Ad 728x90

Tuesday, July 21, 2026

 Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi

Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi




NGAWI – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Ngawi Polda Jatim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. 


Kebakaran lahan di wilayah Timur Monumen Suryo, tepatnya di Dusun Blumbang, Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi berhasil dipadamkan.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kapolsek Kedunggalar AKP Karno mengatakan, setelah menerima laporan warga melalui call center 110 adanya kebakaran lahan, anggota Polsek Kedunggalar segera melakukan penyisiran di lokasi.


"Sampai di lokasi, kami bersama warga menemukan titik api yang masih berukuran kecil dan langsung melakukan pemadaman sehingga api tidak meluas ke area sekitar," kata AKP Karno, Senin (20/7/2026).


Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, terutama pada musim kemarau, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.


"Musim kemarau ini rawan terjadi kebakaran, jadi kami imbau kepada warga agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan tidak membakar sampah sembarangan," ujar AKP Karno.


Selain itu AKP Karno juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 gratis, apabila mengetahui adanya kejadian yang memerlukan kehadiran polisi. 


"Respons cepat masyarakat yang melaporkan dan petugas yang menindaklanjuti menjadi kunci untuk mencegah kejadian berkembang menjadi lebih besar," tegas AKP Karno.


Untuk mencegah terjadinya kebaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kedunggalar Polres Ngawi juga rutin patroli di kawasan hutan yang ada di wilayah hukumnya. 


"Patroli rutin kami laksanakan untuk mencegah Karhutla," pungkas AKP Karno. (*)

 Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

 




MALANG – Satlantas Polres Malang terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada kalangan pelajar. 


Kali ini, sebanyak 1.250 siswa-siswi SMA Negeri 1 Sumberpucung mendapat pembekalan mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, Senin (20/7/2026).


Kegiatan yang digelar di Aula SMA Negeri 1 Sumberpucung itu diisi langsung oleh personel Satlantas Polres Malang dengan materi seputar keselamatan berkendara, penggunaan helm berstandar SNI, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, hingga etika berkendara yang aman dan bertanggung jawab.


Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, edukasi kepada pelajar menjadi salah satu langkah preventif untuk membentuk karakter generasi muda yang sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya.


"Melalui kegiatan ini kami ingin menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini," ujar AKP Muhammad Alif.


Menurut AKP Muhammad Alif, pelajar merupakan generasi penerus yang harus memahami bahwa keselamatan berlalulintas, dimulai dari disiplin mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghormati pengguna jalan lainnya.


Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi interaktif berupa tanya jawab. 


Para siswa tampak antusias mengikuti pembahasan mengenai risiko pelanggaran lalu lintas, pentingnya penggunaan helm berstandar SNI, serta dampak kecelakaan yang kerap diawali dari kelalaian pengendara.


AKP Chelvin menambahkan, edukasi keselamatan berlalu lintas akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai sekolah selama masa MPLS maupun pada kegiatan pembinaan lainnya.


"Harapannya para pelajar tidak hanya memahami aturan lalu lintas, tetapi juga mampu menjadi pelopor keselamatan di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat,"pungkasnya. (*)

 Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik




LUMAJANG – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah toko kosmetik di Jalan Kyai Ghozali No. 121 C, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang. 


Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka setelah salah satu tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob.


Tersangka yang diamankan berinisial NK (28) dan IM (31) keduanya tercatat warga Kabupaten Lumajang.


Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia melalui Kasi Humas Polres Lumajang  Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya aksi pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di depan toko dalam kondisi setir terkunci.


"Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB," kata Ipda Suprapto, Selasa (21/7/2026).


Sekitar pukul 11.30 WIB, saksi yang berada di dalam toko melihat seorang pria membawa kabur sepeda motor tersebut dan langsung berteriak 'maling'.


Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran. 


"Pelaku NK berhasil ditangkap di lokasi, sedangkan rekannya, IM, melarikan diri ke arah selatan menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna merah doff sebelum akhirnya berhasil diamankan tim Resmob Polres Lumajang," kata Ipada Suprapto.


Selain mengamankan tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah rumah kunci T, alat pembuka kunci magnet, telepon genggam milik pelaku, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor.


Ipda Suprapto mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan pengaman tambahan dan memastikan seluruh sistem penguncian kendaraan telah aktif.


"Kami apresiadi partisipasi masyarakat yang sigap melaporkan dan membantu mengamankan pelaku, namun kami tetap mengimbau agar masyarakat menyerahkan pelaku kepada petugas dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," pungkasnya. (*

 Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Percepat Penurunan Stunting dan Bangun Ketahanan Keluarga

Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Percepat Penurunan Stunting dan Bangun Ketahanan Keluarga

 




SURABAYA – Polda Jawa Timur bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur memperkuat sinergi dalam mendukung program prioritas pemerintah, mulai dari percepatan penurunan stunting, pembangunan keluarga berkualitas, hingga edukasi bagi calon pasangan muda.


Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi yang dipimpin Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. bersama Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur di Selasar Patuh Mapolda Jatim, Selasa (21/7/2026).


Audiensi juga dihadiri Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur, Inspektur Wilayah III Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Brigjen Pol. Hery Wiyanto dan pejabat utama Polda Jatim.


Brigjen Pol Pasma mengatakan, kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menyukseskan berbagai program pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan ketahanan keluarga.


“Silaturahmi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Polda Jawa Timur dan BKKBN,"ujar Brigjen Pasma.


Wakapolda Jatim menegaskan, Polda Jawa Timur siap mendukung seluruh program prioritas pemerintah, termasuk melakukan penyesuaian kerja sama yang telah terjalin agar selaras dengan kebutuhan saat ini. 


"Kami juga membuka ruang koordinasi untuk pelaksanaan sosialisasi kepada personel melalui Biro SDM maupun satuan terkait sehingga program-program BKKBN dapat diimplementasikan secara optimal,”ungkap Brigjen Pasma.


Menurut Brigjen Pasma, sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan keluarga yang sehat, berkualitas, dan bebas stunting.


Sementara itu, Inspektur Wilayah III Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Brigjen Pol. Hery Wiyanto menyampaikan apresiasi atas komitmen Polda Jatim dalam mendukung berbagai program pembangunan keluarga.


"Kerja sama Polri dan BKKBN harus terus diperkuat melalui implementasi yang nyata di lapangan," ujar Brigjen Pol Hery.


Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga mendukung keberhasilan program prioritas seperti program Siap Nikah, pemeriksaan ibu hamil, keluarga berencana dengan semangat ‘Dua Anak Lebih Sehat’, hingga percepatan penurunan stunting.


Brigjen Hery menjelaskan, sekitar 1.300 Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di seluruh kecamatan di Jawa Timur telah diarahkan untuk bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.


Selain itu, apabila terdapat Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri yang belum mendata kelompok sasaran 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, BKKBN siap melakukan koordinasi agar intervensi gizi dapat berjalan optimal sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur Shodiqin mengatakan, pihaknya berharap dukungan Polda Jatim dalam menyukseskan sejumlah program prioritas Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.


Ia berharap sinergi ini semakin diperkuat melalui dukungan Polda Jawa Timur terhadap berbagai program prioritas, seperti TAMASYA (Taman Asuh Sayang Anak), GATI (Gerakan Ayah Teladan Indonesia), GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting), SIDAYA (Lansia Berdaya), serta pemanfaatan Superapps SAKINA sebagai layanan konsultasi keluarga. 


"Kami juga berharap sosialisasi program-program tersebut dapat menjangkau peserta didik di SPN Polda Jatim sehingga dapat membentuk keluarga yang sehat, berkualitas, dan bebas stunting sejak dini,” ujar Shodiqin.


Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak juga membahas penyesuaian nota kesepahaman (MoU) yang akan berakhir pada 2027 agar tetap relevan dengan perkembangan program pemerintah. (*)

 Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

 




BANGKALAN - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Polres Bangkalan Polda Jatim.


Dari hasil ungkap tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan telah mengamankan Tiga orang tersangka. 


Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur.


Ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.


Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kejadian bermula saat korban yang berusia 15 tahun yakni IP diajak oleh teman dekatnya sekaligus teman sekolahnya, yakni TU (14), pada April 2026.


"Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda," ujar AKP Eriek saat dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan, Senin (20/7/2026).


AKP Eriek menambahkan aksi itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu pada keluarganya dan langsung melapor ke Polisi.


"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur," ungkap AKP Eriek.


Selain itu, AKP Eriek juga menjelaskan jika saat ini psikologis korban yang masih sangat muda tersebut terus dipantau dan diberikan pendampingan khusus.


"Dalam menjalankan aksinya, korban yang berusia 15 tahun ini mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut," terang AKP Eriek.


Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.


Atas perbuatan bejat tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

 Dinilai Berdedikasi Jaga Kondusivitas, Polres Madiun Raih Penghargaan dari Bupati

Dinilai Berdedikasi Jaga Kondusivitas, Polres Madiun Raih Penghargaan dari Bupati




MADIUN – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menerima Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto pada Upacara Peringatan Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun Tahun 2026 di Alun-Alun Reksogati Caruban, Sabtu (18/7/2026) pekan lalu.


Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Polres Madiun Polda Jatim dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.


Selain itu Pemerintah Kabupaten Madiun juga menilai bahwa Polres Madiun Polda Jatim konsisten dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Madiun.


AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Madiun Polda Jatim beserta jajaran yang senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab.


"Penghargaan yang diberikan Bapak Bupati kemarin itu adalah kehormatan sekaligus amanah bagi seluruh keluarga besar Polres Madiun untuk menjalankan tugas dan wewenang dengan tetap mengedepankan tanggungjawab," kata AKBP Kemas, Senin (20/7/2026).


Ia mengatakan penghargaan dari Bupati Madiun tersebut menjadi motivasi bagi Polres Madiun untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kemitraan dengan masyarakat.


Selain itu Polres Madiun Polda Jatim akan terus berkomitmen menghadirkan Polri yang Presisi dalam mewujudkan Kabupaten Madiun yang aman, maju, dan sejahtera.


"Keberhasilan menjaga kondusivitas wilayah merupakan buah dari sinergi antara Polri, Pemerintah Daerah dan instansi samping serta seluruh elemen masyarakat," pungkas AKBP Kemas. (*)

 Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek

 




KOTA PASURUAN – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan saat pemilik rumah bersiap menunaikan Shalat Subuh berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim.


Dari hasil ungkap tersebut Polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S. (38) dan menetapkan sebagai tersangka.


Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.


Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) yang lalu sekitar pukul 02.30 WIB.


Saat itu korban hendak melaksanakan salat Subuh dan terkejut karena sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang diparkir di garasi rumah sudah tidak berada di tempat.


"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta," ujarnya, Selasa (21/7/2026).


Lima hari kemudian korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan segera menghubungi petugas.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan pengecekan. 


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain.


Berbekal hasil pendalaman dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. 


"Terduga pelaku kami bawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum," ujar AKP Dhecky.


Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.


Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus mengembalikan barang bukti kendaraan yang sempat berpindah tangan kepada proses hukum yang berlaku. (*)

 Menguatkan Keluarga yang Berduka, Kapolres Ngawi Takziah ke Rumah Aiptu Suparsiyanto

Menguatkan Keluarga yang Berduka, Kapolres Ngawi Takziah ke Rumah Aiptu Suparsiyanto




NGAWI, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., bersama pejabat utama Polres Ngawi melaksanakan takziah ke rumah duka almarhum Aiptu Suparsiyanto di Dusun Plosorejo, Desa/Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Senin malam (20/7/2026) 


Kehadiran Kapolres beserta rombongan merupakan bentuk penghormatan terakhir sekaligus ungkapan belasungkawa atas wafatnya Aiptu Suparsiyanto, anggota Polsek Kedunggalar Polres Ngawi, yang meninggal dunia karena sakit.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan serta mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.


"Kami segenap keluarga besar Polres Ngawi turut berduka cita atas kepergian almarhum Aiptu Suparsiyanto. Semoga segala amal ibadah beliau diterima Allah SWT, diampuni segala khilafnya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan," ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama.

Suasana takziah berlangsung khidmat dan penuh haru.


Kehadiran pimpinan Polres Ngawi bersama jajaran menjadi wujud solidaritas serta kepedulian terhadap keluarga besar Polri, sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga almarhum di tengah suasana duka.

 Sentuhan Humanis Polisi Ngawi, Anak  Hilang Berhasil Dipertemukan dengan Orang Tuanya di Kasreman

Sentuhan Humanis Polisi Ngawi, Anak Hilang Berhasil Dipertemukan dengan Orang Tuanya di Kasreman



NGAWI – Wujud pelayanan humanis kepada masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Ngawi. Anggota Polsubsektor Kasreman melaksanakan pendampingan penyerahan seorang anak yang sebelumnya ditemukan dan diamankan oleh personel Samapta Polres Ngawi kepada orang tuanya, Senin malam (20/7/2026).


Anak bernama Deca Putri Nugraheni (18) yang diketahui hilang sejak Juni 2026, akhirnya berhasil dipertemukan kembali dengan keluarganya. Deca diserahkan kepada ayahnya, Sugiar, warga Dusun Kasreman II, RT 04 RW 02, Desa Kasreman, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi. Proses penyerahan berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh haru di wilayah hukum Polsubsektor Kasreman.

Pendampingan dilakukan oleh personel Polsubsektor Kasreman, sebagai bentuk pelayanan cepat dan kepedulian Polri terhadap masyarakat.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsubsektor Kasreman Iptu Taufik Kasana, S.H. mengatakan bahwa setiap laporan maupun penanganan warga yang membutuhkan bantuan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan humanis.


"Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Pendampingan penyerahan anak kepada orang tua ini merupakan bentuk nyata pelayanan Polri agar masyarakat merasa aman, terlindungi, dan terlayani. Alhamdulillah, setelah dilaporkan hilang sejak Juni 2026, anak tersebut akhirnya dapat dipertemukan kembali dengan keluarganya. Kami juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kejadian serupa," ujar Iptu Taufik Kasana.


Dengan kegiatan tersebut, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsubsektor Kasreman tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri yang Presisi.


"Alhamdulillah, matur suwun pak polisi, sudah ketemu," ucap Sugiar, saat dipertemukan kembali dengan anaknya yang hilang.

 Rumah Warga Ngrambe Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik, Polisi Ngawi Lakukan Penyelidikan

Rumah Warga Ngrambe Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik, Polisi Ngawi Lakukan Penyelidikan



Ngawi – Sebuah rumah milik Siti Kartiyah (70), warga Dusun Pule RT 03 RW 03, Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, mengalami kebakaran pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ngrambe menyampaikan bahwa begitu menerima laporan, personel Polsek Ngrambe bersama petugas Pemadam Kebakaran Widodaren segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemadaman dan penanganan awal.


"Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota bersama petugas Damkar langsung menuju lokasi dan dibantu warga berhasil memadamkan api sekitar pukul 20.45 WIB sehingga kebakaran tidak meluas," ujar Kapolsek.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, api diduga berasal dari korsleting kabel listrik di dalam rumah. Selain itu, ditemukan bahwa instalasi kabel listrik yang digunakan diduga tidak sesuai standar sehingga berpotensi memicu terjadinya hubungan arus pendek.

Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua potong kabel bekas terbakar dan pecahan genting. Kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 juta.


Kapolres Ngawi melalui Kapolsek Ngrambe mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa kondisi instalasi listrik di rumah dan memastikan penggunaan kabel maupun perlengkapan listrik yang memenuhi standar keamanan.


"Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran akibat korsleting listrik. Pastikan instalasi listrik menggunakan material yang sesuai standar dan lakukan pemeriksaan secara berkala demi keselamatan bersama," pungkasnya, saat dikonfirmasi media Selasa (21/7/2026)


Saat ini, Polsek Ngrambe masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kebakaran.

Monday, July 20, 2026

 Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar




Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.


Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).


Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.

"Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN," kata Ahmad Yusuf Afandi.


Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.

Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.


Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.

"Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tegas Ahmad Yusuf Afandi.


Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.

"Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad Yusuf.


Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyampaikan bahwa aset yang telah disita saat ini baru mencakup sebagian dari total kerugian negara yang ditimbulkan.

"Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar," ungkap Danny Yulianto.

Menurutnya, terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi, nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.

"Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara," jelasnya.


Danny juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.

"Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini," pungkas Danny Yulianto.


Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

 Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan




SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 


Tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep lada Jumat (17/7/2026) pekan lalu.


Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka S (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening. 


"Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," kata Ipda Ardan, Senin (20/7/2026.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. 


Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.


Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.


Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.


Dari tersangka IA petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya. 


"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra'i," lanjut Ipda Ardan.


Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu.


Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep Polda Jatim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.


Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.


Polresta Sumenep Polda Jatim mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (*)

 Polres Lumajang Pastikan Keamanan MBG Lewat Uji Lab Ketat di Dua Titik SPPG

Polres Lumajang Pastikan Keamanan MBG Lewat Uji Lab Ketat di Dua Titik SPPG




LUMAJANG — Polres Lumajang melalui Seksi Dokkes (Sidokkes) memperketat pengawasan kualitas dan keamanan pangan melalui uji kelaikan (food safety) secara menyeluruh pada menu makanan program Makan Bergizi (MBG) di dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah hukum Polres Lumajang, Senin (20/7/2026).


​Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian organoleptis serta uji kimiawi lanjutan guna memastikan seluruh makanan yang disalurkan bebas dari zat berbahaya dan layak dikonsumsi. 


Pengawasan ketat ini dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Lumajang, Pengatur TK I Tri Murti, A.Md.Keb., S.ST.


​Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menegaskan bahwa langkah preventif ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memastikan standar kesehatan dan keselamatan pangan tetap terjaga di tengah masyarakat.


​"Langkah pemeriksaan ketat ini adalah bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat," ujar Ipda Suprapto.


Ia mengatakan, Polres Lumajang juga ingin memastikan setiap menu yang disajikan memenuhi standar mutu gizi serta higienitas yang ketat.


​Hasil uji chemis di laboratorium lapangan lanjut Ipda Suprapto menunjukkan seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya seperti arsenik, sianida, dan formalin. 


"Secara kualitas rasa, bentuk, hingga keamanannya, makanan di kedua titik SPPG ini dinyatakan sangat layak untuk disajikan," tegasnya.


Ipda Suprapto juga mengatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi mendukung terciptanya kualitas kesehatan masyarakat yang optimal di Kabupaten Lumajang.


​"Kami akan terus mengawal dan melakukan pengawasan rutin ke depannya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Lumajang untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang presisi, humanis, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas," pungkasnya. (*)


 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden



Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.


Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.


"Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden," ujarnya.


Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.


Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.


"Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus," tegasnya.


Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


"Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik," tutup Prof. Juanda.

 Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka

 




PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jatim kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu.


Pengungkapan kasus hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Polisi selama Lima hari tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.


Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.


"Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol," kata Iptu Joko, Senin (20/7/2026).


Polisi mengamankan seorang pria berinisial AMS (34) dan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.


Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan Lima orang yang berada di lokasi penangkapan tersebut.


Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka AMS.


Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan AMS ditahan untuk diproses hukum.


Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Di lokasi ini petugas mengamankan dua tersangka berinisial DSH (25) dan RA (43). 


Dari kedua tersangka tersebut, Polisi juga menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.


Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 


"Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok," ujar Iptu Joko.


Hingga kini Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.


Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. 


"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujar Iptu Joko.


Sedangkan tersangka DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. 


"Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Iptu Joko. (*)

 Polres Ponorogo Siapkan Dua Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026 untuk Masyarakat

Polres Ponorogo Siapkan Dua Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026 untuk Masyarakat




PONOROGO – Polres Ponorogo Polda Jatim mengajak masyarakat menikmati partai puncak Piala Dunia 2026 Sepak Bola melalui kegiatan nonton bareng (nobar) yang digelar di dua lokasi pada Senin (20/7/2026) dini hari. 


Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo melalui Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma menjelaskan, dua lokasi yang telah disiapkan berada di Kafe Vulcan Flow, Jalan Urip Sumoharjo dan di depan Paseban Alun-alun Ponorogo. 


Menurutnya, penyediaan dua titik nobar tersebut bertujuan memberikan fasilitas menonton yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat.


"Sudah kami siapkan dua lokasi untuk nobar masyarakat," ujar AKP Dewo, Minggu (19/7/2026).


Ia menerangkan, Kafe Vulcan Flow menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menikmati pertandingan dengan suasana yang lebih santai. Di lokasi tersebut, panitia juga menyiapkan air mineral gratis bagi para pengunjung.


Sementara itu, nobar di depan Paseban Alun-alun Ponorogo diselenggarakan melalui kerja sama Polres Ponorogo, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dan Kodim 0802 Ponorogo. 


Pertandingan akan ditayangkan melalui videotron sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat dalam jumlah yang lebih banyak.


Tak hanya menyaksikan pertandingan final, pengunjung juga akan disuguhkan hiburan musik, permainan interaktif, serta kesempatan memperoleh berbagai doorprize yang telah disiapkan panitia.


"Yang ingin menikmati suasana nobar di ruang terbuka bisa datang ke depan Paseban Alun-alun," pungkas AKP Dewo.


Partai final Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion MetLife, New York, Amerika Serikat dengan jadwal kick-off pada pukul 02.00 WIB tersebut dimenangkan oleh Spayol 1 : 0 . (*)

 Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

 



Jakarta, 20 Juli 2026 – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Menurut Juanda, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai prinsip negara hukum.


Sebelumnya, Hotman Paris melalui rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Hotman berpendapat FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati Presiden.


Menanggapi hal tersebut, Prof. Juanda menegaskan bahwa tidak ada satu pun norma dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.


“Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujar Juanda, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.


Ia menegaskan bahwa prestasi seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup. Menurutnya, pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum justru bertentangan dengan prinsip equality before the law.


“Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru,” tegasnya.


Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah “kriminalisasi” yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Sementara penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan pengertian yang berbeda.


Dalam perkara FA, Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dengan mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak tepat jika langsung dikategorikan sebagai kriminalisasi.


Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.


“Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.


Untuk menghindari berkembangnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan atas pernyataan tersebut. Menurutnya, apabila tidak segera diluruskan, publik dapat beranggapan bahwa narasi yang dibangun Hotman Paris merupakan pandangan yang benar dan bahwa tindakan Polri bertentangan dengan hukum.


Di sisi lain, Juanda menilai membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.


“Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden,” pungkas Juanda.

Gerak Cepat Tindak Lanjut Laporan Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Titik Api Kebakaran Lahan

Gerak Cepat Tindak Lanjut Laporan Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Titik Api Kebakaran Lahan

 



NGAWI – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Ngawi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Polsek Kedunggalar dipimpin Kapolsek AKP Karno, S.H.,  bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi adanya kebakaran lahan di wilayah timur Monumen Suryo, tepatnya di Dusun Blumbang, Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar.


Setelah menerima, anggota Polsek Kedunggalar segera melakukan penyisiran di lokasi. Petugas menemukan titik api yang masih berukuran kecil dan langsung melakukan pemadaman sehingga api berhasil dipadamkan sebelum meluas ke area sekitar.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui layanan Call Center 110 serta kesigapan personel Polsek Kedunggalar dalam merespons laporan tersebut.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya kejadian yang memerlukan kehadiran polisi. Respons cepat dari masyarakat dan petugas menjadi kunci untuk mencegah kejadian berkembang menjadi lebih besar," ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama, saat dikonfirmasi media,  Senin (20/7/2026)


Berkat kesigapan petugas, titik api berhasil dipadamkan dan situasi di lokasi kembali aman, tertib, serta kondusif. Polres Ngawi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terutama pada musim kemarau, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 Nobar Piala Dunia Bareng Polres Ngawi Makin Seru, Warga Nikmati Makan Minum Gratis dan Puluhan Doorprize

Nobar Piala Dunia Bareng Polres Ngawi Makin Seru, Warga Nikmati Makan Minum Gratis dan Puluhan Doorprize




NGAWI – Polres Ngawi yang dipimpin Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) final Piala Dunia 2026 antara Spanyol melawan Argentina di halaman Satya Haprabu Polres Ngawi, Minggu (19/7/2026) hingga Senin (20/7/2026) 


Kegiatan yang dihadiri ratusan penonton ini berlangsung meriah dan penuh kebersamaan, dengan disediakannya makan minum gratis serta puluhan doorprize menarik oleh Polres Ngawi.


Personel Polri, keluarga besar Polres Ngawi, serta masyarakat tumpah ruah memadati lokasi untuk menyaksikan laga puncak sepak bola dunia melalui layar lebar yang telah disiapkan.


Sebelum pertandingan final dimulai, suasana semakin semarak dengan digelarnya pertandingan persahabatan PlayStation (PS) antar fungsi di lingkungan Polres Ngawi bersama masyarakat yang hadir. Kegiatan ini menjadi hiburan sekaligus ajang mempererat keakraban sebelum menyaksikan pertandingan utama.


Untuk menambah semangat dan kemeriahan acara, Polres Ngawi juga menyiapkan berbagai doorprize yang dibagikan kepada penonton selama kegiatan berlangsung. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi hingga akhir acara. 


Berbagai doorprize yang disediakan pun disambut antusias oleh para peserta nobar, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, sehingga suasana semakin hangat dan penuh kegembiraan.


Pertandingan final yang mempertemukan Spanyol melawan Argentina berlangsung sengit dan menarik sejak menit awal. Kedua tim saling menampilkan permainan terbaiknya di hadapan jutaan pasang mata di seluruh dunia. 


Hingga akhirnya, Spanyol berhasil memastikan gelar juara Piala Dunia 2026 setelah mencetak gol kemenangan dan menutup pertandingan dengan skor 1-0 atas Argentina. Gol kemenangan tersebut disambut sorak sorai dan tepuk tangan meriah dari masyarakat yang memadati halaman Satya Haprabu Polres Ngawi.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa kegiatan nobar ini merupakan salah satu upaya memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan yang positif dan membangun kebersamaan.


"Sepak bola adalah olahraga yang mampu menyatukan berbagai kalangan. Melalui kegiatan nonton bareng ini, kami ingin menghadirkan ruang kebersamaan antara Polri dan masyarakat. Berbagai hiburan dan hadiah yang kami siapkan juga menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah hadir, sekaligus mempererat sinergi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Ngawi," ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama.


Usai pertandingan berakhir, Polres Ngawi kembali membagikan berbagai doorprize kepada masyarakat yang mengikuti nobar hingga selesai.


Pembagian hadiah tersebut semakin menambah kegembiraan peserta dan menjadi penutup rangkaian kegiatan yang penuh keakraban.

Selama kegiatan berlangsung, suasana tetap tertib, aman, dan penuh kekeluargaan.


Sorak sorai penonton mewarnai jalannya pertandingan hingga peluit akhir dibunyikan, menjadikan nobar final Piala Dunia 2026 di halaman Satya Haprabu Polres Ngawi sebagai momen kebersamaan yang berkesan sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat melalui semangat sportivitas dan persatuan.

Sunday, July 19, 2026

 Gelar Wayang Cangkrukan, Polres Kediri Kota Edukasi Kamtibmas Lewat Seni Budaya

Gelar Wayang Cangkrukan, Polres Kediri Kota Edukasi Kamtibmas Lewat Seni Budaya





KEDIRI KOTA – Polres Kediri Kota Polda Jatim terus berinovasi dalam membangun kedekatan dengan masyarakat. 

Salah satunya melalui Wayang Cangkrukan, sebuah pertunjukan seni budaya yang dikemas sebagai media penyampaian pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kali ini Kegiatan yang digelar di Kantor Kecamatan Kota, Jalan A. Yani, Kelurahan Banjaran, Kota Kediri pada Jumat malam (17/7/2026) mengusung lakon "Pager Mangkok Luweh Kuat Ketimbang Pager Tembok".

Lakon tersebut mengandung filosofi bahwa kepedulian dan kebersamaan antarwarga merupakan benteng terkuat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dalam pagelaran wayang yang dibawakan Ki Dalang Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos yang juga sebagai Kapolsek Kota Kediri tersebut, masyarakat tidak hanya disuguhkan hiburan, tetapi juga diajak berdialog tentang pentingnya menjaga kerukunan, memperkuat silaturahmi, dan meningkatkan kepedulian sosial sebagai fondasi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

"Melalui Wayang Cangkrukan ini kita bisa saling bertukar informasi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Harapannya, kita bersama-sama mewujudkan Kediri yang mapan, Kediri yang ngangeni, aman, dan kondusif," ujar Kompol Bowo.

Ia menjelaskan, filosofi "Pager Mangkok Luweh Kuat Ketimbang Pager Tembok" mengajarkan bahwa hubungan baik antartetangga, budaya saling membantu, serta kepedulian terhadap sesama jauh lebih kuat dibandingkan sekadar pembatas fisik. 

Menurutnya, lingkungan yang dihuni masyarakat yang guyub dan rukun akan lebih tangguh dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan.

Pesan tersebut diperkuat melalui lakon wayang yang menggambarkan kehidupan dua kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi berbeda. 

Alur cerita memperlihatkan bagaimana himpitan ekonomi dapat mendorong seseorang melakukan pelanggaran hukum. 

Namun berkat kesigapan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta tumbuhnya kepedulian dari warga yang lebih mampu untuk berbagi, konflik dapat diselesaikan tanpa menimbulkan perpecahan.

Kompol Bowo menuturkan, pemanfaatan seni wayang merupakan bagian dari pendekatan art policing, yakni strategi pemolisian yang mengedepankan seni dan budaya sebagai media edukasi serta komunikasi dengan masyarakat.

"Polri hadir untuk masyarakat. Kami ingin lebih dekat dengan warga melalui pendekatan budaya sehingga pesan-pesan kamtibmas dapat diterima dengan lebih mudah, sekaligus ikut melestarikan budaya lokal yang menjadi identitas Kota Kediri,"terang Kompol Bowo.

Melalui kegiatan ini, Polres Kediri Kota berharap sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. 

Dengan semangat gotong royong, kepedulian sosial, dan komunikasi yang baik, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, damai, dan harmonis bagi seluruh masyarakat.

Acara tersebut dihadiri Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kabag SDM Polres Kediri Kota, Kasat Binmas Polres Kediri Kota, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, Camat Kota, Batuud Koramil 0809/01, para kepala kelurahan se-Kecamatan Kota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, perwakilan Ketua RT/RW, Ketua LPMK, Karang Taruna, Koordinator Linmas, serta tokoh masyarakat. (*)