HumasNgawi || JAKARTA - Kamis (23/11/2017). Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya SKCK ini dikenal sebagai Surat
Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK adalah surat keterangan yang
diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dahulu saat masih bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan
kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan
hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK itu sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan
oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon/warga
masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu
keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.
Perlu diketahui SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Berikut ini adalah syarat dalam membuat dan juga memperpanjang SKCK:
Syarat membuat SKCK Baru :
1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
2. Fotokopi KTP/SIM
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar (Latar belakang merah)
Syarat memperpanjang masa berlaku SKCK:
1. SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Fotokopi KTP/SIM
3. Fotokopi KK/KSK
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Foto berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar (Latar belakang merah)
Mengenai syarat-syarat yang ada. Lebih baik kita membawa berkas
secara lengkap, karena di beberapa kota atau kabupaten memiliki
kebijakan yang berbeda.
Selain membahas definisi dan syarat SKCK, informasi lain yang perlu
diketahui adalah terkait tarif dalam proses pengurusan SKCK. Dalam hal
ini ada 2 (dua) tarif ketika mengurus SKCK, antara lain:
1. Sidik Jari: Rp 35.000
2. Administrasi: Rp 10.000
2. Administrasi: Rp 10.000
Perlu dicatat, SKCK untuk pelamaran pekerjaan di perusahaan swasta
diterbitkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek). Sedangkan untuk CPNS, BUMN,
dan luar negeri diterbitkan oleh Kepolisian Resor (Polres).
(pr/lm/rp)
