Thursday, November 23, 2017

Apa Sih SKCK? Lalu Apa Saja Syarat Membuatnya ?

SHARE
HumasNgawi || JAKARTA - Kamis (23/11/2017). Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya SKCK ini dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu saat masih bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK itu sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.

Perlu diketahui SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. 

Berikut ini adalah syarat dalam membuat dan juga memperpanjang SKCK:
Syarat membuat SKCK Baru :

1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
2. Fotokopi KTP/SIM
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar (Latar belakang merah)

Syarat memperpanjang masa berlaku SKCK:

1. SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Fotokopi KTP/SIM
3. Fotokopi KK/KSK
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Foto berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar (Latar belakang merah)

Mengenai syarat-syarat yang ada. Lebih baik kita membawa berkas secara lengkap, karena di beberapa kota atau kabupaten memiliki kebijakan yang berbeda.

Selain membahas definisi dan syarat SKCK, informasi lain yang perlu diketahui adalah terkait tarif dalam proses pengurusan SKCK. Dalam hal ini ada 2 (dua) tarif ketika mengurus SKCK, antara lain:

1. Sidik Jari: Rp 35.000
2. Administrasi: Rp 10.000
Perlu dicatat, SKCK untuk pelamaran pekerjaan di perusahaan swasta diterbitkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek). Sedangkan untuk CPNS, BUMN, dan luar negeri diterbitkan oleh Kepolisian Resor (Polres). 

(pr/lm/rp)
SHARE

Author: verified_user