MOJOKERTO
- Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap
seorang residivis berinisial S (38) spesialis pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) jenis pikap.
Tersangka yang merupakan warga
Tutur Kabupaten Pasuruan itu ditangkap Polisi setelah sempat buron dan
masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres
Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka S(38)
diketahui terlibat dalam pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam
milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri,
Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa itu terjadi pada, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB saat mobil di parkir di halaman rumah.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan Polda Jatim.
"Dari
hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada
keterlibatan tersangka S," kata AKP Aldhino, Rabu (25/2/26).
Tim
Resmob Polres Mojokerto Polda Jatim kemudian bergerak dan berhasil
menangkap pelaku pada, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di
sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
AKP Aldhino menyebut aksi pencurian dilakukan secara berkelompok.
"Dua pelaku lain, yakni B dan SBR hingga kini masih buron dan telah masuk DPO," ujar AKP Aldhino.
Atas
perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.
"Ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara," pungkas AKP Aldhino. (*)

0 nhận xét: