Ngawi
– Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP
Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus tindak
pidana perbuatan curang dengan modus mengatasnamakan sales dari mitra
aplikasi pembayaran digital Gopay dan Dana. Dalam pengungkapan tersebut,
satu orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Bandung, Provinsi
Jawa Barat.
Peristiwa perbuatan curang ini terjadi pada hari
Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah toko yang
berada di Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Saat itu,
seorang laki-laki yang mengaku bernama AC, datang ke toko pelapor dan
mengaku sebagai petugas dari aplikasi Gopay.
Pelaku menawarkan
kerja sama penggunaan aplikasi Gopay beserta satu unit mesin EDC
(Electronic Data Capture). Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan
kertas stofmap dan sebuah mesin EDC. Karena tertarik, korban kemudian
diminta mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas
juta rupiah) dengan alasan sebagai biaya aktivasi EDC tersebut.
Namun,
sekitar 30 menit setelah pelaku berpamitan, korban tidak menerima
panggilan konfirmasi aktivasi sebagaimana dijanjikan. Merasa curiga,
korban mengecek saldo pada aplikasi Gopay miliknya dan mendapati bahwa
dana sebesar Rp. 12.000.000,- telah raib. Atas kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- dan segera melaporkannya ke
Polsek Kendal untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kasat
Reskrim AKP Aris Gunadi, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan
intensif. Hasilnya, pada hari Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul
13.45 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AC di wilayah
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Dari hasil interogasi, pelaku
mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perbuatan curang
dengan modus menguras saldo aplikasi Gopay milik korban. Selanjutnya,
pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ngawi guna proses
penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1. 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam Type G tahun 2024, Nopol AE-1220-CQ, sebagai sarana pelaku.
2. 1 (satu) lembar STNK kendaraan Toyota Avanza Nopol AE-1220-CQ atas nama Uzud Istanto.
3. 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 Pro warna biru.
4. 1 (satu) unit mesin EDC (Electronic Data Capture).
5. 1 (satu) lembar KTP milik pelaku.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga
Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso,
S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk
keseriusan Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa
aman kepada masyarakat.
> “Kami menegaskan bahwa Polres Ngawi
berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya
perbuatan curang dengan berbagai modus yang merugikan masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras dan
dedikasi personel Satreskrim dalam melakukan penyelidikan hingga pelaku
berhasil diamankan,” tegas Wakapolres Ngawi.
Lebih lanjut,
diimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya
terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas dari aplikasi keuangan
digital.
> “Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati
dan melakukan verifikasi kepada pihak resmi sebelum melakukan transaksi
atau transfer dana. Apabila menemukan indikasi perbuatan curang, segera
laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera
ditindaklanjuti,” tambah Kompol Rizki S saat dikonfirmasi media, pada
Sabtu (28/2/2026)

0 nhận xét: