Jakarta
– Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses
penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di
Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri,
Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu
(25/2/2026).
Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa
Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik
maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan
akuntabel terhadap oknum berinisial MS.
“Kami selaku Divisi Humas
Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum,
baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan
terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan
akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.
Ia
juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat
yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan
duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.
“Kami
turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda
A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban
dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi
perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.
Irjen Pol Johnny
menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan
Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis,
termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan
penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.
Terkait
proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah
dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Proses
kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah
dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan
komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.
Sementara
untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan
Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal
19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan
tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.
Adapun
pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau
Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Saat ini berkas
perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi
sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan
dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.
Kadivhumas
kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan
mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap
setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Polri tidak
akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang
terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan
tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan
masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.
Ia pun mengajak masyarakat
untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik
dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.
“Kami
menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam
melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya.

0 nhận xét: