MOJOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Mojokerto Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana
peredaran narkotika jenis sabu.
Pada ungkap kasus kali ini, Satu
tersangka pengedar sabu diamankan di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota
Mojokerto pada Selasa malam (14/04/2026), sekira pukul 19.30 WIB.
Pengungkapan
berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang
dilakukan tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim, bahwa mulanya
pelaku pengedar sabu diduga akan melakukan transaksi di Kecamatan
Mojoanyar.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku berada di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Pulorejo.
Menindaklanjuti
hal tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil
mengamankan seorang pria yang berinisial H, 37 tahun, yang diduga
sebagai pelaku pengedar sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas
menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu
dengan berat kotor 17,69 gram, uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang
diduga hasil transaksi narkoba.
Selain itu Polisi juga
mengamankan 1 unit handphone warna hitam, serta beberapa barang lain
seperti bekas bungkus jajan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan
sabu.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, bahwa
tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.
"Dari
keterangannya, sabu itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat
ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),"
ungkapnya, Kamis (16/04/2026).
Saat ini, tersangka beserta
seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna proses
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya,
tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah
dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok sabu berinisial B.
Kasatresnarkoba
Polres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang
bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
"Perang
terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua
pihak demi menyelamatkan generasi bangsa," pungkasnya. (*)

0 nhận xét: