Ad 728x90

Sunday, May 24, 2026

 Polres Ngawi dan Polsek Jajaran, Amankan Ibadah Umat Nasrani

Polres Ngawi dan Polsek Jajaran, Amankan Ibadah Umat Nasrani




Ngawi – Di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., Polres Ngawi dan Polsek jajaran melaksanakan pengamanan rutin terhadap ibadah umat Nasrani di sejumlah gereja yang ada di Kabupaten Ngawi pada Minggu (24/05/2026).

Personel Polres Ngawi bersama Polsek jajaran diterjunkan ke berbagai gereja untuk memastikan kegiatan ibadah berlangsung aman, tertib, dan khidmat. Kehadiran aparat kepolisian ini bertujuan memberikan rasa tenang sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan rumah ibadah merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap pekan. 

“Polres Ngawi berkomitmen untuk selalu hadir dalam menjaga ketenangan masyarakat, khususnya umat Nasrani yang melaksanakan ibadah Minggu. Kami ingin memastikan rasa aman dan nyaman dapat dirasakan sepenuhnya,” tegas Kapolres Ngawi.

Dengan langkah ini, Polres Ngawi meneguhkan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen demi terciptanya kondusivitas wilayah.

 Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta

Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta




Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam menekan kejahatan jalanan. Dukungan itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). Ida mengatakan, Kompolnas secara aktif memantau kegiatan kepolisian, termasuk perkara yang menjadi perhatian publik.

“Kompolnas ingin memastikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Proses hukum harus profesional, terukur, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Ida.

Ida mengingatkan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum. Ia menyebut penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Menurut Ida, penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, seluruh prosesnya harus tetap dilakukan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Ida juga menyoroti penanganan tersangka yang masih berusia anak. Ia meminta proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperhatikan mekanisme perlindungan anak dan melibatkan fungsi terkait, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA.

“Ini penting untuk dipastikan, khususnya apabila ada tersangka yang masih anak. Prosesnya harus sesuai ketentuan perlindungan anak,” katanya.

Ida mendorong Polda Metro Jaya terus melakukan langkah berkelanjutan dalam menekan kejahatan jalanan. Upaya itu, kata dia, perlu dilakukan melalui pencegahan, patroli, dan penegakan hukum yang konsisten.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan 110 maupun kanal resmi kepolisian.

“Patroli juga perlu terus dilakukan, bukan hanya secara kuantitas, tetapi juga patroli dialogis agar masyarakat merasa dekat dengan polisi,” ujar Ida.

Ida berharap sinergi antara Polda Metro Jaya, masyarakat, dan pemerintah daerah terus diperkuat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan jajaran sampai ke polsek-polsek yang telah melakukan langkah-langkah ini. Ini menjadi atensi Kompolnas,” pungkasnya.

 Polisi Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’ di Malang, Warga Diminta Tak Terpancing Hoaks

Polisi Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’ di Malang, Warga Diminta Tak Terpancing Hoaks





MALANG - Jagat media sosial belakangan diramaikan dengan kabar kemunculan “pocong abal-abal” yang disebut berkeliaran di wilayah Malang Raya. 

Narasi tersebut viral setelah beredar unggahan tangkapan layar status WhatsApp dan video di sejumlah akun media sosial.

Namun, Polres Malang Polda Jatim memastikan hingga saat ini belum ada laporan resmi maupun temuan fakta terkait keberadaan sosok “pocong begal” sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait kejadian sebagaimana yang beredar di media sosial,” kata AKP Bambang, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, narasi yang berkembang justru berpotensi memicu keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat apabila disebarkan tanpa kepastian fakta.

“Apabila masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan kepolisian di nomor 110 agar bisa segera ditindaklanjuti petugas,” ujar AKP Bambang.

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu panik ataupun melakukan tindakan sendiri terhadap orang yang dicurigai tanpa dasar yang jelas.

“Jangan sampai informasi yang belum tentu benar justru menimbulkan keresahan atau tindakan yang melanggar hukum. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada petugas,” lanjutnya.

AKP Bambang menambahkan, patroli rutin kepolisian di wilayah Kabupaten Malang tetap berjalan seperti biasa, termasuk patroli malam hari di kawasan permukiman maupun jalur rawan.

“Kami memastikan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Malang sampai saat ini aman dan kondusif,” tegasnya.

Sebelumnya, isu “pocong abal-abal” ramai dibahas warganet setelah sejumlah unggahan media sosial menyebut sosok menyerupai pocong berkeliaran di beberapa daerah di Jawa Timur. 

Bahkan, sebagian unggahan mengaitkannya dengan aksi kriminal berkedok kostum menyeramkan.

Meski demikian, Polisi menegaskan masyarakat sebaiknya tidak menyebarkan ulang informasi yang belum dipastikan kebenarannya agar tidak memicu hoaks dan keresahan publik.

 Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan




Jakarta - Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Juanda mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap.

Apresiasi itu disampaikan Juanda dalam konferensi pers pengungkapan kejahatan jalanan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). Ia menilai langkah kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan merupakan bagian dari kewajiban Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Juanda.

Juanda mengatakan, kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Karena itu, menurutnya, penindakan terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan secara tegas dan terukur.

Ia menjelaskan, tugas Polri dalam menjaga kamtibmas memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.

Juanda menekankan, setiap tindakan kepolisian harus tetap dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh keluar dari prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Ia menilai pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terlebih, kejahatan jalanan kerap menimbulkan keresahan karena terjadi di ruang publik dan menyasar aktivitas warga sehari-hari.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur. Saya melihat langkah yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat luas,” ucapnya.

Juanda menambahkan, kehadiran Polri saat terjadi gangguan kamtibmas bukan hanya bentuk respons terhadap peristiwa, melainkan juga bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang.

 Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi




Riyadh, Arab Saudi, 23 Mei 2026 — Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi Indonesia–Arab Saudi dalam perlindungan warga negara serta pengamanan penyelenggaraan ibadah haji menjelang puncak musim haji 2026.

Kedatangan Wakapolri disambut secara resmi oleh Wakil Direktur Intelijen PSS Arab Saudi, Mayjen Abdul Hamid, mewakili pimpinan PSS Arab Saudi. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh penghormatan, mencerminkan eratnya hubungan kedua negara dalam mendukung perlindungan jemaah haji Indonesia.

Lawatan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi Satgas Haji Polri yang dibentuk bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, dalam upaya memperkuat pengawasan, pencegahan, serta perlindungan masyarakat dari praktik haji non-prosedural, penyalahgunaan visa, hingga berbagai modus penipuan yang merugikan calon jemaah.

Hingga saat ini, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri Tahun 2026 telah menangani 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI), dengan 13 tersangka, jumlah korban mencapai 320 orang, serta total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000. Selain itu, Satgas Haji Polri juga telah melakukan pencegahan keberangkatan 32 WNI calon jemaah haji non-prosedural sebagai langkah perlindungan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik keberangkatan ilegal.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan koordinasi terkait perlindungan warga negara, pertukaran informasi, serta percepatan penanganan persoalan yang berpotensi dihadapi jemaah Indonesia selama berada di Arab Saudi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. menyampaikan bahwa perlindungan jemaah membutuhkan penguatan sinergi sejak sebelum keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

“Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperkuat pengawasan di dalam negeri untuk mencegah keberangkatan non-prosedural dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan. Pada saat yang sama, koordinasi dengan otoritas Arab Saudi juga diperkuat agar perlindungan terhadap jemaah Indonesia dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujar Kadiv Humas Polri.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia membutuhkan kolaborasi yang kuat agar setiap warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan selama menjalankan ibadah.

“Perlindungan jemaah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, penguatan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” tegas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik haji non-prosedural di dalam negeri, sekaligus meningkatkan koordinasi internasional sebagai bagian dari komitmen menghadirkan perlindungan maksimal bagi jemaah haji Indonesia.

 Patroli Malam Polres Ngawi Gagalkan Aksi Balap Liar di Geneng, Sejumlah Kendaraan Diamankan

Patroli Malam Polres Ngawi Gagalkan Aksi Balap Liar di Geneng, Sejumlah Kendaraan Diamankan




NGAWI, Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan Polres Ngawi Polda Jatim. Kali ini, Satlantas bersama Polsek Geneng melakukan patroli malam hari. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menggagalkan aksi sejumlah pengendara yang diduga akan melaksanakan balap liar di kawasan underpass Kedungglagah, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit mobil Panther yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor, 1 unit sepeda motor Honda GL tanpa nomor polisi, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi.
Seluruh kendaraan langsung dilakukan penindakan tilang dan diamankan sebagai barang bukti.

Selain penindakan di kawasan underpass Kedungglagah, petugas juga melaksanakan penertiban di kawasan Ring Road Ngawi dan berhasil mengamankan 4 unit kendaraan roda dua yang terlibat pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin, khususnya pada malam hingga dini hari, guna mencegah aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat pengguna jalan lainnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ngawi. Seluruh kendaraan yang terjaring kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Yuliana Plantika, saat dikonfirmasi pada Minggu (24/5/2026)

Polres Ngawi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi aktivitas anak-anaknya pada malam hari serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

 Polres Ngawi Dukung Budidaya Terong Warga, Bhabinkamtibmas Tepas Aktif Monitoring Pekarangan Bergizi

Polres Ngawi Dukung Budidaya Terong Warga, Bhabinkamtibmas Tepas Aktif Monitoring Pekarangan Bergizi




Ngawi – Polres Ngawi di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., terus memperkuat dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional sebagaimana arahan Kepala Biro SDM Polda Jawa Timur Kombes Pol Sih Harno, S.H., M.H., selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan.

Sebagai bentuk implementasi program ketahanan pangan, Polres Ngawi melalui jajaran Bhabinkamtibmas terus aktif melakukan sambang dan monitoring pemanfaatan pekarangan rumah pangan bergizi di wilayah desa binaan masing-masing.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa, “Pemanfaatan pekarangan rumah untuk budidaya tanaman terong merupakan langkah positif dalam mendukung ketahanan pangan keluarga, meningkatkan gizi masyarakat, sekaligus membantu menambah penghasilan warga.”

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tepas, Aiptu Nahum, Polsek Geneng, Polres Ngawi, yang melaksanakan sambang dan monitoring budidaya tanaman terong di lahan milik Bapak Jarno yang berada di Dusun Satrean 1 RT 04 RW 06, Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Nahum melakukan pengecekan langsung terhadap pertumbuhan tanaman terong guna memastikan tanaman tumbuh dengan baik, sehat, serta tidak mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, petugas juga berdialog dengan warga untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses budidaya dan perkembangan tanaman.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan produktif, sekaligus membantu memenuhi kebutuhan gizi dan ekonomi keluarga.

Melalui kegiatan ini, Polres Ngawi berharap sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI di bidang ketahanan pangan serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

#ketahananpangan #swasembadapangan #polripresisi #polisiindonesia #divhumaspolri #bidhumaspoldajatim #polresngawi #ngawi #swasembadajagung #astacitapresiden #polriuntukmasyarakat

Saturday, May 23, 2026

 Polres Ngawi Perkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pelanglor Dampingi Lahan Jagung Warga

Polres Ngawi Perkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pelanglor Dampingi Lahan Jagung Warga




Ngawi – Polres Ngawi di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., terus memperkuat dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional sebagaimana arahan Kepala Biro SDM Polda Jawa Timur Kombes Pol Sih Harno, S.H., M.H., selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan.

Sebagai bentuk implementasi program tersebut, Polres Ngawi melalui jajaran Bhabinkamtibmas aktif melaksanakan pendampingan dan monitoring lahan pertanian produktif milik warga guna mendukung swasembada pangan di wilayah Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa, “Pendampingan terhadap petani jagung merupakan bentuk nyata dukungan Polres Ngawi dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat di pedesaan.”

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pelanglor, Bripka Ony Kurniawan, Polsek Kedunggalar, Polres Ngawi, yang melaksanakan kegiatan pendampingan lahan jagung milik Sdr. Gatot Setyo P. di Dusun Tambakselo Barat RT 001 RW 003, Desa Pelanglor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Ony Kurniawan melakukan pengecekan langsung terhadap perkembangan tanaman jagung guna memastikan tanaman tumbuh dengan baik dan produktif. Selain itu, petugas juga memberikan motivasi kepada warga agar terus semangat dalam mengelola lahan pertanian.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan pertanian produktif dalam lingkup kecil guna membantu memenuhi kebutuhan warga sehari-hari.

Melalui kegiatan ini diharapkan sinergitas antara Polres Ngawi dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga ketahanan pangan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi.

#ketahananpangan #swasembadapangan #polripresisi #polisiindonesia #divhumaspolri #bidhumaspoldajatim #polresngawi #ngawi #swasembadajagung #astacitapresiden #polriuntukmasyarakat

 Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur

Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur





SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) melalui Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur, membongkar kasus kekerasan seksual yang menimpa dua anak perempuan kembar di bawah umur di Surabaya. 

Tersangka berinisial WRS (39) diringkus Polisi setelah melakukan kekerasan seksual kedua anak tirinya secara berulang hingga salah satu korban hamil 5 bulan. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang menyerang harkat, martabat, serta hak asasi manusia. 

"Merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, hukum harus hadir memberikan perlindungan bagi kelompok rentan," ungkap Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhunas Polda Jatim,Jumat (22/5/26).

Lebih lanjut Kombes Abast mengatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban secara komprehensif.

Kombes Pol Abast menegaskan, penanganan kasus ini menggunakan prinsip victim oriented approach atau pendekatan yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan hak dan rasa keadilannya. 

Ia juga mengajak insan pers untuk mengawal isu ini secara edukatif dan proporsional demi menjaga identitas korban.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengapresiasi keberanian korban dan dukungan masyarakat yang melaporkan kasus ini, sehingga kepolisian bisa langsung bergerak cepat melakukan percepatan penanganan.

"Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya," ungkap Kombes Ganis.

Kedua korban berinisial RF dan RB sudah mengenal tersangka sejak tahun 2017 silam, tepatnya semenjak ibu kandung mereka menikah dengan WRS. 

Aksi tak terpuji ini dilakukan tersangka di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya.

Kombes Pol Ganis menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan WRS adalah dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

Disitulah kesempatan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban RF sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.

"Begitu juga dilakukan kepada RB, saudara kembar berikutnya, sejak tahun 2025 sampai 2026 dan ini juga dilakukan lebih dari satu kali," jelas Kombes Ganis.

Lebih lanjut, Dirres PPA-PPO Polda Jatim menjelaskan, korban RF pertama kali dicabuli pada tahun 2023 saat masih duduk di kelas 2 SMP, sedangkan kembaran RF yakni RB juga mengalami hal sama sejak Juni 2025. 

Agar aksinya mulus, WRS kerap mengancam akan membunuh kedua korban dan ibu kandung mereka jika berani melapor.

Untuk memulihkan kondisi psikologis korban, Polda Jatim tidak hanya berfokus pada penegakan hukum melainkan juga bersinergi dengan instansi terkait untuk memberikan trauma healing.

"Kami koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, dan tentunya kita melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban apa saja, baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman dan sebagainya," kata Kombes Ganis. 

Saat ini, tersangka WRS telah resmi diamankan ke dalam tahanan Rutan Mapolda Jawa Timur. 

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.

Karena status tersangka merupakan orang tua tiri atau wali yang seharusnya melindungi korban, hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok maksimal 15 tahun penjara. (*)

 Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis

Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis




Jakarta - Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo resmi membuka Rakernis Fungsi Korlantas Polri Tahun Anggaran 2026, Jumat (22/5/2026). Dalam arahannya, Wakapolri menekankan pentingnya transformasi digital layanan lalu lintas guna menjawab tantangan mobilitas masyarakat dan perkembangan lalu lintas nasional yang semakin kompleks.

Menurut Dedi, fungsi lalu lintas kini memiliki peran strategis dalam mendukung stabilitas ekonomi, distribusi logistik, hingga produktivitas nasional. Karena itu, digitalisasi pelayanan lalu lintas harus menjadi prioritas utama.

“Digitalisasi layanan lalu lintas bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat,” kata Dedi.

Dalam Rakernis tersebut, Wakapolri juga mengapresiasi keberhasilan Operasi Ketupat 2026. Tercatat angka kecelakaan turun 5,31 persen dan korban meninggal dunia menurun 30,41 persen dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, survei Indikator Politik menunjukkan 85,3 persen masyarakat puas terhadap penyelenggaraan mudik Lebaran 2026, sementara tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat menjadi 63,7 persen.

Meski demikian, Dedi mengingatkan jajaran Korlantas agar tidak cepat berpuas diri. Ia menyoroti masih tingginya angka black spot, trouble spot, kecelakaan di perlintasan sebidang, hingga kemacetan di sejumlah kota besar.

“Jajaran Korlantas adalah etalase Polri. Setiap perilaku anggota di lapangan akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tegasnya.

Wakapolri juga memberi arahan kepada seluruh personel untuk memperkuat penerapan smart policing melalui ETLE, integrasi CCTV, pemanfaatan AI, hingga pengembangan sistem lalu lintas berbasis data real time.

Terakhir, Dedi menegaskan pentingnya pelayanan yang humanis, profesional, dan berintegritas sebagai fondasi membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

“Lalu lintas merupakan refleksi tingkat peradaban bangsa. Karena itu, Polantas harus menjadi garda terdepan dalam membangun budaya tertib dan keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya.

 Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas




Jakarta – Transformasi digital yang dikembangkan Korlantas Polri melalui ETLE Drone, ETLE Face Recognition, SIM Digital hingga integrasi layanan berbasis data real time, menjadi salah satu implementasi konkret jawaban Polri atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), khususnya pada aspek penguatan tata kelola, transparansi pelayanan publik, pengawasan, digitalisasi, serta pencegahan penyimpangan dalam layanan kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Auditorium PTIK, Jakarta, Jumat (22/5).

Menurut Wakapolri, reformasi Polri harus diwujudkan dalam sistem pelayanan yang lebih transparan, cepat, akuntabel dan mudah diakses masyarakat, bukan hanya perubahan regulasi.

“Rekomendasi reformasi tidak boleh berhenti pada dokumen. Masyarakat harus merasakan perubahan nyata dalam pelayanan publik Polri,” tegas Wakapolri.

ETLE Drone: Pelanggaran Terdeteksi Otomatis, Konfirmasi Bisa Melalui WhatsApp

Salah satu inovasi yang dikembangkan yakni ETLE Drone Patroli Presisi, yang digunakan untuk memantau dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara real time, termasuk pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri AKBP M. Adiel Aristo, S.I.K., M.H. menjelaskan, mekanisme kerja ETLE Drone dilakukan secara terintegrasi:

1. Drone melakukan patroli udara dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis;
2. Data pelanggaran langsung masuk ke sistem Back Office ETLE Nasional;
3. Petugas validator melakukan verifikasi dan identifikasi kendaraan;
4. Konfirmasi dikirim kepada pemilik kendaraan melalui:
    * Surat konfirmasi, atau
    * Notifikasi WhatsApp yang langsung diterima nomor pelanggar;
5. Pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi dan penyelesaian pembayaran secara daring melalui BRIVA;
6. Jika konfirmasi diabaikan, kendaraan berpotensi diblokir sementara oleh petugas Back Office sesuai mekanisme yang berlaku.

Sistem ini dirancang untuk mengurangi interaksi langsung, memperkuat transparansi penindakan dan menekan potensi penyimpangan.

ETLE Face Recognition Terintegrasi Dukcapil

Korlantas juga mengembangkan ETLE Face Recognition yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil dan digunakan pada sistem ETLE di berbagai wilayah Indonesia.

Teknologi ini berfungsi ketika:

* Nomor kendaraan tidak terbaca;
* Kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai data registrasi;
* Dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran.

Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data.

SIM Digital: Barcode Berubah Setiap 10 Detik dan Tidak Bisa Di-screenshot

Inovasi lainnya ialah SIM Digital, yang memungkinkan masyarakat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

AKBP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., M.Si. menjelaskan sejumlah fitur teknis SIM Digital:

* Memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009;
* Menggunakan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan;
* Tidak dapat di-screenshot atau dipindahtangankan;
* Memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN untuk perlindungan data;
* Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus;
* Data pemilik SIM akan muncul otomatis saat dilakukan verifikasi.

Selain itu, aplikasi Digital Korlantas memiliki fitur:

✓ Pengingat masa berlaku SIM sebelum habis;
✓ Perpanjangan SIM secara daring, tanpa perlu datang ke Satpas;
✓ Integrasi layanan administrasi lalu lintas dalam satu aplikasi.

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” jelas AKBP Randy.

Digitalisasi Layanan Nasional Terus Diperluas

Selain ETLE dan SIM Digital, Korlantas juga telah memperkuat layanan berbasis digital melalui:

* SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang telah terintegrasi dengan 1.324 Samsat atau 93,7 persen nasional;
* SINAR (SIM Nasional Presisi) yang terhubung dengan 153 Satpas;
* 783.858 penerbitan E-BPKB;
* Penguatan 1 NTMC, 31 RTMC, dan 25 TMC untuk pengelolaan lalu lintas berbasis data real time;
* Pengembangan Body Worn Camera untuk meningkatkan akuntabilitas personel;
* Integrasi CCTV dan Artificial Intelligence (AI) dalam pengelolaan lalu lintas.

Menurut Wakapolri, inovasi tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola Polri yang menempatkan pelayanan publik sebagai pusat perubahan institusi.

“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat,” ujar Wakapolri.

Namun demikian, ia menegaskan keberhasilan transformasi tetap ditentukan kualitas SDM dan integritas personel.

“Sebaik apa pun sistem yang dibangun, faktor utama tetap manusia yang menjalankannya,” tutup Wakapolri.

 Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026



Jakarta – Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik melalui transformasi digital dan inovasi teknologi pada kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Dalam arahannya, Wakapolri menyampaikan bahwa Rakernis Fungsi Lantas 2026 menjadi bagian dari implementasi arah kebijakan pimpinan Polri sekaligus tindak lanjut rekomendasi percepatan reformasi Polri, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Kakorlantas Polri Tahun Anggaran 2026, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Kakorlantas untuk menjelaskan apa yang menjadi arah kebijakan pimpinan Polri. Ini juga menjadi bagian daripada tindak lanjut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ujar Wakapolri.

Pada kesempatan tersebut, Korlantas Polri meluncurkan sejumlah layanan digital terbaru guna mempermudah akses pelayanan masyarakat secara cepat, transparan, dan akuntabel. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah SIM Digital serta pelayanan perpanjangan STNK dan BPKB yang sudah disiapkan dengan baik oleh Korlantas.

“Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat, akuntabel, dan tentunya juga mudah diakses oleh masyarakat dengan sistem digitalisasi ini,” ungkap Wakapolri.

Ia menjelaskan, sistem digital tersebut telah mengintegrasikan berbagai layanan kepolisian lalu lintas mulai dari pelayanan SIM, perpanjangan STNK hingga BPKB dalam satu platform pelayanan terpadu.

Selain itu, Rakernis Fungsi Lantas 2026 juga menjadi momentum peluncuran E-TLE Drone Mobile yang memiliki kemampuan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara dinamis melalui teknologi pengawasan udara dan sistem face recognition.

“E-TLE Drone Mobile ini juga bisa meng-capture face recognition. Jadi, bisa dipadukan dari identifikasi kendaraan dan terintegrasi langsung dengan sistem data yang sudah ada. Kemudian juga untuk menghindari kesalahan dalam penindakan lalu lintas, bisa memverifikasi dengan menggunakan sistem pengenalan wajah. Ini sebuah langkah yang luar biasa,” jelas Wakapolri.

Dalam Rakernis tersebut, Polri juga memberikan apresiasi kepada Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi serta stakeholder terkait atas sinergi dan kolaborasi selama pelaksanaan Operasi Ketupat dan pengamanan arus mudik yang dinilai berjalan optimal.

Wakapolri menambahkan, Rakernis Fungsi Lantas 2026 juga menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan operasi lalu lintas sepanjang tahun 2026 sekaligus penyusunan desain operasi tahun 2027 agar pelayanan Polri kepada masyarakat semakin presisi dan humanis.

“Langkah-langkah progresif ini kita harapkan dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik di jalan maupun pelayanan-pelayanan kepolisian lainnya,” tutup Wakapolri.

 Polres Ngawi Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak Jelang Idul Adha 2026

Polres Ngawi Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak Jelang Idul Adha 2026




NGAWI, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026, Satreskrim Polres Ngawi melalui Satgas Pangan Unit II Pidsus melaksanakan pengecekan hewan kurban di sejumlah peternakan di wilayah Kabupaten Ngawi.

Kegiatan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., bersama personel Unit II Pidsus tersebut dilaksanakan di Sawojajar Farm dan Wisanggeni, Ngawi.

Pengecekan dilakukan guna memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, aman, dan layak untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan sapi sekaligus memberikan imbauan kepada para peternak agar tidak menjual hewan yang sakit serta terus menjaga kesehatan dan kebersihan kandang.

Hasil pengecekan menunjukkan seluruh hewan kurban yang diperiksa dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan sapi yang mengalami gangguan kesehatan maupun indikasi penyakit menular.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam membeli hewan kurban menjelang Idul Adha.

“Polres Ngawi melalui Satgas Pangan terus melakukan pengawasan dan pengecekan hewan kurban untuk memastikan kondisi hewan sehat dan layak. Kami juga mengimbau para peternak maupun pedagang agar selalu menjaga kesehatan hewan ternaknya sehingga masyarakat dapat beribadah kurban dengan aman dan tenang,” ujar AKP Aris Gunadi, Sabtu (23/5/2026)

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala hingga pelaksanaan Hari Raya Idul Adha guna  mengantisipasi adanya hewan sakit maupun potensi penyebaran penyakit hewan ternak di wilayah Kabupaten Ngawi.

 Polres Ngawi Laksanakan Vaksin Hepatitis Tahap 2, Perkuat Perlindungan Kesehatan Personel

Polres Ngawi Laksanakan Vaksin Hepatitis Tahap 2, Perkuat Perlindungan Kesehatan Personel





Ngawi, Upaya menjaga kesehatan dan kesiapan personel terus dilakukan Polres Ngawi. Melalui Sidokkes Polres Ngawi, kegiatan vaksinasi Hepatitis tahap 2 bagi anggota Polri dan ASN kembali dilaksanakan di Ruang Guyub Polres Ngawi.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 115 personel Polri dan ASN Polres Ngawi. Pelaksanaan vaksinasi melibatkan petugas dari Sidokkes Polres Ngawi bersama tim medis dari RS Bhayangkara Nganjuk.

Sebelum menerima vaksin, seluruh peserta terlebih dahulu menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kesehatan atau screening oleh dokter guna memastikan kondisi peserta layak menerima vaksin Hepatitis tahap 2.

Kasidokkes Polres Ngawi IPDA Joko Priyono, Amd.Kep., bersama anggota Sidokkes turut melakukan pendampingan dan pengawasan selama kegiatan berlangsung hingga selesai.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasidokkes  menyampaikan bahwa vaksinasi Hepatitis ini merupakan bentuk perhatian institusi terhadap kesehatan personel agar tetap prima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Vaksinasi Hepatitis tahap 2 ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kesehatan anggota Polri dan ASN Polres Ngawi. Dengan kondisi kesehatan yang terjaga, diharapkan seluruh personel dapat melaksanakan tugas secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar IPDA Joko Priyono, pada Sabtu (23/5/2026)

Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian vaksinasi berjalan tertib, aman, dan lancar dengan tetap memperhatikan prosedur kesehatan yang berlaku.

Friday, May 22, 2026

 Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Bakti Religi

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Bakti Religi





PROBOLINGGO – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Probolinggo Polda Jatim menggelar Bakti Religi, Jumat (22/5/2026). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Aminah Mukri, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo bersama pengurus masjid dan masyarakat sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, anggota kepolisian melaksanakan kerja bakti membersihkan area masjid, mulai dari halaman hingga bagian dalam tempat ibadah, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi jamaah. 

Selain itu, personel juga menyerahkan bantuan berupa alat-alat kebersihan kepada takmir masjid untuk menunjang kebersihan dan kenyamanan dalam aktivitas ibadah sehari-hari.

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat sekaligus mempererat hubungan silaturahmi dengan warga.

Menurutnya, momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi sarana untuk meningkatkan semangat pengabdian, kebersamaan, dan kepedulian sosial.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar AKBP Latif.

Ia menambahkan, kegiatan sosial seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat sehingga tercipta hubungan yang harmonis serta saling mendukung dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Masyarakat dan pengurus masjid menyambut baik kegiatan tersebut serta mengapresiasi kepedulian Polres Probolinggo terhadap kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah.

Takmir Masjid Aminah Mukri, Syaifuddin, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Probolinggo Polda Jatim atas kepedulian yang diberikan melalui kegiatan bakti sosial tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Probolinggo atas bantuan dan kepeduliannya terhadap masjid kami. Bantuan alat kebersihan ini sangat bermanfaat bagi pengurus dan jamaah,” ungkap Syaifuddin. (*)

 Dukung Program MBG, 3 SPPG Polres Ngawi Konsisten Terapkan Food Safety

Dukung Program MBG, 3 SPPG Polres Ngawi Konsisten Terapkan Food Safety




NGAWI – Polres Ngawi Polda Jawa Timur terus berkomitmen memperkuat dan mengawal program Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memperluas jangkauan pelayanan pemenuhan gizi melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu dibuktikan oleh Polres Ngawi Polda Jatim dengan membangun 3 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Ketanggi Kec. Ngawi, Desa Cangakan Kec. Kasreman dan Desa Sidorejo Kec. Karangjati Kabupaten Ngawi.

Dari 3 SPPG Polres Ngawi tersebut, lebih kurang 7500 (tujuh  ribu lima ratus) penerima manfaat  program MBG dapat tercover.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasiwas Polres Ngawi AKP Badrudin mengatakan, Polres Ngawi akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan SPPG untuk mendukung program MBG.

Ia menegaskan, dalam memenuhi standar kelayakan dan keamanan pangan, SPPG Polres Ngawi telah memiliki sejumlah sertifikat yang dipastikan menjaga keamanan makanan (Food Security) yang didistribusikan ke penerima manfaat .

"SPPG Polres Ngawi tetap menerapkan prinsip food safety secara konsisten, untuk mejaga kwalitas dan gizi makanan bagi penerima manfaat,"tegas AKP Badrudin, Kamis (21/5/26).

Selain itu, SPPG Polres Ngawi juga mengantongi Sertifikat Penjamah Makanan, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Sertifikat Jaminan Produk Halal, serta Sertifikat Uji Laboratorium Air.

"Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan, tata kelola, serta inovasi di lingkungan SPPG Polres Ngawi agar semakin optimal dan profesional,” ujar AKP Badrudin.

Seperti diketahui, untuk memotivasi satuan wilayah kerja di tingkat Polres terkait program MBG, Polda Jawa Timur juga menggelar lomba SPPG.

Tim Penilai dari Itwasda Polda Jawa Timur, Kompol Dr. Eko Nur W., S.H., M.Kes mengatakan, dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan pada seluruh ruangan, sarana pendukung, hingga administrasi yang menjadi objek penilaian lomba SPPG.

Penilaian meliputi aspek kualitas, mitigasi risiko, kuantitas, ekosistem rantai pasok pangan, serta inovasi SPPG.

“Penilaian ini menjadi evaluasi sekaligus motivasi bagi seluruh jajaran dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG)," ujarnya. (*)



 Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 42,9 Gram Sabu

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 42,9 Gram Sabu





SURABAYA- Peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Surabaya Utara terendus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Hasil penyelidikan anggota pada, Jumat 10 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Polisi mengamankan terduga pelaku inisial IM (24) di kamar kos Kec.Semampir, Surabaya utara.

Dari tangan pria asal Omben, Sampang tersebut Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sabu dengan total berat 42,924 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama S.I.K mengatakan kronologi penangkapan terhadap pengedar sabu itu berawal dari informasi masyarakat terkait jual beli Sabu.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto  42,924 gram," ungkapnya, Kamis (21/5/26).

Kepada penyidik, IM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari pria inisial IS. 

"Dia mendapatkan dari IS didaerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp.950.000, pergram," imbuh AKBP Dodi.

Tersangka juga menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan bertemu langsung dengan IS, yang juga mengantarkan setiap pesanan tersebut di kamar kosnya.

Sementara, untuk pembayarannya dilakukan dengan cara sistim setor setelah narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut laku terjual.

"IM ini mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp.100.000 per poket, dan sudah mengedarkan narkotika sejak bulan Februari 2026," imbuh AKBP Dodi.

Penjualan yang dilakukan IM ini terbilang lancar, dimana seminggu sekali membeli narkotika jenis sabu dari IS sebanyak 20 hingga 50 gram dengan cara stanby di Jalan Hangtuah GG.VI Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain sabu sebarat 42,924 gram, disita juga dompet kecil, warna hitam, timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip transparan, 2 sekrop dari sedotan plastik besar, Uang tunai Rp.250.000 dan HP.(*)

 Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas

Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas





BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram. 

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, praktik ilegal tersebut dilakukan secara sistematis oleh pelaku di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

AKBP Afrian menjelaskan, pelaku melakukan pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi 50 kilogram menggunakan alat berupa selang regulator yang disambungkan ke masing-masing mulut tabung lalu dijual kembali kepada konsumen.

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Bojonegoro menerima informasi dari masyarakat pada awal Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah milik tersangka berinisial JI pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat dilakukan pengecekan, petugas mencium bau gas LPG dari bangunan di samping rumah pelaku,” ujar AKBP Afrian dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).

Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi mengamankan tersangka berinisial JI (49 ) warga Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Polisi menyebut pelaku telah menjalankan aktivitas pengoplosan tersebut sejak September 2025 hingga Mei 2026. 

Kepada penyidik, tersangka mengaku mempelajari cara pengoplosan melalui tutorial di media sosial.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 138 tabung LPG kosong, segel, karet seal, satu unit truk, timbangan, serta sejumlah alat lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.

Kapolres Bojonegoro menegaskan, penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkasnya.

 Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia




Pontianak, KALBAR – Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti dugaan penyelundupan bawang impor ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Kamis (21/5).

Kegiatan tersebut dihadiri Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, S.H., Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, serta instansi terkait lainnya.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi adanya peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan berhasil menemukan bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan.

Barang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah pemesanan sekitar delapan ton bawang setiap minggu. Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan senantiasa  bekerjasama dengan penegak hukum  lainnya dan tetap konsisten untuk  melakukan  pengawasan dan  penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, dan KUHP. Polri juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi.” Tutup Derry.

 Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Tantangan Era Digital

Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Tantangan Era Digital




Jakarta, 21 Mei 2026 — Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K., menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan anak, literasi digital, dan deteksi dini berbasis kolaborasi dalam menghadapi dinamika ruang digital yang terus berkembang.

Penegasan tersebut disampaikan dalam bedah buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” pada 20 Mei 2026, yang membahas pentingnya pendekatan pencegahan yang lebih adaptif, humanis, dan berbasis perlindungan masyarakat.

Dalam paparannya, Kadensus 88 menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru, terutama bagi anak dan remaja yang berada pada fase pencarian identitas dan rentan terhadap pengaruh lingkungan sosial maupun ruang digital.

“Anak dan remaja berada pada fase pencarian identitas. Karena itu, penguatan literasi digital, ketahanan psikologis, dan lingkungan sosial yang sehat menjadi bagian penting agar mereka mampu menghadapi berbagai pengaruh di ruang digital secara lebih kritis dan sehat,” ujar Irjen Pol. Sentot Prasetyo.

Menurutnya, pendekatan terhadap anak yang terpapar persoalan di ruang digital perlu mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan, bukan semata pendekatan penindakan.

Berdasarkan hasil asesmen dan pemetaan, Densus 88 menemukan bahwa kerentanan anak di ruang digital dipengaruhi banyak faktor, mulai dari krisis identitas, keterasingan sosial, perundungan, hingga kebutuhan akan penerimaan sosial.

Namun demikian, Kadensus menegaskan bahwa data tersebut harus menjadi dasar untuk memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan, bukan membangun stigma terhadap anak.

“Data dan pola yang kami temukan harus menjadi dasar memperkuat perlindungan. Anak perlu dipandang sebagai pihak yang harus dilindungi dan diperkuat ketahanannya,” jelasnya.

Untuk itu, Densus 88 mendorong collaborative approach, yakni penguatan sinergi antara keluarga, sekolah, pemerintah, akademisi, komunitas, platform digital, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perlindungan bersama.

Pendekatan tersebut diwujudkan melalui penguatan literasi digital, deteksi dini berbasis multi-stakeholder, serta ecological prevention yang melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial secara menyeluruh.

Selain itu, berbagai program pencegahan juga terus diperkuat melalui Pendidikan Kritis dan Ketahanan Digital, edukasi di sekolah, serta penguatan kapasitas guru dan orang tua sebagai garda terdepan dalam mengenali perubahan perilaku anak sejak dini.

Pandangan tersebut mendapat penguatan dari para akademisi dan pakar lintas disiplin yang menjadi penanggap dalam bedah buku.

Psikolog forensik Dr. Zora Arfina Sukabdi menilai perlindungan anak perlu menjadi perhatian utama, terutama terhadap anak yang mengalami alienasi sosial, merasa tidak terlihat (invisible), hingga kehilangan makna, karena kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan psikologis.

“Pendekatan perlindungan dan deteksi dini terhadap anak menjadi sangat penting, terutama di tengah perubahan pola interaksi sosial di era digital,” ujar Dr. Zora Arfina Sukabdi.

Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., mengingatkan bahwa pencegahan harus tetap berpijak pada hak asasi manusia dan kebijakan berbasis bukti ilmiah, sehingga tidak menimbulkan stigma atau generalisasi terhadap generasi muda.

Pandangan lain disampaikan psikolog forensik Dra. Adityana Kasandra Putranto, yang menekankan pentingnya penguatan kesehatan mental dan ketahanan psikologis sebagai bagian dari upaya membangun generasi yang lebih tangguh menghadapi tantangan ruang digital.

Sementara Dr. Ismail Fahmi menyoroti pentingnya edukasi publik dan sistem deteksi dini berbasis data agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap perubahan dinamika digital.

Menutup paparannya, Kadensus 88 menegaskan bahwa tujuan utama berbagai upaya tersebut adalah membangun lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.

“Tujuan akhirnya bukan menciptakan rasa takut, tetapi membangun kesadaran bersama agar anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan memiliki ketahanan menghadapi tantangan era digital,” tutup Irjen Pol. Sentot Prasetyo.

Pesan tersebut menegaskan bahwa keamanan masa depan dibangun melalui perlindungan, pendidikan, kolaborasi, dan penguatan ketahanan generasi muda.