GRESIK - Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap
kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan
total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim.
Kapolres
Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari
laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026.
Petugas
Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya
gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
“Petugas
menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10
tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun
Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan dalam press conference yang
digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).
Tak berhenti di
lokasi pertama, Polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan
penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa
Campurejo, Kecamatan Panceng.
“Di lokasi kedua ditemukan kurang
lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki
berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA.
Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Selain
mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di
antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2
unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.
Kapolres
Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku
penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang
berdampak pada kestabilan energi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (*)

0 nhận xét: