NGAWI - Mungkin hilang kesabaran dalam diri Yusuf Asnawi
(49) seorang anggota TNI AU yang beralamatkan Dusun Juron, Desa
Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Madiun. Ia terpaksa mendatangi Polsek
Kedunggalar untuk melaporkan dugaan kasus penipuan yang dialami dirinya
oleh SM (53) pria warga Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi,
Kamis (18/01).
Dalam laporan dengan nomor register LP/ 02/I/JTM/RES NGW/
SEK KDG, tanggal 18 Januari 2018 menyebutkan, telah terjadi dugaan
tindak pidana dengan dalih bisa memasukan pekerjaan di PT KAI dengan
syarat membayar sejumlah uang. Dalam kasus ini Yusuf Asnawi telah
menyetor uang tunai kepada SM senilai Rp 128 juta pada Sabtu 15 Oktober
2016 sekitar pukul 20.00 WIB.
Uang sebanyak itu menyusul janji SM bisa memasukan Johan
Masdoris Erlangga yang notabene putra Yusuf Asnawi bekerja di PT KAI.
Setelah uang disetor ternyata janji yang diucapkan SM tidak kunjung
terealisasi. Kontan saja Yusuf pun mencoba menghubungi SM berulangkali
dengan harapan ada kabar baik buat putranya tersebut. Namun nyatanya
janji tinggalah janji terbukti SM menurut keterangan Yusuf Asnawi
dihadapan polisi sulit dihubungi.
Padahal dalam surat perjanjian yang telah disepakati jika
tidak bisa memasukan atau mendapat pekerjaan di PT KAI uang ratusan juta
akan dikembalikan oleh SM kepada Yusuf Asnawi tanpa potongan. Kemudian
terkait kasus dugaan penipuan tersebut Kapolsek Kedunggalar AKP Sukisman
saat dikonfirmasi via telepon belum bisa memberikan keterangan lebih
lanjut. Meski demikian ada barang bukti yang diamankan polisi berupa
surat perjanjiaan antara pelapor dengan pihak terlapor. (pr)