Showing posts with label KRIMINAL. Show all posts
Showing posts with label KRIMINAL. Show all posts

Monday, January 28, 2019

Jual Tanah Bengkok Dikorupsi Kades Dawung Jogorogo Ditahan Polisi

Jual Tanah Bengkok Dikorupsi Kades Dawung Jogorogo Ditahan Polisi


TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM || Satreskrim - Diduga melakukan tindak dan praktek korupsi AWS pria 38 tahun selaku Kepala Desa (Kades) Dawung, Kecamatan Jogorogo, Ngawi ditahan aparat penegak hukum Polres Ngawi. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu dihadapan para wartawan menegaskan, kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang menyeret Kades Dawung tersebut terjadi ditahun anggaran (2013/2014).

Saat itu jelasnya, AWS (Kades Dawung-red) memerintahkan kepada KN seorang perangkat desanya (uceng) untuk menyewakan tanah kas Desa Dawung berupa tanah bengkok eks sekretaris desa (carik) selama 6 tahun terhitung mulai 2014 sampai 2020. Akhirnya tanah kas desa yang dimaksudkan itu berhasil disewa Donald Samidin sebesar Rp 153.435.000. Hasil sewa tanah bengkok tersebut senilai Rp 123.435.000 diserahkan kepada AWS dan sisanya sebesar Rp 30.000.000 dipegang oleh KN.

“Dana hasil sewa tanah kas desa itu tidak dimasukan ke keuangan desa sebagai PADes namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh diri AWS maupun KN. Dengan bukti yang kuat mendasar keterangan yang ada akhirnya kita lakukan penahanan,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (28/01/2019).

Polisi pun dari kasus itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu lembar foto copy surat perjanjian sewa tanah kas desa, satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar foto copy rekening koran kas Desa Dawung dan beberapa barang bukti lainya. Atas perkara atau kasus tindak korupsi yang diduga dilakukan oleh AWS maupun KN dijerat dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP.

Pungkasnya, untuk berkas perkara (BAP-red) tersangka AWS sudah dinyatakan P-21 alias lengkap. Sedangkan KN masih dalam proses penyidikan dan berkasnya akan dipisah (splitsing-red). Untuk itu AKBP MB. Pranatal Hutajulu memerintahkan jajaranya untuk melakukan pemeriksaan marathon terhadap KN agar berkas kasusnya segera dilimpahkan ke Kejari Ngawi. (pr)




Wednesday, January 16, 2019

Motor Dijual Lewat Medsos Ternyata Hasil Pencurian Tiga Pelaku Diamankan

Motor Dijual Lewat Medsos Ternyata Hasil Pencurian Tiga Pelaku Diamankan


TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM - Kasus yang satu ini boleh dibilang terduga pelakunya masih amatiran. Lantaran barang curian dijual lagi melalui media sosial (medsos) group facebook akhirnya bisa diungkap aparat kepolisian.

Kejadian itu berawal dari laporan Bayu Aji Pamungkas (18) warga Desa Gayam, Kecamatan Kendal, Ngawi telah kehilangan sepeda motor miliknya jenis Yamaha warna merah nopol AE 5130 JL pada Kamis pekan lalu, (10/01/2019), sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat kejadian motor korban diparkir diteras rumahnya dengan keadaan kunci kontak masih tertancap. Lantas dua orang tetangga korban sebut saja DM (26) dan SHN (24) melihat ada sepeda motor kondisnya tidak terkunci. Merasa ada kesempatan sepeda motor milik Bayu Aji itu pun diduga digasak oleh keduanya.

"Sepeda motor itu dibawa kabur ke daerah Takeran Magetan dan dipreteli," terang Kapolsek Kendal AKP Suroso, Rabu, (16/01/2019).

Di sekitar kandang ayam masuk Kecamatan Takeran, Magetan itulah kedua terduga pelaku ketemu dengan KUN (27) warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Madiun. Kemudian oleh komplotan maling ini sepeda motor curian itu dijual melalui group facebook dan laku terjual Rp 1,5 juta.

