TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM - Petugas Perhutani wilayah KRPH Widodaren berhasil menggagalkan kasus ilegal loging di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Jum'at kemarin, (25/05). Kini, sebagai barang buktinya sebanyak 18 gelondong kayu sono berbagai ukuran, truk Mitsubhisi warna kuning nopol AD 1569 MF dan 12 karung berisi berambut atau kulit gabah diamankan di Mapolsek Kendal untuk diproses hukum lebih lanjut.
Selain itu dari kasus ilegal loging tersebut turut diamankan dua orang dengan kapasitas sebagai terlapor. Masing-masing berinisial RB kakek berumur 64 tahun asal Desa/Kecamatan Kendal, Ngawi dan AA pria 29 tahun tercatat sebagai warga Desa Bandardawung, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Jateng.
"Kalau pihak terlapor yang diamankan memang dua orang yakni RB yang diduga sebagai pemilik kayu dan AA selaku sopir truk," ungkap Kapolsek Kendal AKP Suroso, Sabtu (26/05).
Bebernya, pengungkapan kasus ilegal loging bermula petugas Perhutani tengah melakukan patroli rutin sekitar hutan Patalan. Saat waktu bersamaan tengah melintas truk yang mencurigakan seolah mengangkut gabah. Setelah dihentikan, petugas langsung memeriksa barang yang diangkut ternyata berisi belasan gelondong kayu sono yang ditutupi tumpukan karung berambut.
"Sejak kemarin dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pihak terlapor. Dan kasus ini secepatnya kami tuntaskan agar segera dilimpahkan untuk mendapat penanganan hukum selanjutnya," tutup AKP Suroso. (pr)
0 nhận xét: