Showing posts with label SAT RESKOBA. Show all posts
Showing posts with label SAT RESKOBA. Show all posts

Monday, August 27, 2018

Diduga Konsumsi Sabu Kades Macanan Jogorogo Disikat Polisi

Diduga Konsumsi Sabu Kades Macanan Jogorogo Disikat Polisi


TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi akhirnya berhasil membekuk SA pria 33 tahun yang notabene sebagai Kepala Desa (Kades) Macanan, Kecamatan Jogorogo, Ngawi setelah terlibat atas dugaan kepemilikan sabu-sabu. Pria dengan tubuh tinggi kurus tersebut ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumahnya Dusun Jumog, Desa Macanan, sekitar pukul 07.30 WIB pada Sabtu kemarin, (25/08).

Dihadapan petugas SA tidak bisa berkutik setelah ditemukan barang bukti yang disinyalir berupa sabu-sabu seberat 0,32 gram. Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto saat press release dihadapan wartawan mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu berhasil ditemukan dibawah tempat tidur dalam kamarnya.

“Iya SA memang sebagai Kades Macanan berhasil kita tangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Sebelumnya kita lakukan undercover selama dua minggu untuk mengungkap kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu itu,” terang Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto, Senin, (27/08).

Beber Djanu, selain sabu-sabu dari tangan SA juga berhasil disita tiga korek api gas plus satu bekas botol kaca komplit sedotan demikian juga satu unit handphone. Dari hasil penyidikan urainya, SA telah mengkonsumsi sabu-sabu mulai empat tahun lalu. Alasanya penggunaan barang haram itu untuk menambah vitalitas dan tenaga.

Kemudian dari pengembanganya, polisi juga berhasil menangkap AP pria 31 tahun asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Ngawi. Polisi juga berhasil menyita barang bukti antara lain diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram dan satu tas yang didalamnya ada satu pipet kaca, timbangan elektrik dan dua korek gas.

Dihadapan wartawan urai Djanu, SA mendapatkan barang haram yang diduga sabu-sabu dari AP dengan melakukan transaksi terlebih dahulu. Akibat perbuatan tersebut pungkasnya, SA dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mendasar pasal ini SA terancam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Untuk AP diancam dengan penjara hukuman seumur hidup mendasar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski demikian AP ini juga bisa dihukum paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (pr)



Friday, August 10, 2018

Hendak Pesta Sabu Pria Ini Malah Ditangkap Polisi

Hendak Pesta Sabu Pria Ini Malah Ditangkap Polisi


TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM - Nasib apes menimpa SFR alias Gaphos (28) warga Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Ngawi diduga hendak melakukan pesta sabu-sabu dengan rekanya malah tercium oleh aparat kepolisian. 
 
Akibatnya, pria kurus tersebut setelah dipastikan memakai barang haram langsung disergap petugas. Peristiwa yang dialami Gaphos tersebut pada Rabu lalu 08 Agustus 2018 saat hendak pesta sabu-sabu di salah satu rumah masuk Desa Gelung, Kecamatan Paron, Ngawi.
Dari tangan Gaphos polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,24 gram, pipet kaca serta satu unit handphone. Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto mengatakan, penangkapan terhadap SFR alias Gaphos setelah melakukan upaya undercover atau penyanggongan selama beberapa hari sebelumnya.
“Gaphos berhasil kita sergap setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya. Saat terjadi aksi baru kita lakukan penangkapan,” terang Kasatreskoba Polres AKP Djanu Fitrianto saat press release, Jum’at, (10/08).
Jelasnya, terduga pelaku sabu-sabu merupakan pemain lama sebelum ditangkap polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Gaphos diancam dengan Pasal 112 dan Pasal 131 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian Gaphos terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Ditempat yang sama polisi juga mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dan pil koplo. HDS alias Samson (22) pria asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Magetan harus berurusan dengan polisi. Setelah dari tanganya polisi berhasil mengamankan barang haram yang diduga sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 10 butir pil koplo jenis double L.
Samson tidak berkutik ketika disergap petugas saat melakukan transaksi di pinggir jalan depan SDN Kuniran 2 masuk Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Ngawi. Akibat kejadian ini Samson diancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (pr)

Tuesday, July 3, 2018

Bawa Sabu, Oknum Kades Disikat Polisi

Bawa Sabu, Oknum Kades Disikat Polisi


TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM - Sebut saja MSM pria 43 tahun yang tercatat sebagai Kepala Desa (Kades) Kedungrejo, Kecamatan Malo, Bojonegoro, terpaksa diamankan aparat kepolisian Unit Reskoba Polres Ngawi pada pukul 00.30 WIB, Senin (02/07).


Informasinya, MSM disergap polisi tepat didepan SPBU Njoho masuk Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi. Saat digeledah polisi  dari tangan MSM berhasil ditemukan suatu barang yang diduga sabu-sabu seberat 0,98 gram.


Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono menjelaskan, dugaan barang haram itu dikemas plastik klip dan ditaruh didalam bungkus rokok. Selain itu juga turut disita satu unit handphpne merek Nokia. Usai ditangkap MSM langsung digelandang ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Semua barang bukti telah diamankan dan untuk saat ini yang bersangkutan masih diperiksa," ujar AKP ES Martono, Senin, (02/07).


Bebernya, pemeriksaan terhadap MSM dilakukan secara intensif untuk mengetahui asal muasal dugaan barang haram itu. Jika nantinya terbukti atas kepemilikan sabu-sabu dari hasil pemeriksaan maupun uji laboratorium maka MSM bakal dijerat dengan pasal tentang narkotika. (pr)



Monday, May 7, 2018

Satbinmas Polres Ngawi Datangi MTsN 3 Ngawi, Laksanakan Pembinaaan Siswa

Satbinmas Polres Ngawi Datangi MTsN 3 Ngawi, Laksanakan Pembinaaan Siswa


TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM - Satbinmas Polres Ngawi yang di Pimpin oleh Kaurmintu Satbinmas Polres Ngawi IPDA Supomo berserta anggota Satlantas dan Satnarkoba Polres Ngawi dan juga didampingi oleh Waka Polsek Ngawi Iptu Hirmawan dan KanitBinmas Ipda Iswahyudi melaksanakan pembinaan dan penyuluhan di MTSN 3 Ngawi.


Pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan di MTSN 3 Ngawi ini tentang bahaya Narkoba dan Etika berlalu lintas, Senin (7 Mei 2018) yang diikuti kurang lebih 300 siswa.

 


Adapun susunan acara dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan di MTSN 3 Ngawi tersebut yakni di awali dengan Pembukaan, Doa, Sambutan Kepala Sekolah MTSN 3 Ngawi Bp. Sunarto Ketua Team Binluh Ipda Supomo, Polsek Ngawi Iptu Hirmawan, Penyajian materi memberikan materi berupa Tata tertib berlalu lintas oleh Bripda Nayla anggta Satlantas, Kenakalan Remaja oleh Aiptu Dian anggota Satbinmas Polres Ngawi dan materi tentang Narkotika oleh Bripda Dinar.


Selanjutnya di laksanakan Tanya jawab dan pemberian doorprice, kemudian dilaksanakanannya Pembacaan Deklarasi, Penyerahan Sarana Kontak, Kesan pesan Kepala Sekolah dan sebelum menutup acara diadakan Foto bersama. 


Selain Binluh tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah mengajak para pemuda dan remaja khususnya pelajar MTsN 3 Ngawi untuk memerangi peredaran Narkoba, menangkal berita hoax, dan mengetahui upaya tangkal paham radikalisme. (gita)



Tuesday, April 24, 2018

Angkut Arak Jowo dari Solo, Bus Sugeng Rahayu Dihentikan Polisi

Angkut Arak Jowo dari Solo, Bus Sugeng Rahayu Dihentikan Polisi



TRIBRATAANEWSPOLRESNGAWI.COM | Polres Ngawi - Ketahuan mengangkut minuman keras (miras) jenis arak jowo dari Solo, bus Sugeng Rahayu dengan Nopol W 7188 UY, terpaksa harus berurusan dengan polisi.


Sebab, 24 botol air mineral berisi arak jowo, ditemukan polisi di dalam bagasi bus, saat melakukan Operasi Tumpas Semeru 2018, Selasa (24/4/2018) dini hari.


Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP Muhammad Mukid menyatakan, dari pengakuan kru bus, barang tersebut naik dari Solo bersama dengan pemiliknya.


"Tapi pemiliknya turun di Sragen tanpa membawa arak tersebut," katanya.


Sehingga, lanjut ia, barang bukti berupa dua karung sak warna putih berisi arak 24 dalam kemasan botol air mineral 1,5 liter disita polisi. (Jf/Mit)