NGAWI.
Sebut saja Har pria bertubuh bongsor berusia 51 tahun warga Desa Begal,
Kecamatan Kedunggalar, Ngawi menjadi pesakitan Polsek Kedunggalar
akibat ulahnya. Oleh polisi ia disangkakan telah melakukan penebangan
kayu hutan jenis jati di Petak 39 RPH/BKPH Begal masuk Desa Begal pada
Jumat lalu, (02/02), sekitar pukul 23.45 WIB.
Untuk
meyakinkan terduga pelaku, polisi mengantongi sejumlah barang bukti
dari tangan Har antara lain dua batang kayu jati berbentuk gelondongan,
dua unit sepeda pancal dan satu gergaji potong. Dengan dasar tersebut
membuat Har tidak bisa berkutik dihadapan petugas dan mengakui
perbuatanya.
“Terduga
pelaku berinisial Har ini memang menjadi target operasi setelah
terindikasi melakukan illegal loging. Setelah dilidik ternyata benar
kalau yang bersangkutan sebagai pelakunya maka petugas melakukan
penangkapan, terang Kapolsek Kedunggalar AKP Sukisman, Sabtu (03/02).
Sesuai
kronologinya ujar Sukisman, saat kejadian Har bersama Wit dengan
membawa gergaji potong menebang satu batang kayu jati di hutan Begal.
Kemudian kayu hasil jarahan itu diangkut dengan sepeda pancal.
Namun
beruntung ulah kedua orang ini dipergoki petugas Perhutani yang tengah
melakukan patroli, tetapi saat dilakukan penyergapan Wit melarikan diri.
Mendasar
barang bukti membuat polisi menjerat Har dengan Pasal 82 ayat 1 huruf C
UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan. Kapolsek Kedunggalar berharap kepada warga masyarakat pinggiran
hutan untuk lebih menjaga konservasi dan keseimbangan hutan bukan malah
merusakanya. (pr)