Friday, April 20, 2018

Bawa Ganja Di Tempat Karaoke RF Dibekuk Polisi

SHARE

TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM | Satnarkoba - Mungkin niatnya mau asyik berdendang lagu ditempat cafe karaoke malah bernasib sial setelah kedapatan membawa barang yang diduga kuat ganja. Nasib apes tersebut dialami RF pria 22 tahun warga Jalan Sultan Agung, Kota Ngawi, terpaksa dibekuk petugas kepolisian Satreskoba Polres Ngawi pada  pukul 22.50 WIB, Kamis (19/04).


Penangkapan terhadap pria bertubuh kurus kering ini terjadi di salah satu cafe karaoke di Kota Ngawi setelah petugas mendapat informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian petugas langsung menyasar ke TKP. Ketika disergap, petugas mendapati barang bukti dari tangan RF yang diduga daun ganja seberat 2,09 gram. 


"Iya semalam ada yang ditangkap atas dugaan kepemilikan daun ganja yang masuk narkotika golongan 1 itu," singkat Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Moch Mukid, Jum'at (20/04). (Pur)


SHARE

Author: verified_user

0 nhận xét: