Ngawi
– Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, Polsek
Bringin Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus kepemilikan minuman keras
(miras) jenis arak jowo tanpa izin di wilayah Desa Dero, Kecamatan
Bringin, Kabupaten Ngawi, pada Jumat malam (27/2/2026).
Kapolsek
Bringin AKP Sulis Baskoro melaporkan bahwa pengungkapan tersebut berawal
saat anggota piket jaga melaksanakan patroli Harkamtibmas sekitar pukul
20.30 WIB, dan melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan.
Setelah
dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu botol bekas air mineral
ukuran 1500 ml yang berisi minuman keras jenis arak jowo.
Pemuda
berinisial MNH (19), warga Kecamatan Bringin, mengakui bahwa minuman
keras tersebut adalah miliknya dan disimpan untuk dikonsumsi sendiri
tanpa izin dari pejabat berwenang.
Petugas kemudian mengamankan
terlapor beserta barang bukti ke Mapolsek Bringin guna dilakukan
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya,
terlapor dijerat Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Perda Kabupaten
Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran,
dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pengungkapan ini merupakan
bentuk komitmen Polsek Bringin Polres Ngawi dalam menjaga situasi
kamtibmas yang kondusif serta menekan peredaran minuman keras ilegal di
wilayah hukum Polres Ngawi, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat
Semeru 2026.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K.,
M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan
patroli dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat,
termasuk peredaran minuman keras ilegal.
"Kami berkomitmen untuk
menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah
Kabupaten Ngawi. Operasi Pekat Semeru ini merupakan upaya preventif dan
represif untuk menekan berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk
peredaran miras ilegal yang dapat memicu tindak kriminalitas maupun
gangguan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat
untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dan segera melaporkan
kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang
meresahkan," tegas Kapolres Ngawi, pada Sabtu (28/2/2026)
Polres
Ngawi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan
minuman keras ilegal, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban
demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.

0 nhận xét: