BONDOWOSO
– Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso Polda Jatim terus menunjukkan
komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan
terlarang.
Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso pada Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam
rilis yang digelar di Mapolres Bondowoso tersebut, Kapolres Bondowoso,
AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil
membongkar 11 kasus peredaran narkoba.
Dari pengungkapan
tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang tersangka dan menyita
Sabu seberat 16,09 gram serta Obat Keras Berbahaya sebanyak 4.127 butir
pil logo "Y" warna putih (pil koplo).
"Polres Bondowoso berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika," tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Para tersangka yang kini ditangkap terancam dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Untuk
kasus Narkotika, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) & (2), serta
Pasal 609 & 610 UU No. 1 Tahun 2006 ancaman hukuman pidana 15 sampai
20 tahun penjara.
Sedangkan untuk peredaran Obat Keras dan
Berbahaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) & Pasal 436 ayat
(2) UU RI No. 17 Tahun 2023 ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Kapolres Bondowoso berharap dengan adanya penindakan tegas ini, angka peredaran narkoba di Kabupaten Bondowoso dapat ditekan.
"Hukuman
ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku maupun
masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,
"pungkasnya. (*)

0 nhận xét: