GRESIK
- Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil
menangkap komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT
PLN dan mengamankan Lima orang tersangka.
Kelima orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34).
Kapolres
Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, Tiga di antara para
tersangka merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun
2025.
"Dari Lima tersangka ini ada Tiga orang diketahui residivis kasus serupa,"ujar AKBP Ramadhan, Selasa (8/4/26).
saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.
Lima
pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di
Kabupaten Ngawi pada Senin (6/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres
Gresik menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil
pengembangan dari laporan pencurian kabel yang terjadi di wilayah
Duduksampeyan Kabupaten Gresik.
"Kasus ini bermula pada Selasa,
24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat warga Dusun Watangrejo,
Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melaporkan adanya pemadaman listrik
mendadak," jelas AKBP Ranadhan.
Setelah dilakukan pengecekan oleh
petugas PLN, diketahui bahwa satu set kabel incoming trafo distribusi
20 KV telah hilang setelah dipotong oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, PT PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sebesar Rp14 juta.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi.
Mereka tidak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil material tembaga yang kemudian dijual kembali.
Dari
hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui sangat aktif dan telah
beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya sembilan tempat kejadian
perkara (TKP) di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan.
Dalam
penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti,
di antaranya tiga gunting besi berukuran besar, linggis, palu besi,
kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu plat
nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan
pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.
"Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," kata AKBP Ramadhan.
Kapolres
Gresik juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas
mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.
“Jika
menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas
atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak
kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Lapor
Cak Rama) di 0811-8800-2006.” tegasnya. (*)