 hari dari penemuan jenazah pada Sabtu (4/7/2026) yang lalu, Polisi berhasil mengidentifikasi jenazah tersebut adalah SA (36) warga Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.


Dari hasil penyelidikan itu pula, Polisi mengamankan dan menetapkan tersangka seorang pria berinisial AN (32), warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap korban.


“Peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban menghubungi AN untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari,” jelas AKBP Rico, Jumat (17/7/2026).


Menurut AKBP Rico, selama perjalanan korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka, seperti memeluk, meraba, dan mencium leher tersangka dari belakang saat sepeda motor dikendarai. 


Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya kembali ke Kota Probolinggo dan berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang disebut kerap digunakan keduanya untuk membuat siaran langsung / Live di Tiktok.


“Di lokasi tersebut, Tersangka mengambil palu yang berada di dalam bagasi sepeda motor milik korban," terang AKBP Rico.


Tersangka kemudian memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh, lalu mencekik leher korban sampai tidak berdaya. 


Tak berhenti di situ, tersangka mengambil cutter dari dalam tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban. 


"Pengakuan tersangka, hal itu dilakukan untuk mengaburkan motif pencurian sehingga seolah-olah pembunuhan dilakukan karena dendam atau kemarahan," kata AKBP Rico.


Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat. 


Selanjutnya, tersangka membawa kabur sepeda motor beserta tas korban yang berisi dompet dan telepon genggam.


Sepeda motor korban sempat diparkir di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari sebelum akhirnya dijual melalui marketplace Facebook kepada pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp.4 juta. 


Sementara tas dan telepon genggam korban dibuang di pinggir sungai di kawasan depan SPBU Klakah. 


"Hingga kini, kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban," ujar AKBP Rico.


Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos merah, satu sarung hitam motif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, satu unit telepon genggam warna biru, satu set joran pancing beserta sarungnya, serta satu helm warna merah.


“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap korban serta faktor ekonomi yang mendorong tersangka menguasai harta benda milik korban”, pungkas AKBP Rico.


Atas perbuatannya, AN dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3) dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Nobar Film "Tanah Runtuh", Polres Ngawi Perkuat Semangat Kebangsaan dan Sinergitas Bersama Masyarakat

Nobar Film "Tanah Runtuh", Polres Ngawi Perkuat Semangat Kebangsaan dan Sinergitas Bersama Masyarakat

   


Ngawi – Polres Ngawi menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) film Tanah Runtuh di Bioskop NSC (New Star Cineplex) Ultima Ngawi pada Jumat (17/7/2026) malam.

Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan, persatuan, serta mempererat sinergi antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat.

Film Tanah Runtuh mengangkat pesan tentang sejarah, nilai-nilai kebangsaan, kepedulian sosial, dan semangat menghadapi berbagai dinamika kehidupan bermasyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polres Ngawi mengajak masyarakat untuk mengambil hikmah dari pesan-pesan positif yang disampaikan dalam film tersebut.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Ny. Erine Prayoga, menyampaikan bahwa kegiatan nobar bukan sekadar hiburan, tetapi juga menjadi sarana edukasi sekaligus memperkuat kebersamaan.

"Melalui kegiatan nonton bareng film 'Tanah Runtuh' ini, kami ingin menumbuhkan kembali semangat persatuan, nasionalisme, dan kepedulian sosial. Momentum ini juga menjadi sarana mempererat sinergitas Polri dengan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Ngawi," ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama.

Sebanyak 30 instansi dan organisasi telah mengikuti kegiatan tersebut, yang meliputi unsur OPD, instansi vertikal, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, suporter, hingga mitra Polri. 

Kehadiran berbagai elemen masyarakat diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam menjaga persatuan dan kondusivitas wilayah.

Melalui kegiatan ini, Polres Ngawi berharap pesan-pesan kebangsaan yang terkandung dalam film Tanah Runtuh dapat menginspirasi masyarakat untuk terus menjaga persatuan, memperkuat semangat gotong royong, serta bersama-sama mewujudkan Kabupaten Ngawi yang aman, damai, dan harmonis.

DPO Curanmor Dibekuk, Satreskrim Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Pencurian Honda Tiger di Kendal

DPO Curanmor Dibekuk, Satreskrim Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Pencurian Honda Tiger di Kendal

  



NGAWI, Polres Ngawi melalui Satuan Reserse dan Kriminal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K.,  berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Pelaku berinisial DAE (29) ditangkap di rumahnya di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, pada Rabu malam, 15 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam pemeriksaan, DAE mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Tiger bersama rekannya, DJS alias Moncil, yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana hingga seluruh pelaku berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku, saat memimpin konferensi pers di depan Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026)

"Keberhasilan menangkap pelaku yang sebelumnya masuk DPO menunjukkan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Kepolisian," ujar Kompol Rizki Santoso, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi 

Kasus ini bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, saat korban memarkir sepeda motor Honda Tiger di teras rumahnya di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, menjelang berbuka puasa. Meski kunci kontak telah dicabut, stang kendaraan tidak dikunci. Saat korban hendak mengecek kembali, sepeda motor tersebut telah hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran kendaraan yang diparkir di lokasi sepi. Salah satu pelaku bertugas sebagai pemetik, sedangkan pelaku lainnya mengawasi situasi. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kendaraan didorong menjauh dari lokasi sebelum dibawa kabur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Tiger milik korban, STNK, kunci kontak, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor yang dipakai pelaku, serta lainnya. Barang bukti tersebut telah dilimpahkan bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ngawi.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Madiun pada tahun 2024 dan Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pada tahun 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 Bhabinkamtibmas Kwadungan Monitoring Tanaman Terong dan Cabai, Perkuat Ketahanan Pangan di Ngawi

Bhabinkamtibmas Kwadungan Monitoring Tanaman Terong dan Cabai, Perkuat Ketahanan Pangan di Ngawi

 





Ngawi – Polres Ngawi di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., terus mendukung program ketahanan pangan nasional sebagaimana arahan Kepala Biro SDM Polda Jawa Timur Kombes Pol Sih Harno, S.H., M.H., selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan.


Sebagai bentuk implementasi program ketahanan pangan, Polres Ngawi melalui jajaran Bhabinkamtibmas terus aktif melaksanakan sambang dan monitoring pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di wilayah desa binaan guna mendorong masyarakat memanfaatkan lahan secara produktif.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa, "Pemanfaatan pekarangan rumah untuk budidaya terong dan cabai merupakan langkah nyata dalam mendukung ketahanan pangan dari tingkat keluarga. Selain memenuhi kebutuhan pribadi, hasil panen juga dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pangan warga sekitar sehingga manfaatnya semakin luas."


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Karangsono, Aipda Budi P., yang melakukan sambang dan monitoring pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi berupa tanaman terong dan cabai di lahan milik Ibu Tias, Dusun Karangsono RT 02 RW 01, Desa Karangsono, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.


Dalam kegiatan tersebut, Aipda Budi P. melakukan pengecekan terhadap perkembangan tanaman serta berdialog dengan pemilik lahan mengenai perawatan tanaman dan kendala yang dihadapi selama proses budidaya. Petugas juga memberikan motivasi agar pemanfaatan lahan pekarangan terus dikembangkan sebagai sumber pangan yang sehat, produktif, dan bernilai ekonomi.


Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan suksesnya program ketahanan pangan dari ruang lingkup terkecil guna memenuhi kebutuhan pribadi maupun warga sekitar, sekaligus memperkuat kemandirian pangan di Kabupaten Ngawi.


Melalui kegiatan ini, Polres Ngawi berharap sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI di bidang ketahanan pangan serta mewujudkan Kabupaten Ngawi yang mandiri pangan, aman, dan kondusif.


#ketahananpangan #swasembadapangan #polripresisi #polisiindonesia #divhumaspolri #bidhumaspoldajatim #polresngawi #ngawi #swasembadajagung #astacitapresiden #polriuntukmasyarakat

Friday, July 17, 2026

Cemburu Berujung Pidana, Sebarkan Rekaman VCS Mantan Pacar, Polres Ngawi Amankan Pria Blitar

Cemburu Berujung Pidana, Sebarkan Rekaman VCS Mantan Pacar, Polres Ngawi Amankan Pria Blitar

  





Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan seorang pria berinisial ABF (18). Pelaku nekat menyebarkan rekaman Video Call Seks (VCS) milik korban karena dilatarbelakangi rasa cemburu setelah mengetahui korban masih berkomunikasi dengan pria lain.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas setiap tindak pidana siber yang merugikan masyarakat.


"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media digital dan tidak mudah mempercayai orang lain untuk melakukan aktivitas yang bersifat pribadi melalui media elektronik. Apa pun motifnya, termasuk rasa cemburu atau sakit hati, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten pribadi seseorang. Tindakan tersebut dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial serta memiliki konsekuensi hukum yang berat," ujar Kompol Rizki Santoso, saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., yang dilaksanakan di depan kantor Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026)


Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban. Dalam hubungan tersebut, pelaku membujuk korban untuk melakukan Video Call Seks (VCS), kemudian tanpa sepengetahuan korban merekam layar saat aktivitas tersebut berlangsung.


Pelaku yang diliputi rasa cemburu dan emosi kemudian menyebarkan rekaman VCS kepada sejumlah teman korban melalui akun WhatsApp korban yang telah berhasil diakses.


Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.


Kompol Rizki Santoso juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan akun media sosial maupun aplikasi perpesanan, tidak memberikan akses kepada pihak lain, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim atau tindak kejahatan siber lainnya.


"Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab," pungkasnya.

 Respon Cepat Call Center 110 Polres Bondowoso Selamatkan 2 Warga Tersesat di Puncak Mahadewa Curahdami

Respon Cepat Call Center 110 Polres Bondowoso Selamatkan 2 Warga Tersesat di Puncak Mahadewa Curahdami

 



BONDOWOSO – Dua orang warga yang tersesat di kawasan Puncak Mahadewa, Desa Kupang, Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso berhasil dievakuasi dengan selamat pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.


Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby DS mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari laporan yang masuk ke Call Center 110 Polres Bondowoso Polda Jatim adanya dua warga hilang diduga tersesat di kawasan Puncak Mahadewa, Desa Kupang Curahdami.


"Petugas piket langsung berkoordinasi dan menerjunkan tim Pamapta Polres Bondowoso melakukan pencarian menuju lokasi yang dilaporkan," ujar Iptu Bobby.


Bersamaan dengan itu, Kapolsek Curahdami AKP Muktamar bersama anggota Polsek Curahdami juga bergerak cepat menuju Puncak Mahadewa didampingi warga setempat yang mengenal medan.


"Kami libatkan warga setempat yang sudah mengenal medan di lokasi Puncak Mahadewa untuk melakukan pencarian dua warga yang diduga tersesat," tambah Iptu Bobby.


Dengan kerja sama yang solid, tim gabungan akhirnya menemukan kedua korban dalam kondisi selamat namun kelelahan. 


Selanjutnya korban dievakuasi turun dari kawasan Puncak Mahadewa dan diserahkan kepada pihak keluarga dalam keadaan sehat.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang segera melapor melalui 110 sehingga kedua saudara kita bisa segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar Iptu Bobby .


Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pendakian atau beraktivitas di kawasan hutan agar tidak berjalan sendirian.


"Bawa perlengkapan memadai, dan memberitahu keluarga terlebih dahulu, keselamatan adalah yang utama," ujar Iptu Bobby.


Ia juga meminta masyarakat agar segera melaporkan ke petugas atau Polisi terdekat jika dalam keadaan darurat.


"Segera hubungi Call Center 110. Layanan kepolisian ini gratis dan aktif 24 jam,” pungkasnya.


Berkat respon cepat kurang dari 1 jam sejak laporan masuk, Polres Bondowoso Polda Jatim kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan kepada masyarakat. (*)

 Polres Mojokerto Kota Cegah Peredaran Vape Mengandung Narkoba, Gencarkan Sosialisasi di Kalangan Remaja

Polres Mojokerto Kota Cegah Peredaran Vape Mengandung Narkoba, Gencarkan Sosialisasi di Kalangan Remaja

 


KOTA MOJOKERTO  – Sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi potensi peredaran vape yang terindikasi mengandung narkotika, Polres Mojokerto Kota gencar sosialisasi ke kalangan pelajar dan Vape store.


Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan melalui edukasi kepada pelajar serta pembinaan kepada para pelaku usaha penjualan vape dilakukan untuk upaya pencegahan dini.


"Kita memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, termasuk modus peredarannya yang kini diduga memanfaatkan media rokok elektronik (vape), kepada para pelajar dan pembinaan pada vape store," kata AKBP Herdiawan, Jumat (17/7/2026).


Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan para pedagang agar tidak menjual maupun mengedarkan produk vape yang mengandung atau dicampur dengan zat narkotika maupun bahan berbahaya lainnya yang melanggar ketentuan hukum.


Polres Mojokerto Kota Polda Jatim mengimbau kepada seluruh pedagang vape agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan vape yang dicampur narkoba, transaksi yang mencurigakan, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.


Kapolres Mojokerto Kota menegaskan bahwa upaya pencegahan merupakan langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. 


"Sinergi antara kepolisian, pihak sekolah, orang tua, masyarakat, dan pelak

u usaha menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba," ujar AKBP Herdiawan.


Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan langkah-langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 


"Diharapkan, melalui kolaborasi seluruh elemen masyarakat, wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tetap kondusif serta mampu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya. (*)

 Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Layanan 110 dan Command Center, Tekankan Kecepatan Respons Jadi Ukuran Pelayanan Polri

Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Layanan 110 dan Command Center, Tekankan Kecepatan Respons Jadi Ukuran Pelayanan Polri

 



Sorong, Papua Barat Daya – Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri) Komjen Pol. Dr. M. Fadil Imran, M.Si., mendorong transformasi pelayanan kepolisian melalui penguatan integrasi Layanan Polisi 110, Command Center, SPKT, Samapta, serta fungsi patroli agar mampu menghadirkan respons yang lebih cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat.


Hal tersebut disampaikan Komjen Pol. Fadil Imran saat melakukan kunjungan kerja ke Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Kamis (16/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Astamaops Kapolri meninjau langsung pelaksanaan Layanan Polisi 110, mekanisme Command Center, hingga pola koordinasi antara operator, Pamapta, SPKT, dan personel yang bertugas di lapangan.


Berdasarkan data Posko Command Center 110 Mabes Polri, sepanjang Januari hingga Juni 2026 Layanan Polisi 110 Polresta Sorong Kota menerima 3.392 panggilan, dengan 2.672 panggilan berhasil dijawab dan success call rate mencapai 88,18 persen. Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang berada pada angka 80,37 persen sekaligus menempatkan Polresta Sorong Kota pada posisi kedua di jajaran Polda Papua Barat Daya.


Meski mengapresiasi peningkatan tersebut, Fadil menegaskan bahwa indikator keberhasilan pelayanan tidak berhenti pada jumlah panggilan yang berhasil dijawab.


"Telepon terjawab adalah awal dari pelayanan, bukan akhir. Yang harus kita pastikan adalah setelah masyarakat menyampaikan masalahnya, siapa yang bergerak, berapa lama polisi sampai, dan apakah persoalan masyarakat benar-benar tertangani," ujar Fadil.


Menurutnya, paradigma pelayanan kepolisian perlu bergeser dari sekadar menerima laporan menuju memastikan setiap laporan memperoleh tindak lanjut hingga masyarakat benar-benar mendapatkan bantuan.


Ia menjelaskan bahwa alur pelayanan harus berjalan secara utuh, dimulai dari laporan diterima melalui Layanan Polisi 110, diverifikasi, diteruskan kepada personel terdekat, ditindaklanjuti di lapangan, hingga hasil penanganannya kembali dimonitor.


"Jangan hanya bertanya berapa telepon yang kita jawab. Mulai bertanya, berapa masyarakat yang benar-benar kita bantu. Itu ukuran pelayanan yang jauh lebih penting," katanya.


Untuk mendukung hal tersebut, Astamaops Kapolri meminta jajaran mulai mengukur waktu respons secara bertahap, mulai dari waktu laporan diterima, waktu penugasan personel, hingga waktu kedatangan anggota di lokasi. Pengukuran tersebut dinilai penting agar pimpinan dapat mengetahui setiap tahapan pelayanan yang masih perlu diperbaiki.


Selain memperkuat Layanan Polisi 110, Fadil juga menekankan pentingnya integrasi antar fungsi kepolisian agar masyarakat tidak dibebani dengan struktur internal organisasi.


"Masyarakat tidak perlu memikirkan ini urusan fungsi yang mana. Bagi masyarakat sederhana: saya membutuhkan polisi. Tugas kitalah memastikan kebutuhan itu diteruskan kepada personel yang paling tepat dan paling cepat," tegasnya.


Menurutnya, Layanan Polisi 110, Pamapta, SPKT, Samapta, patroli, Lantas hingga Reskrim harus menjadi bagian dari satu sistem pelayanan yang saling terhubung sehingga setiap informasi yang diterima dapat segera berubah menjadi keputusan operasional dan tindakan di lapangan.


Dalam kesempatan tersebut, Fadil juga memperkenalkan paradigma baru mengenai fungsi Command Center. Ia menegaskan bahwa Command Center tidak boleh dipandang semata sebagai ruangan dengan layar besar dan teknologi canggih, melainkan sebagai pusat komando yang mampu menerima informasi, menganalisis situasi, mengambil keputusan, menggerakkan personel, dan memastikan setiap persoalan masyarakat terselesaikan.


"Command Center jangan selalu dibayangkan sebagai ruangan besar dengan banyak layar atau teknologi yang mahal. Semua itu adalah alat. Hakikat Command Center adalah bagaimana kita menerima informasi, memahami masalah, mengambil keputusan, menggerakkan anggota, dan memastikan masalah masyarakat ditangani," jelasnya.


Karena itu, ia meminta seluruh jajaran tidak menunggu kelengkapan fasilitas untuk mulai membangun sistem pelayanan yang efektif. Menurutnya, Command Center dapat berjalan optimal selama memiliki operator yang siap, Layanan Polisi 110 yang aktif, komunikasi radio yang terhubung, data personel yang dapat digerakkan, serta pimpinan yang mampu mengambil keputusan secara cepat.


Selain memperkuat pelayanan yang bersifat responsif, Astamaops Kapolri juga mendorong pemanfaatan data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebagai dasar penyusunan strategi pencegahan kejahatan.


Berdasarkan data DORS Polri, sepanjang tahun 2025 tercatat 2.429 kasus kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, sedangkan periode Januari hingga Juni 2026 tercatat 1.503 kasus. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi jenis kejahatan yang paling dominan, dengan 613 kasus pada tahun 2025 dan 363 kasus selama Januari–Juni 2026.


Fadil meminta data tersebut tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi diterjemahkan menjadi informasi operasional melalui pemetaan lokasi dan waktu rawan kejahatan sehingga patroli dapat diarahkan secara lebih tepat sasaran.


"Data harus bisa menjawab: kejahatan paling sering terjadi di mana, jam berapa paling rawan, bagaimana pola kejadiannya, dan patroli mana yang paling dekat. Dari situ kita bisa menggerakkan anggota dengan lebih tepat," ujarnya.


Ia berharap pendekatan berbasis data mampu mengubah pola kerja kepolisian dari yang semula lebih banyak bersifat reaktif menjadi semakin preventif melalui kehadiran personel pada lokasi dan waktu yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.


Menutup arahannya, Fadil menegaskan bahwa seluruh transformasi tersebut pada akhirnya bertujuan menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin cepat, humanis, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.


"Pada akhirnya, masyarakat tidak menilai seberapa canggih teknologi yang kita miliki ataupun seberapa besar layar yang ada di Command Center. Masyarakat menilai apakah ketika membutuhkan pertolongan, polisi dapat hadir dengan cepat dan membantu menyelesaikan masalahnya," pungkasnya.

 Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta

 



MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu serta tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Dalam perkara ini, Polisi menetapkan dua tersangka yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.


Kapolresta Malang Kota,Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.


"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM.” Ungkap Kombes Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).


Ia menilai kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


“Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman," tegas Kombes Putu Kholis.


Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan tersebut terungkap berdasarkan dua laporan Polisi, yakni LP tertanggal 9 Juli 2026 dengan lokasi pengungkapan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta LP tertanggal 12 Juli 2026 di salah satu rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.


"Setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut," jelas Kompol Hendro.


Barang bukti yang disita berupa 1,4 Ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang untu penunjang aktivitas produksi dan distribusi.


Kompol Hendro menerangkan, tersangka RW membeli bahan dasar base cream dari tersangka SHS sudah berjalan kurang lebih dua Tahun 


Tersangka RW kemudian mengemas ulang menjadi handbody lotion ke dalam botol plastik ukuran 100 mililiter untuk dipasarkan melalui kanal belanja online dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.


Selain itu, RW juga mengemas ulang face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dijual secara daring. Sebagian produk dipasarkan menggunakan botol polos tanpa merek.


"Tersangka RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp.85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp.20 juta dari penjualan face tonic per bulan, sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp.25 juta dari penjualan bahan baku,"jelas Kompol Hendro.


Polisi juga mengungkap sejumlah bahan kimia yang digunakan berpotensi membahayakan apabila tidak diproses sesuai standar, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Setil alkohol dan Triethanolamine (TEA).


Penggunaan bahan tersebut dapat memicu iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan pada mata, mual, hingga risiko paparan zat karsinogenik yang berpotensi memicu kanker kulit.


Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan 15.000 jiwa berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.


Polresta Malang Kota Polda Jatim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya. (*)

 Satpolairud Polres Lamongan Bekali Santri Keterampilan Berenang dan Penyelamatan di Perairan

Satpolairud Polres Lamongan Bekali Santri Keterampilan Berenang dan Penyelamatan di Perairan

 



LAMONGAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Lamongan Polda Jatim menggelar kegiatan pengenalan berenang dan teknik pertolongan di air kepada para santri Pondok Pesantren Modern Al Manar Sedayulawas, Kamis (16/7/2026).


Kasat Polairud Polres Lamongan AKP Guntur mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan pengetahuan serta keterampilan keselamatan di perairan.


Sebanyak 80 santri putra dan putri Pondok Pesantren Modern Al Manar mengikuti pelatihan dengan penuh semangat.


Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan materi dasar mengenai kemampuan berenang sebagai bekal memberikan pertolongan di air.


"Kami ajarkan teknik membawa korban tenggelam, hingga prosedur pertolongan pertama yang aman dan benar saat terjadi kecelakaan di perairan," kata AKP Guntur.


Kasat Polairud Polres Lamongan AKP Guntur menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk edukasi sekaligus upaya preventif untuk menanamkan kesadaran keselamatan di perairan kepada generasi muda.


"Dengan mengenalkan teknik berenang dan pertolongan di air sejak dini, kami berharap para santri memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan dasar yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun membantu orang lain apabila terjadi kondisi darurat di perairan,"pungkasnya. (*)

 Tiga SPPG Polres Magetan Kembali Salurkan MBG, Prioritaskan Gizi dan Food Safety

Tiga SPPG Polres Magetan Kembali Salurkan MBG, Prioritaskan Gizi dan Food Safety

 




MAGETAN – Memasuki Tahun Ajaran Baru 2026/2027, tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Magetan Polda Jatim kembali beroperasi dan menyalurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada ribuan pelajar serta penerima manfaat lainnya setelah sempat berhenti selama masa libur sekolah.


Ketiga SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari tersebut meliputi SPPG Polres Magetan 1 di Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, SPPG Polres Magetan 2 di Kecamatan Poncol dan SPPG Polres Magetan 3 di Kecamatan Ngariboyo.


Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa melalui Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo mengatakan, seluruh dapur SPPG Polres Magetan kembali aktif menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi gratis sejak 13 Juli 2026.


"Saat ini seluruh dapur SPPG Polres Magetan kembali aktif menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi gratis kepada para siswa sekolah serta kelompok penerima manfaat lainnya," kata Kompol Dodik, Jumat (17/7/2026).


Wakapolres Magetan menegaskan, sebelum kembali beroperasi, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan supervisi dan pengecekan kesiapan di seluruh dapur SPPG.


Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap kesiapan sarana dan prasarana, profesionalisme tenaga pengelola, kualitas bahan baku makanan, standar kebersihan dapur, hingga pelaksanaan food safety oleh Tim Dokkes Polres Magetan.


"Pemeriksaan ini guna memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan dengan memprioritaskan gizi dan Food Safety,"terang Kompol Dodik.


Selain memastikan keamanan pangan, pengecekan juga dilakukan untuk menjamin seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar kebersihan, efisiensi distribusi, serta ketepatan waktu sehingga makanan yang diterima tetap dalam kondisi segar dan layak konsumsi.


Wakapolres Magetan juga mengatakan bahwa beroperasinya kembali tiga dapur SPPG Polres Magetan merupakan bentuk komitmen nyata Polres Magetan Polda Jatim dalam mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis di bidang peningkatan kualitas gizi masyarakat.


"Kembalinya operasional tiga dapur SPPG Polres Magetan menjadi wujud konsistensi Polres Magetan dalam mendukung program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah serta para penerima manfaat lainnya," kata Kompol Dodik.


Melalui pengoperasian kembali tiga SPPG tersebut, Polres Magetan Polda Jatim berharap program Makan Bergizi Gratis dapat terus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan, mendukung tumbuh kembang generasi muda, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045. (*)

Police Go To School di SMK Modern Ngawi, Satlantas Polres Ngawi Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Police Go To School di SMK Modern Ngawi, Satlantas Polres Ngawi Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

  



Ngawi – Satlantas Polres Ngawi terus mengintensifkan edukasi kepada generasi muda melalui program Police Go To School. Kali ini, kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas dan bahaya penyalahgunaan narkoba digelar di SMK Modern Ngawi.

Kegiatan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran pelajar akan pentingnya disiplin berlalu lintas sekaligus membentengi diri dari bahaya narkoba.

Dalam penyampaian materi, para siswa diingatkan bahwa pengendara wajib memenuhi batas usia minimal 17 tahun, selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menghindari penggunaan telepon seluler saat berkendara, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menerapkan safety riding demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Selain itu, para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba, mulai dari kerusakan otak dan gangguan kesehatan, penurunan prestasi, ancaman sanksi hukum, hingga dampak sosial yang dapat merusak masa depan.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, sehingga para siswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai aturan lalu lintas, bahaya narkoba, dan kenakalan remaja.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas AKP Moh. Imam Reza, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa edukasi sejak dini merupakan langkah strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan bertanggung jawab.

"Melalui program Police Go To School, kami ingin menanamkan budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kesadaran pelajar untuk menjauhi narkoba. Kami berharap para siswa dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas sekaligus agen perubahan yang mampu mengajak lingkungan sekitarnya hidup disiplin, taat hukum, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Moh. Imam Reza, Jumat (17/7/2026)

Melalui kegiatan ini, Polres Ngawi berharap terjalin kedekatan antara Polri dan dunia pendidikan serta semakin meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya kalangan pelajar, dalam mendukung terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Ngawi

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Polwan Ngawi Edukasi Pelajar tentang Narkoba dan Keselamatan Berkendara

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Polwan Ngawi Edukasi Pelajar tentang Narkoba dan Keselamatan Berkendara

  



Ngawi – Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Polwan Polres Ngawi memberikan pembekalan kepada para siswi SMK Terpadu Jannatul Firdaus, Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang dipimpin Senior Polwan Polres Ngawi AKP Edhi Setyaningsih ini diikuti sekitar 100 siswi/santriwati. Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Pondok K.H. Suroto, S.Ag., Kapolsek Kedunggalar AKP Karno, serta jajaran Polwan Polres Ngawi.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan MPLS, dilanjutkan sambutan dari pihak pondok, Kapolsek Kedunggalar, dan Senior Polwan Polres Ngawi.

Selanjutnya para peserta mendapatkan materi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, tertib berlalu lintas, pencegahan kenakalan remaja, sesi tanya jawab, hingga latihan baris-berbaris (LBB) untuk menanamkan disiplin dan jiwa kebersamaan.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Senior Polwan Polres Ngawi AKP Edhi Setyaningsih menyampaikan bahwa kehadiran Polwan dalam kegiatan MPLS merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap pembinaan generasi muda agar memiliki karakter yang disiplin, berintegritas, dan taat hukum.

"Melalui kegiatan MPLS ini, kami ingin membekali para pelajar dengan pengetahuan tentang bahaya narkoba, pentingnya tertib berlalu lintas, serta cara menghindari kenakalan remaja. Harapannya, para siswa mampu menjadi generasi yang berprestasi, berakhlak baik, dan menjadi pelopor keselamatan maupun ketertiban di lingkungan sekolah maupun masyarakat," ujar AKP Edhi Setyaningsih.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Edukasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran para pelajar untuk menjauhi perilaku negatif serta menjadi generasi muda yang cerdas, disiplin, dan bertanggung jawab.

Sinergitas TNI–Polri Kian Solid, Kapolres Ngawi Silaturahmi ke Kodim 0805/Ngawi

Sinergitas TNI–Polri Kian Solid, Kapolres Ngawi Silaturahmi ke Kodim 0805/Ngawi

  


NGAWI , Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Ngawi melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kodim 0805/Ngawi. 

Kehadiran rombongan disambut hangat oleh Dandim 0805/Ngawi Letkol Arh. Setu Wibowo beserta jajaran.

Silaturahmi ini menjadi wujud komitmen untuk terus memperkuat sinergitas dan soliditas TNI–Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas wilayah Kabupaten Ngawi. 

Melalui komunikasi yang harmonis, koordinasi yang erat, dan semangat kebersamaan, kedua institusi siap menghadapi berbagai tantangan serta mendukung setiap program pembangunan demi terwujudnya Ngawi yang aman, damai, dan sejahtera.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa hubungan yang erat antara Polres Ngawi dan Kodim 0805/Ngawi merupakan modal utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Sinergitas TNI–Polri adalah kekuatan utama dalam menjaga stabilitas keamanan. Dengan kebersamaan, komunikasi yang baik, dan koordinasi yang solid, kami optimistis dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mendukung pembangunan di Kabupaten Ngawi," ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama, Jumat (17/7/2026)

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, mencerminkan komitmen TNI–Polri untuk terus menjaga persatuan, memperkuat kolaborasi, dan hadir bersama masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Thursday, July 16, 2026

 Polres Mojokerto Kota Gelar Silaturahmi Kamtibmas Perkuat Sinergi Bersama Masyarakat

Polres Mojokerto Kota Gelar Silaturahmi Kamtibmas Perkuat Sinergi Bersama Masyarakat

 


KOTA MOJOKERTO – Wujud nyata Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat kembali ditunjukkan Polres Mojokerto Kota Polda Jatim melalui kegiatan Silaturahmi Kamtibmas bersama elemen masyarakat di Joglo Samapta Polres Mojokerto Kota, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto didampingi Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jalaludin ini menjadi ruang dialog sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Hadir pada kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU), serta Kapolsek jajaran Polres Mojokerto Kota, perwakilan ojek online, juru parkir, pedagang kaki lima (PKL), tukang becak, dan warga sekitar yang selama ini menjadi mitra strategis Polri.

Dalam sambutannya, Kapolres Mojokerto Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan terus memberikan dukungan kepada Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

"Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi wadah untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat komunikasi, serta membangun kolaborasi antara Polri dan masyarakat," ungkap AKBP Herdiawan.

Menurut AKBP Herdiawan, kondusivitas wilayah hukum Polres Mojokerto Kota Polda Jatim yang selama ini terjaga, tidak terlepas dari peran aktif dan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

AKBP Herdiawan menegaskan bahwa Polres Mojokerto Kota Polda Jatim akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

"Kami menilai berbagai masukan, kritik, maupun saran dari masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin profesional, modern, dan terpercaya," ujar AKBP Herdiawan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminal melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. 

Menurutnya, kecepatan informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Selain membahas keamanan lingkungan, Kapolres Mojokerto Kota turut mengingatkan pentingnya budaya tertib berlalu lintas, khususnya bagi anak-anak yang telah kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah. 

Ia mengimbau para orang tua agar selalu memastikan putra-putrinya menggunakan helm standar saat berkendara sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.

"Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Anak-anak merupakan aset berharga yang harus kita lindungi. Karena itu, mari biasakan menggunakan helm setiap kali berkendara demi keselamatan mereka," tegas AKBP Herdiawan.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, pada kesempatan tersebut Polres Mojokerto Kota juga menyerahkan bantuan sosial kepada perwakilan ojek online, juru parkir, pedagang kaki lima, tukang becak, serta warga sekitar Polres Mojokerto Kota yang hadir dalam kegiatan Silaturahmi Kamtibmas. (*)

 Diantar Polisi, Bocah SD di Gresik yang Tersesat Jalan Pulang Akhirnya Bertemu Orang Tuanya

Diantar Polisi, Bocah SD di Gresik yang Tersesat Jalan Pulang Akhirnya Bertemu Orang Tuanya

 


GRESIK - Kepedulian dan kesigapan personel Satlantas Polres Gresik kembali dilakukan melalui aksi humanis saat membantu seorang siswa sekolah dasar yang kebingungan usai pulang sekolah, Selasa (14/7/2026) siang.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Pos Lantas GKB Gresik. Saat melaksanakan patroli, personel Unit Turjagwali melihat seorang anak berseragam sekolah berjalan seorang diri dengan raut wajah kebingungan di sekitar pos.

Merasa ada yang tidak beres, anggota Satlantas Polres Gresik segera menghampiri dan mengajak anak tersebut berbincang secara persuasif. 

Dari hasil komunikasi, diketahui anak itu bernama Azraqi Raffan, siswa UPT SDN 29 Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kepada Polisi, Azraqi mengaku hendak berjalan kaki pulang ke rumah. Namun karena tidak mengetahui arah, ia akhirnya tersesat dan kebingungan di jalan.

Polisi kemudian berupaya menenangkan Azraqi sekaligus menggali informasi mengenai alamat rumahnya. 

Setelah memperoleh petunjuk yang cukup, diketahui rumahnya berada di belakang gang masuk RS Denisa, Kebomas.

Tanpa menunda waktu, petugas langsung mengantarkan Azraqi menggunakan kendaraan dinas menuju rumahnya demi memastikan keselamatannya.

Sesampainya di rumah, petugas mendapati rumah hanya ada saudaranya. Belakangan diketahui orang tuanya sedang panik mencari Azraqi ke sekolah karena saat dijemput, sang anak sudah tidak berada di lokasi.

Rasa cemas keluarga pun akhirnya berubah menjadi lega setelah mengetahui Azraqi telah diantarkan pulang oleh personel Satlantas Polres Gresik dalam kondisi sehat dan selamat.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, mengatakan tindakan cepat anggotanya merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi keselamatan anak-anak.

"Respons cepat kepolisian untuk langsung mengantarkan Adik Azraqi ke rumahnya merupakan bagian dari pelayanan prima kami kepada masyarakat. Keselamatan warga, terutama anak-anak, adalah prioritas kami," ujar AKP Nur Arifin.

Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat jam pulang sekolah, serta memastikan koordinasi penjemputan berjalan dengan baik.

"Kami mengimbau kepada para orang tua agar komunikasi dengan pihak sekolah harus terus dijaga demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa kehadiran Polisi tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, tetapi juga hadir memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat melalui aksi-aksi kemanusiaan yang cepat, sigap, dan humanis. (*)

 Diaspora Papua di Inggris Bahas Strategi Pembangunan Papua bersama Mahasiswa Doktoral Internasional

Diaspora Papua di Inggris Bahas Strategi Pembangunan Papua bersama Mahasiswa Doktoral Internasional

 


Diaspora Papua- Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Papua Transformation Steps Together with Indonesia Towards Golden Indonesia 2045" di University of Bradford, Inggris, Juli 2026.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi mahasiswa Papua di luar negeri untuk membahas berbagai tantangan dan peluang pembangunan Papua dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas.

Steve Mara, mahasiswa doktoral (Ph.D.) di University of Bradford, mengatakan bahwa salah satu tantangan pembangunan Papua saat ini bukan hanya berkaitan dengan aspek ekonomi maupun infrastruktur, tetapi juga menyangkut cara masyarakat memaknai dan menyaring informasi yang diterima.
"Kemampuan masyarakat dalam memahami dan memverifikasi informasi menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan Papua.

Turut hadir dalam diskusi tersebut, Mahasiswa Doktoral Internasional dari Beberapa Negara yang ikut memberikan pendapat tentang Pembangunan Papua bersama Indonesia dan mengapresiasi Pemrintah Indonesia dalam mendorong pembangunan Papua dalam berbagai bidang.

Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

 



Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.