Friday, February 20, 2026

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Narkoba Amankan 11 Tersangka dan Ribuan Butir Pil Koplo

SHARE

 





BONDOWOSO – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso pada Rabu, 18 Februari 2026.

Dalam rilis yang digelar di Mapolres Bondowoso tersebut, Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar 11 kasus peredaran narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang tersangka dan menyita Sabu seberat 16,09 gram serta Obat Keras Berbahaya sebanyak 4.127 butir pil logo "Y" warna putih (pil koplo).

​"Polres Bondowoso berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika," tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Para tersangka yang kini ditangkap terancam dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Untuk kasus Narkotika, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) & (2), serta Pasal 609 & 610 UU No. 1 Tahun 2006 ancaman hukuman pidana 15 sampai 20 tahun penjara. 

Sedangkan untuk peredaran Obat Keras dan Berbahaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) & Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 ancaman hukuman penjara 12 tahun. 

Kapolres Bondowoso berharap dengan adanya penindakan tegas ini, angka peredaran narkoba di Kabupaten Bondowoso dapat ditekan.

"Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku maupun masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, "pungkasnya. (*)

SHARE

Author: verified_user

0 nhận xét: