TANJUNG PERAK - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba.
Kali
ini petugas meringkus tersangka MF, 31, warga Jalan Bulak Banteng,
Surabaya dan menyita sebanyak tiga poket sabu dengan berat 4,02 gram
ditemukan disimpan dalam kantong celana tersangka.
Tersangka
disergap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan
Hangtuah, Surabaya, diduga saat hendak bertransaksi.
"Kami
amankan tersangka beserta uang diduga hasil penjualan Rp 500 ribu,"
jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus
Putrawan, Jumat (17/4).
Tersangka MF mengaku jika sabu tersebut
dibelinya dari seseorang berinisial MK warga Sukolilo, Bangkalan, Madura
yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
Sabu yang dibeli dari MK di bawah Jembatan Suramadu tersebut kemudian dibagi menjadi kemasan poket lebih kecil.
Tersangka
MF mengaku menjual Rp 100 - 250 ribu tergantung beratnya. Kemudian
diedarkan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.
"Empat
poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka
mendapat untung Rp 2 juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan
sabu secara gratis," ungkapnya.
Saat ini tersangka MF telah ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

0 nhận xét: