Ad 728x90

Monday, July 20, 2026

 Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar




Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.


Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).


Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.

"Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN," kata Ahmad Yusuf Afandi.


Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.

Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.


Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.

"Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tegas Ahmad Yusuf Afandi.


Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.

"Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad Yusuf.


Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyampaikan bahwa aset yang telah disita saat ini baru mencakup sebagian dari total kerugian negara yang ditimbulkan.

"Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar," ungkap Danny Yulianto.

Menurutnya, terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi, nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.

"Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara," jelasnya.


Danny juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.

"Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini," pungkas Danny Yulianto.


Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

 Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan




SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 


Tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep lada Jumat (17/7/2026) pekan lalu.


Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka S (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening. 


"Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," kata Ipda Ardan, Senin (20/7/2026.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. 


Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.


Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.


Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.


Dari tersangka IA petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya. 


"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra'i," lanjut Ipda Ardan.


Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu.


Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep Polda Jatim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.


Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.


Polresta Sumenep Polda Jatim mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (*)

 Polres Lumajang Pastikan Keamanan MBG Lewat Uji Lab Ketat di Dua Titik SPPG

Polres Lumajang Pastikan Keamanan MBG Lewat Uji Lab Ketat di Dua Titik SPPG




LUMAJANG — Polres Lumajang melalui Seksi Dokkes (Sidokkes) memperketat pengawasan kualitas dan keamanan pangan melalui uji kelaikan (food safety) secara menyeluruh pada menu makanan program Makan Bergizi (MBG) di dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah hukum Polres Lumajang, Senin (20/7/2026).


​Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian organoleptis serta uji kimiawi lanjutan guna memastikan seluruh makanan yang disalurkan bebas dari zat berbahaya dan layak dikonsumsi. 


Pengawasan ketat ini dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Lumajang, Pengatur TK I Tri Murti, A.Md.Keb., S.ST.


​Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menegaskan bahwa langkah preventif ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memastikan standar kesehatan dan keselamatan pangan tetap terjaga di tengah masyarakat.


​"Langkah pemeriksaan ketat ini adalah bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat," ujar Ipda Suprapto.


Ia mengatakan, Polres Lumajang juga ingin memastikan setiap menu yang disajikan memenuhi standar mutu gizi serta higienitas yang ketat.


​Hasil uji chemis di laboratorium lapangan lanjut Ipda Suprapto menunjukkan seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya seperti arsenik, sianida, dan formalin. 


"Secara kualitas rasa, bentuk, hingga keamanannya, makanan di kedua titik SPPG ini dinyatakan sangat layak untuk disajikan," tegasnya.


Ipda Suprapto juga mengatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi mendukung terciptanya kualitas kesehatan masyarakat yang optimal di Kabupaten Lumajang.


​"Kami akan terus mengawal dan melakukan pengawasan rutin ke depannya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Lumajang untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang presisi, humanis, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas," pungkasnya. (*)


 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden



Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.


Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.


"Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden," ujarnya.


Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.


Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.


"Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus," tegasnya.


Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


"Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik," tutup Prof. Juanda.

 Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka

 




PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jatim kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu.


Pengungkapan kasus hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Polisi selama Lima hari tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.


Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.


"Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol," kata Iptu Joko, Senin (20/7/2026).


Polisi mengamankan seorang pria berinisial AMS (34) dan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.


Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan Lima orang yang berada di lokasi penangkapan tersebut.


Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka AMS.


Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan AMS ditahan untuk diproses hukum.


Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Di lokasi ini petugas mengamankan dua tersangka berinisial DSH (25) dan RA (43). 


Dari kedua tersangka tersebut, Polisi juga menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.


Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 


"Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok," ujar Iptu Joko.


Hingga kini Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.


Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. 


"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujar Iptu Joko.


Sedangkan tersangka DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. 


"Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Iptu Joko. (*)

 Polres Ponorogo Siapkan Dua Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026 untuk Masyarakat

Polres Ponorogo Siapkan Dua Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026 untuk Masyarakat




PONOROGO – Polres Ponorogo Polda Jatim mengajak masyarakat menikmati partai puncak Piala Dunia 2026 Sepak Bola melalui kegiatan nonton bareng (nobar) yang digelar di dua lokasi pada Senin (20/7/2026) dini hari. 


Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo melalui Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma menjelaskan, dua lokasi yang telah disiapkan berada di Kafe Vulcan Flow, Jalan Urip Sumoharjo dan di depan Paseban Alun-alun Ponorogo. 


Menurutnya, penyediaan dua titik nobar tersebut bertujuan memberikan fasilitas menonton yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat.


"Sudah kami siapkan dua lokasi untuk nobar masyarakat," ujar AKP Dewo, Minggu (19/7/2026).


Ia menerangkan, Kafe Vulcan Flow menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menikmati pertandingan dengan suasana yang lebih santai. Di lokasi tersebut, panitia juga menyiapkan air mineral gratis bagi para pengunjung.


Sementara itu, nobar di depan Paseban Alun-alun Ponorogo diselenggarakan melalui kerja sama Polres Ponorogo, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dan Kodim 0802 Ponorogo. 


Pertandingan akan ditayangkan melalui videotron sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat dalam jumlah yang lebih banyak.


Tak hanya menyaksikan pertandingan final, pengunjung juga akan disuguhkan hiburan musik, permainan interaktif, serta kesempatan memperoleh berbagai doorprize yang telah disiapkan panitia.


"Yang ingin menikmati suasana nobar di ruang terbuka bisa datang ke depan Paseban Alun-alun," pungkas AKP Dewo.


Partai final Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion MetLife, New York, Amerika Serikat dengan jadwal kick-off pada pukul 02.00 WIB tersebut dimenangkan oleh Spayol 1 : 0 . (*)

 Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

 



Jakarta, 20 Juli 2026 – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Menurut Juanda, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai prinsip negara hukum.


Sebelumnya, Hotman Paris melalui rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Hotman berpendapat FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati Presiden.


Menanggapi hal tersebut, Prof. Juanda menegaskan bahwa tidak ada satu pun norma dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.


“Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujar Juanda, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.


Ia menegaskan bahwa prestasi seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup. Menurutnya, pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum justru bertentangan dengan prinsip equality before the law.


“Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru,” tegasnya.


Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah “kriminalisasi” yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Sementara penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan pengertian yang berbeda.


Dalam perkara FA, Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dengan mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak tepat jika langsung dikategorikan sebagai kriminalisasi.


Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.


“Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.


Untuk menghindari berkembangnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan atas pernyataan tersebut. Menurutnya, apabila tidak segera diluruskan, publik dapat beranggapan bahwa narasi yang dibangun Hotman Paris merupakan pandangan yang benar dan bahwa tindakan Polri bertentangan dengan hukum.


Di sisi lain, Juanda menilai membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.


“Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden,” pungkas Juanda.

Gerak Cepat Tindak Lanjut Laporan Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Titik Api Kebakaran Lahan

Gerak Cepat Tindak Lanjut Laporan Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Titik Api Kebakaran Lahan

 



NGAWI – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Ngawi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Polsek Kedunggalar dipimpin Kapolsek AKP Karno, S.H.,  bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi adanya kebakaran lahan di wilayah timur Monumen Suryo, tepatnya di Dusun Blumbang, Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar.


Setelah menerima, anggota Polsek Kedunggalar segera melakukan penyisiran di lokasi. Petugas menemukan titik api yang masih berukuran kecil dan langsung melakukan pemadaman sehingga api berhasil dipadamkan sebelum meluas ke area sekitar.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui layanan Call Center 110 serta kesigapan personel Polsek Kedunggalar dalam merespons laporan tersebut.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya kejadian yang memerlukan kehadiran polisi. Respons cepat dari masyarakat dan petugas menjadi kunci untuk mencegah kejadian berkembang menjadi lebih besar," ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama, saat dikonfirmasi media,  Senin (20/7/2026)


Berkat kesigapan petugas, titik api berhasil dipadamkan dan situasi di lokasi kembali aman, tertib, serta kondusif. Polres Ngawi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terutama pada musim kemarau, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 Nobar Piala Dunia Bareng Polres Ngawi Makin Seru, Warga Nikmati Makan Minum Gratis dan Puluhan Doorprize

Nobar Piala Dunia Bareng Polres Ngawi Makin Seru, Warga Nikmati Makan Minum Gratis dan Puluhan Doorprize




NGAWI – Polres Ngawi yang dipimpin Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) final Piala Dunia 2026 antara Spanyol melawan Argentina di halaman Satya Haprabu Polres Ngawi, Minggu (19/7/2026) hingga Senin (20/7/2026) 


Kegiatan yang dihadiri ratusan penonton ini berlangsung meriah dan penuh kebersamaan, dengan disediakannya makan minum gratis serta puluhan doorprize menarik oleh Polres Ngawi.


Personel Polri, keluarga besar Polres Ngawi, serta masyarakat tumpah ruah memadati lokasi untuk menyaksikan laga puncak sepak bola dunia melalui layar lebar yang telah disiapkan.


Sebelum pertandingan final dimulai, suasana semakin semarak dengan digelarnya pertandingan persahabatan PlayStation (PS) antar fungsi di lingkungan Polres Ngawi bersama masyarakat yang hadir. Kegiatan ini menjadi hiburan sekaligus ajang mempererat keakraban sebelum menyaksikan pertandingan utama.


Untuk menambah semangat dan kemeriahan acara, Polres Ngawi juga menyiapkan berbagai doorprize yang dibagikan kepada penonton selama kegiatan berlangsung. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi hingga akhir acara. 


Berbagai doorprize yang disediakan pun disambut antusias oleh para peserta nobar, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, sehingga suasana semakin hangat dan penuh kegembiraan.


Pertandingan final yang mempertemukan Spanyol melawan Argentina berlangsung sengit dan menarik sejak menit awal. Kedua tim saling menampilkan permainan terbaiknya di hadapan jutaan pasang mata di seluruh dunia. 


Hingga akhirnya, Spanyol berhasil memastikan gelar juara Piala Dunia 2026 setelah mencetak gol kemenangan dan menutup pertandingan dengan skor 1-0 atas Argentina. Gol kemenangan tersebut disambut sorak sorai dan tepuk tangan meriah dari masyarakat yang memadati halaman Satya Haprabu Polres Ngawi.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa kegiatan nobar ini merupakan salah satu upaya memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan yang positif dan membangun kebersamaan.


"Sepak bola adalah olahraga yang mampu menyatukan berbagai kalangan. Melalui kegiatan nonton bareng ini, kami ingin menghadirkan ruang kebersamaan antara Polri dan masyarakat. Berbagai hiburan dan hadiah yang kami siapkan juga menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah hadir, sekaligus mempererat sinergi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Ngawi," ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama.


Usai pertandingan berakhir, Polres Ngawi kembali membagikan berbagai doorprize kepada masyarakat yang mengikuti nobar hingga selesai.


Pembagian hadiah tersebut semakin menambah kegembiraan peserta dan menjadi penutup rangkaian kegiatan yang penuh keakraban.

Selama kegiatan berlangsung, suasana tetap tertib, aman, dan penuh kekeluargaan.


Sorak sorai penonton mewarnai jalannya pertandingan hingga peluit akhir dibunyikan, menjadikan nobar final Piala Dunia 2026 di halaman Satya Haprabu Polres Ngawi sebagai momen kebersamaan yang berkesan sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat melalui semangat sportivitas dan persatuan.

Sunday, July 19, 2026

 Gelar Wayang Cangkrukan, Polres Kediri Kota Edukasi Kamtibmas Lewat Seni Budaya

Gelar Wayang Cangkrukan, Polres Kediri Kota Edukasi Kamtibmas Lewat Seni Budaya





KEDIRI KOTA – Polres Kediri Kota Polda Jatim terus berinovasi dalam membangun kedekatan dengan masyarakat. 

Salah satunya melalui Wayang Cangkrukan, sebuah pertunjukan seni budaya yang dikemas sebagai media penyampaian pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kali ini Kegiatan yang digelar di Kantor Kecamatan Kota, Jalan A. Yani, Kelurahan Banjaran, Kota Kediri pada Jumat malam (17/7/2026) mengusung lakon "Pager Mangkok Luweh Kuat Ketimbang Pager Tembok".

Lakon tersebut mengandung filosofi bahwa kepedulian dan kebersamaan antarwarga merupakan benteng terkuat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dalam pagelaran wayang yang dibawakan Ki Dalang Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos yang juga sebagai Kapolsek Kota Kediri tersebut, masyarakat tidak hanya disuguhkan hiburan, tetapi juga diajak berdialog tentang pentingnya menjaga kerukunan, memperkuat silaturahmi, dan meningkatkan kepedulian sosial sebagai fondasi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

"Melalui Wayang Cangkrukan ini kita bisa saling bertukar informasi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Harapannya, kita bersama-sama mewujudkan Kediri yang mapan, Kediri yang ngangeni, aman, dan kondusif," ujar Kompol Bowo.

Ia menjelaskan, filosofi "Pager Mangkok Luweh Kuat Ketimbang Pager Tembok" mengajarkan bahwa hubungan baik antartetangga, budaya saling membantu, serta kepedulian terhadap sesama jauh lebih kuat dibandingkan sekadar pembatas fisik. 

Menurutnya, lingkungan yang dihuni masyarakat yang guyub dan rukun akan lebih tangguh dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan.

Pesan tersebut diperkuat melalui lakon wayang yang menggambarkan kehidupan dua kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi berbeda. 

Alur cerita memperlihatkan bagaimana himpitan ekonomi dapat mendorong seseorang melakukan pelanggaran hukum. 

Namun berkat kesigapan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta tumbuhnya kepedulian dari warga yang lebih mampu untuk berbagi, konflik dapat diselesaikan tanpa menimbulkan perpecahan.

Kompol Bowo menuturkan, pemanfaatan seni wayang merupakan bagian dari pendekatan art policing, yakni strategi pemolisian yang mengedepankan seni dan budaya sebagai media edukasi serta komunikasi dengan masyarakat.

"Polri hadir untuk masyarakat. Kami ingin lebih dekat dengan warga melalui pendekatan budaya sehingga pesan-pesan kamtibmas dapat diterima dengan lebih mudah, sekaligus ikut melestarikan budaya lokal yang menjadi identitas Kota Kediri,"terang Kompol Bowo.

Melalui kegiatan ini, Polres Kediri Kota berharap sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. 

Dengan semangat gotong royong, kepedulian sosial, dan komunikasi yang baik, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, damai, dan harmonis bagi seluruh masyarakat.

Acara tersebut dihadiri Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kabag SDM Polres Kediri Kota, Kasat Binmas Polres Kediri Kota, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, Camat Kota, Batuud Koramil 0809/01, para kepala kelurahan se-Kecamatan Kota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, perwakilan Ketua RT/RW, Ketua LPMK, Karang Taruna, Koordinator Linmas, serta tokoh masyarakat. (*)

 Polres Batu Ungkap Pencurian di Gudang Distributor Makanan, Pria Asal Gresik Diamankan

Polres Batu Ungkap Pencurian di Gudang Distributor Makanan, Pria Asal Gresik Diamankan




BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. 

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan tersangka seorang pria berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin mengatakan, peristiwa pembobolan ini pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan mendapati kejanggalan pada pintu gerbang utama pada Senin (6/7/2026) pukul 07.30 WIB. 

"Karyawan curiga gembok yang biasanya mengunci rapat gerbang gudang tersebut sudah raib dan setelah masuk untuk memeriksa area dalam gudang,ratusan karton barang inventaris gudang telah hilang," terang AKP Zaenal, Sabtu (18/7/2026).

Akibat pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 16.593.795,- (enam belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan situasi gudang yang sepi.

"Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng," jelas AKP Zaenal Arifin.

Setelah berhasil menjebol akses masuk, pelaku menguras isi gudang. Menariknya, untuk membawa kabur barang jarahan yang cukup banyak tersebut, pelaku menggunakan taktik khusus.

"Untuk mengangkut barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali," tambah Kasat Reskrim.

Selain mengamankan tersangka NWN yang berstatus sebagai karyawan swasta, penyidik Satreskrim Polres Batu juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum. 

Barang bukti tersebut di antaranya Pecahan gembok/kunci gudang yang dirusak pelaku,1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax model Delivery Van warna putih tahun 2015 yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut barang hasil kejahatan dan (satu) unit handphone milik tersangka.

Saat ini, tersangka NWN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (*)


 Polresta Sumenep Luncurkan "HALO KAPOLRESTA" Layanan Cepat Dekat Masyarakat

Polresta Sumenep Luncurkan "HALO KAPOLRESTA" Layanan Cepat Dekat Masyarakat




SUMENEP – Polresta Sumenep Polda Jatim secara resmi meluncurkan layanan "HALO KAPOLRESTA"  melalui  sambungan selular di nomor 0817-6767-110.

Kapolresta Sumenep Kombes  Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan HALO KAPOLRESTA adalah sebuah inovasi pelayanan publik yang bertujuan memperkuat komunikasi dan mempercepat penyampaian informasi.

Selain itu melalui layanan HALO KAPOLRESTA, juga membuka akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, laporan, saran, maupun informasi terkait situasi kamtibmas secara langsung kepada Polresta Sumenep Polda Jatim.

"Kehadiran layanan "HALO KAPOLRESTA" ini merupakan komitmen Polresta Sumenep Polda Jatim dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin cepat, terbuka, responsif, dan dekat dengan masyarakat," ujar Kombes Ariek saat memimpin patroli KRYD, Sabtu malam (18/7/2026).

Kombes Ariek mengajak seluruh warga Kabupaten Sumenep untuk tidak ragu menyampaikan informasi, pengaduan maupun masukan terkait situasi kamtibmas. 

"Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab," tegas Kombes Ariek.

Menurut Kombes Ariek, keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui sinergi antara Polri dan masyarakat.

Ia berharap layanan tersebut mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

Kombes Ariek juga menegaskan, melalui pelaksanaan KRYD yang dilaksanakan secara berkesinambungan serta didukung inovasi pelayanan publik seperti "HALO KAPOLRESTA", Polresta Sumenep Polda jatim berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan. (*)


 Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas di Ngawi, Kapolsek Pitu Sosialisasikan Call Center 110 kepada Warga Banjarbanggi

Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas di Ngawi, Kapolsek Pitu Sosialisasikan Call Center 110 kepada Warga Banjarbanggi




Ngawi – Polsek Pitu terus mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan pemanfaatan layanan Kepolisian. 

Melalui kegiatan penyuluhan yang digelar di Aula Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, personel Polsek Pitu memberikan edukasi kepada perangkat desa dan masyarakat.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pitu Iptu Prinanto, S.E., bersama personel Polsek Pitu. Materi yang disampaikan meliputi bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, etika berlalu lintas di jalan raya, serta sosialisasi penggunaan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat bagi masyarakat.

Dalam penyuluhan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai dampak buruk narkoba terhadap kesehatan, keluarga, dan lingkungan serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan maupun peredarannya. 

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dengan menggunakan helm berstandar SNI, membawa kelengkapan surat kendaraan, tidak menggunakan knalpot brong, serta tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Peserta juga dibekali informasi mengenai fungsi dan tata cara penggunaan layanan Call Center 110 agar dapat dimanfaatkan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab ketika menghadapi gangguan kamtibmas maupun situasi darurat.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pitu Iptu Prinanto, S.E. menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Edukasi kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya pencegahan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjauhi narkoba, menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, serta memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif," ujar Iptu Prinanto, Minggu (19/7/2026)

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin komunikasi dan kemitraan yang semakin erat antara Polri, perangkat desa, dan masyarakat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Pitu.


 Bujuk Korban Minum Miras, Tiga Pelaku Rudapaksa diamankan Polres Ngawi

Bujuk Korban Minum Miras, Tiga Pelaku Rudapaksa diamankan Polres Ngawi



Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. 

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/7/2026) berhasil diungkap dan tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya, di Polres Ngawi.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RD (22), SYA (19), dan RK (21), seluruhnya warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mengajak korban, menyediakan lokasi, membeli minuman keras dan alat kontrasepsi, hingga diduga bersama-sama melakukan rudapaksa terhadap kedua korban.

Kedua korban diajak mengonsumsi minuman keras hingga mengalami kondisi lemah. Dalam kondisi tersebut, para tersangka diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap kedua korban secara bergantian.

Setelah kejadian, salah satu korban meminta diantar pulang, kemudian bersama orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Ketiga tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak kepada kepolisian," ujar Kompol Rizki Santoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K.,

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Saturday, July 18, 2026

 Hadapi Kemarau, Polres Pelabuhan Tanjungperak Siram Lahan Jagung Ketahanan Pangan

Hadapi Kemarau, Polres Pelabuhan Tanjungperak Siram Lahan Jagung Ketahanan Pangan




SURABAYA  - Guna mengantisipasi dampak kemarau panjang yang mulai mengancam sektor pertanian, Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui personel penggerak ketahanan pangan Polsek Kenjeran bergerak cepat menyelamatkan lahan jagung di wilayah Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran.


Langkah antisipatif ini dilakukan dengan menggandeng Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian Kota Surabaya, Kelompok Tani (Poktan) 'Nandur Makmur' serta instansi samping dari Pemkot Surabaya.


Debit air sungai di sekitar kawasan tersebut telah berkurang drastis akibat kemarau. Padahal, bibit jagung yang baru ditanam di lahan ketahanan pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini sedang berada dalam masa krusial yang sangat membutuhkan asupan air dan nutrisi optimal.


Merespons situasi tersebut, Polsek Kenjeran berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya. 


Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dari Kecamatan Bulak dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penyiraman massal guna membasahi lahan dan menjaga kelembaban tanah.


Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, turun langsung memimpin jalannya kegiatan pengolahan lahan dan penyiraman darurat ini bersama para petani dan petugas lapangan.


Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa aksi kolaboratif ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri dalam merespons kendala yang dihadapi para petani di lapangan, sekaligus bagian dari komitmen mendukung program pemerintah pusat.


"Kami bergotong-royong untuk mensukseskan Program Ketahanan Nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, sekaligus dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Polda Jatim," ujar Iptu Suroto.


Selain penyiraman secara masif untuk mengatasi kekeringan, personel di lapangan bersama Poktan Nandur Makmur juga melakukan pemberian pupuk alami secara berkala.


"Langkah ini diambil guna memastikan bibit jagung tetap mendapatkan nutrisi yang cukup agar dapat tumbuh dengan baik hingga masa panen tiba, " pungkas Iptu Suroto. (*)

 Polresta Malang Kota Amankan Dua Kurir Jaringan Aceh Sita 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi

Polresta Malang Kota Amankan Dua Kurir Jaringan Aceh Sita 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi

 




MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim mengungkap kasus menonjol peredaran gelap narkotika dengan menyita 3.2 Kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi (inex).


Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika sebelumnya hingga mengarah kepada jaringan yang lebih besar.


"Dari pengembangan kasus, kami mengamankan dua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25) sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi dikendalikan oleh tersangka FI yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kombes Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).


Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus kemasan teh hijau dan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram, serta 24 paket ekstasi masing-masing berisi 100 butir dan satu paket berisi 80 butir, dengan total 2.480 butir ekstasi.


Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan, penangkapan berawal dari pengembangan tersangka ANH yang lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026.


Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan. 


"Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan," jelas Kompol Hendro.


Menurut Kompol Hendro, Kedua tersangka mengaku menerima sabu dan ekstasi dari FI melalui sistem 'ranjau' atau sistem putus, yakni mengambil barang dari orang suruhan tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan.


Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan imbalan Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan.


Penyidik juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah berulang kali menerima pasokan narkotika dari FI, yakni empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 dan dua kali pengiriman ekstasi.


Saat ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI yang telah ditetapkan sebagai DPO dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lainnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 


"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun beserta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Kompol Hendro. (*)

 Polres Probolinggo Kota Ungkap Misteri Penemuan Jenazah di Pantai Pilang, Satu Tersangka Diamankan

Polres Probolinggo Kota Ungkap Misteri Penemuan Jenazah di Pantai Pilang, Satu Tersangka Diamankan

 




PROBOLINGGO KOTA - Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap misteri penemuan jenazah pria diduga korban pembunuhan yang ditemukan di lahan kosong Jalan Pantai Permata Pilang Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. 


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan selama 10 hari dari penemuan jenazah pada Sabtu (4/7/2026) yang lalu, Polisi berhasil mengidentifikasi jenazah tersebut adalah SA (36) warga Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.


Dari hasil penyelidikan itu pula, Polisi mengamankan dan menetapkan tersangka seorang pria berinisial AN (32), warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap korban.


“Peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban menghubungi AN untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari,” jelas AKBP Rico, Jumat (17/7/2026).


Menurut AKBP Rico, selama perjalanan korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka, seperti memeluk, meraba, dan mencium leher tersangka dari belakang saat sepeda motor dikendarai. 


Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya kembali ke Kota Probolinggo dan berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang disebut kerap digunakan keduanya untuk membuat siaran langsung / Live di Tiktok.


“Di lokasi tersebut, Tersangka mengambil palu yang berada di dalam bagasi sepeda motor milik korban," terang AKBP Rico.


Tersangka kemudian memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh, lalu mencekik leher korban sampai tidak berdaya. 


Tak berhenti di situ, tersangka mengambil cutter dari dalam tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban. 


"Pengakuan tersangka, hal itu dilakukan untuk mengaburkan motif pencurian sehingga seolah-olah pembunuhan dilakukan karena dendam atau kemarahan," kata AKBP Rico.


Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat. 


Selanjutnya, tersangka membawa kabur sepeda motor beserta tas korban yang berisi dompet dan telepon genggam.


Sepeda motor korban sempat diparkir di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari sebelum akhirnya dijual melalui marketplace Facebook kepada pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp.4 juta. 


Sementara tas dan telepon genggam korban dibuang di pinggir sungai di kawasan depan SPBU Klakah. 


"Hingga kini, kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban," ujar AKBP Rico.


Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos merah, satu sarung hitam motif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, satu unit telepon genggam warna biru, satu set joran pancing beserta sarungnya, serta satu helm warna merah.


“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap korban serta faktor ekonomi yang mendorong tersangka menguasai harta benda milik korban”, pungkas AKBP Rico.


Atas perbuatannya, AN dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3) dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Nobar Film "Tanah Runtuh", Polres Ngawi Perkuat Semangat Kebangsaan dan Sinergitas Bersama Masyarakat

Nobar Film "Tanah Runtuh", Polres Ngawi Perkuat Semangat Kebangsaan dan Sinergitas Bersama Masyarakat

   


Ngawi – Polres Ngawi menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) film Tanah Runtuh di Bioskop NSC (New Star Cineplex) Ultima Ngawi pada Jumat (17/7/2026) malam.

Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan, persatuan, serta mempererat sinergi antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat.

Film Tanah Runtuh mengangkat pesan tentang sejarah, nilai-nilai kebangsaan, kepedulian sosial, dan semangat menghadapi berbagai dinamika kehidupan bermasyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polres Ngawi mengajak masyarakat untuk mengambil hikmah dari pesan-pesan positif yang disampaikan dalam film tersebut.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Ny. Erine Prayoga, menyampaikan bahwa kegiatan nobar bukan sekadar hiburan, tetapi juga menjadi sarana edukasi sekaligus memperkuat kebersamaan.

"Melalui kegiatan nonton bareng film 'Tanah Runtuh' ini, kami ingin menumbuhkan kembali semangat persatuan, nasionalisme, dan kepedulian sosial. Momentum ini juga menjadi sarana mempererat sinergitas Polri dengan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Ngawi," ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama.

Sebanyak 30 instansi dan organisasi telah mengikuti kegiatan tersebut, yang meliputi unsur OPD, instansi vertikal, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, suporter, hingga mitra Polri. 

Kehadiran berbagai elemen masyarakat diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam menjaga persatuan dan kondusivitas wilayah.

Melalui kegiatan ini, Polres Ngawi berharap pesan-pesan kebangsaan yang terkandung dalam film Tanah Runtuh dapat menginspirasi masyarakat untuk terus menjaga persatuan, memperkuat semangat gotong royong, serta bersama-sama mewujudkan Kabupaten Ngawi yang aman, damai, dan harmonis.

DPO Curanmor Dibekuk, Satreskrim Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Pencurian Honda Tiger di Kendal

DPO Curanmor Dibekuk, Satreskrim Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Pencurian Honda Tiger di Kendal

  



NGAWI, Polres Ngawi melalui Satuan Reserse dan Kriminal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K.,  berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Pelaku berinisial DAE (29) ditangkap di rumahnya di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, pada Rabu malam, 15 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam pemeriksaan, DAE mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Tiger bersama rekannya, DJS alias Moncil, yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana hingga seluruh pelaku berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku, saat memimpin konferensi pers di depan Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026)

"Keberhasilan menangkap pelaku yang sebelumnya masuk DPO menunjukkan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Kepolisian," ujar Kompol Rizki Santoso, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi 

Kasus ini bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, saat korban memarkir sepeda motor Honda Tiger di teras rumahnya di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, menjelang berbuka puasa. Meski kunci kontak telah dicabut, stang kendaraan tidak dikunci. Saat korban hendak mengecek kembali, sepeda motor tersebut telah hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran kendaraan yang diparkir di lokasi sepi. Salah satu pelaku bertugas sebagai pemetik, sedangkan pelaku lainnya mengawasi situasi. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kendaraan didorong menjauh dari lokasi sebelum dibawa kabur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Tiger milik korban, STNK, kunci kontak, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor yang dipakai pelaku, serta lainnya. Barang bukti tersebut telah dilimpahkan bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ngawi.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Madiun pada tahun 2024 dan Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pada tahun 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 Bhabinkamtibmas Kwadungan Monitoring Tanaman Terong dan Cabai, Perkuat Ketahanan Pangan di Ngawi

Bhabinkamtibmas Kwadungan Monitoring Tanaman Terong dan Cabai, Perkuat Ketahanan Pangan di Ngawi

 





Ngawi – Polres Ngawi di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., terus mendukung program ketahanan pangan nasional sebagaimana arahan Kepala Biro SDM Polda Jawa Timur Kombes Pol Sih Harno, S.H., M.H., selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan.


Sebagai bentuk implementasi program ketahanan pangan, Polres Ngawi melalui jajaran Bhabinkamtibmas terus aktif melaksanakan sambang dan monitoring pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di wilayah desa binaan guna mendorong masyarakat memanfaatkan lahan secara produktif.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa, "Pemanfaatan pekarangan rumah untuk budidaya terong dan cabai merupakan langkah nyata dalam mendukung ketahanan pangan dari tingkat keluarga. Selain memenuhi kebutuhan pribadi, hasil panen juga dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pangan warga sekitar sehingga manfaatnya semakin luas."


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Karangsono, Aipda Budi P., yang melakukan sambang dan monitoring pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi berupa tanaman terong dan cabai di lahan milik Ibu Tias, Dusun Karangsono RT 02 RW 01, Desa Karangsono, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.


Dalam kegiatan tersebut, Aipda Budi P. melakukan pengecekan terhadap perkembangan tanaman serta berdialog dengan pemilik lahan mengenai perawatan tanaman dan kendala yang dihadapi selama proses budidaya. Petugas juga memberikan motivasi agar pemanfaatan lahan pekarangan terus dikembangkan sebagai sumber pangan yang sehat, produktif, dan bernilai ekonomi.


Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan suksesnya program ketahanan pangan dari ruang lingkup terkecil guna memenuhi kebutuhan pribadi maupun warga sekitar, sekaligus memperkuat kemandirian pangan di Kabupaten Ngawi.


Melalui kegiatan ini, Polres Ngawi berharap sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI di bidang ketahanan pangan serta mewujudkan Kabupaten Ngawi yang mandiri pangan, aman, dan kondusif.


#ketahananpangan #swasembadapangan #polripresisi #polisiindonesia #divhumaspolri #bidhumaspoldajatim #polresngawi #ngawi #swasembadajagung #astacitapresiden #polriuntukmasyarakat