Tidak mau kehilangan jejak polisi langsung melakukan penangkapan terhadap DM, KUN dan SHN sekitar pukul 23.30 WIB pada Rabu kemarin, (15/01/2019). Saat ditangkap ketiganya tidak bisa berkutik setelah adanya barang bukti. (pr)


Thursday, December 20, 2018

WASPADA : Penipuan Dengan Modus “GENDAM” Kembali Terjadi di Daerah Hutan Ngawi

WASPADA : Penipuan Dengan Modus “GENDAM” Kembali Terjadi di Daerah Hutan Ngawi


TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM – Waspada memang harus di setiapa waktu. Jangan sampai kejadian gendam membuat raib harta benda kita.

Seperti yang dilansir pada Rabu 19 Desember 2018 pukul 16.00 WIB, adannya laporan inisial “DR” Ibu Rumah tangga 57 tahun, Ke Polsek Kedunggalar tentang adanya tindak penipuan dengan modus gendam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol AE 2301 JH, warna coklat hitam th 2018, STNK atas nama DARWATI raip di bawa kabur dengan modus gendam oleh tersangaka yang di perkirakan 2 orang.

Tepatnya Dipinggir jalan raya Ngawi – Solo masuk Dusun Ngubalan Desa Bangunrejo Kidul Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi.

Menurut keterngan korban “Kejadian berawal pada hari Rabu 19 Desember 2018 sekira pukul 11.00 WIB, saya berangkat dari Rumah menuju kerumah mertua di Dusun Sonde Kec. Pitu Kab. Ngawi dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol AE 2301 JH seorang diri melalui Jalan Raya Solo - Ngawi dari Gendingan ketimur.

Sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara) korban dipepet dan diberhentikan 2 (dua) orang pemuda yang berboncengan mengendarai motor Honda Vario warna putih, setelah berhenti 2 pemuda yang tidak diketahui identitanya tersebut mendekati korban dan menepuk pundak kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian bertanya tentang tujuan perginya korban. 

Setelah menjawab pertanyaan tersebut merasa pusing dan kemudian korban tidak sadarkan diri, setelah sadar Sudah duduk dipinggir jalan dalam keadaan lemas dan pusing melihat sepeda motor Honda Scoopy Nopol AE 2301 JH dan helm yang kupakai sudah tidak ada, baru menyadari. ” ungkap korban. 

Kemudian Kurang lebih 2 jam ada pengendara sepeda arah Ngawi berbalik menolong korban, setelah mendapat penjelasan tentang kejadian yang dialami korban kemudian Saksi menolong korban diantar ke Pos Lalu lintas Monumen Suryo, untuk selanjutnya diantar ke Polsek Kedunggalar untuk proses lebih lanjut. (Jf)




Wednesday, December 5, 2018

Habis Subuh, Polisi Sikat Kendaraan Pengangkut Arak

Habis Subuh, Polisi Sikat Kendaraan Pengangkut Arak



TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM || Petugas kepolisian dari Satlantas Polres Ngawi mengamankan satu kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga warna silver nopol DK 1740 AY di depan pos pantau Monumen Suryo Jalan Raya Ngawi-Solo masuk Desa Pelanglor, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi. 

Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB atau habis subuh, Rabu, (05/12/2018). Kejadian itu berawal saat petugas melakukan pemantauan arus lalu-lintas. 

Dari arah barat muncul kendaraan mobil Suzuki Ertiga melanggar marka jalan setelah dihentikan petugas ternyata didalamnya ada 180 botol dari 15 kardus. Setelah di cek setiap kardusnya berisi 12 botol plastik minuman mineral berisi arak 1,5 liter dengan total 270 liter.

"Semua barang buktinya sudah kami amankan. Dan orangnya juga kita periksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," terang Kanit Turjawali Satlantas Polres Ngawi Ipda Fredo Leonard Sianturi.

Jelasnya, dari pemeriksaan awal ratusan liter arak tersebut milik Samsul Arifin warga Kecamatan Krian, Sidoarjo yang baru dibeli dari Bekonang Sragen. Kata Fredo semua barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut. (pr)

Monday, May 28, 2018

Polisi Kejar Pelaku Curanmor Di Tempuran

Polisi Kejar Pelaku Curanmor Di Tempuran



NGAWI. Polisi usut tuntas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merajalela akhir-akhir ini. Menyusul adanya laporan ke Polsek Paron tentang curanmor yang menimpa Boiman warga Dusun Bendo, Desa Tempuran, Kecamatan Paron, Ngawi yang terjadi pada Minggu malam, (27/05).



Dalam laporan ke polisi disebutkan, korban sekitar pukul 23.00 WIB baru saja pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro nopol AE 4645 JB. Sesampainya diteras rumah Boiman mencabut kunci kontak lantas masuk rumah untuk istirahat. Nahas, ketika bangun korban ini sudah mendapati sepeda motornya raib entah kemana.



"Atas laporan korban petugas langsung lakukan olah TKP dan meminta keterangan korban maupun saksi-saksi lainya. Akibat curanmor ini kerugian korban ditaksir mencapai Rp 5 juta," terang Kapolsek Paron AKP Widodo, Senin, (28/05).



Dengan terkumpulnya keterangan serta barang bukti termasuk kunci kontak dan STNK sebagai bekal untuk memburu pelaku. AKP Widodo memastikan, pelaku sudah mengincar terlebih dahulu sebelum mengeksekusi sepeda motor dengan memanfaatkan kelengahan korban. Untuk itu ia berharap ekstra waspada terhadap aksi kejahatan yang bisa terjadi kapan saja.



"Sebagai upaya meningkatkan situasi keamanan tentu kami terus melakukan patroli rutin diwilayah hukum kami di Polsek Paron ini. Dan perlu yang dijadikan perhatian ketika memarkirkan kendaraan harap ditempat yang aman," tutup AKP Widodo. (pr)



Saturday, May 26, 2018

Di Kendal, Petugas Perhutani Amankan Truk Bermuatan Kayu Gelap

Di Kendal, Petugas Perhutani Amankan Truk Bermuatan Kayu Gelap


TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM - Petugas Perhutani wilayah KRPH Widodaren berhasil menggagalkan kasus ilegal loging di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Jum'at kemarin, (25/05). Kini, sebagai barang buktinya sebanyak 18 gelondong kayu sono berbagai ukuran, truk Mitsubhisi warna kuning nopol AD 1569 MF dan 12 karung berisi berambut atau kulit gabah diamankan di Mapolsek Kendal untuk diproses hukum lebih lanjut.


Selain itu dari kasus ilegal loging tersebut turut diamankan dua orang dengan kapasitas sebagai terlapor. Masing-masing berinisial RB kakek berumur 64 tahun asal Desa/Kecamatan Kendal, Ngawi dan AA pria 29 tahun tercatat sebagai warga Desa Bandardawung, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Jateng.


"Kalau pihak terlapor yang diamankan memang dua orang yakni RB yang diduga sebagai pemilik kayu dan AA selaku sopir truk," ungkap Kapolsek Kendal AKP Suroso, Sabtu (26/05).


Bebernya, pengungkapan kasus ilegal loging bermula petugas Perhutani tengah melakukan patroli rutin sekitar hutan Patalan. Saat waktu bersamaan tengah melintas truk yang mencurigakan seolah mengangkut gabah. Setelah dihentikan, petugas langsung memeriksa barang yang diangkut ternyata berisi belasan gelondong kayu sono yang ditutupi tumpukan karung berambut.


"Sejak kemarin dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pihak terlapor. Dan kasus ini secepatnya kami tuntaskan agar segera dilimpahkan untuk mendapat penanganan hukum selanjutnya," tutup AKP Suroso. (pr)