NGAWI.
Proses rekonstruksi pembunuhan Sulasi si janda kaya yang berlangsung di
Perumahan Lawu Indah Gang V Ngawi Kota membutuhkan waktu lumayan lama dan
panjang tidak kurang 2 jam kedua pelaku baik NHI maupun BM memperagakan adegan
satu persatu. Ngeresnya, tepat adegan ke-28 dimana korban usai dicekik oleh NHI
lehernya langsung dipatahkan untuk memastikan korban meninggal.
“Ngeri-ngeri
banget lah apalagi pelaku yang mencekik dan mematahkan leher korban itu sesama
perempuan. Mana nuraninya kalau seperti itu apapun alasanya dengan membunuh
jelas tidak dibenarkan apalagi melalui proses perencanaan,” kata Muhajir salah
satu warga yang melihat proses rekonstruksi, Kamis (18/01).
Tandasnya,
kekejian pelaku tidak berhenti disitu saja agar korban tidak berontak maupun teriak
mulutnya disumpat dengan lakban disusul kedua tangan maupun kaki diikat dengan
tali. Aksi yang dilakukan tersebut sangat mengindikasikan kedua pelaku diluar
batas kemanusiaan dan sangat keji.
“Kalau
menilai jelas itu perbuatan keji apalagi antara para pelaku dengan korban
sebelumnya sudah kenal dan ngeresnya lagi kedua pelaku ini kan sempat meracun
korban meskipun tidak mati. Lebih-lebih si BM katanya masih berhubungan saudara
dengan korban kalau bisa dihukum berat pokoknya,” jelas Muhajir.
Terkait
pembunuhan tersebut Kapolres Ngawi AKBP MB.Pranatal Hutajulu saat memimpin
langsung rekonstruksi mengatakan, hingga sejauh ini tidak ada keterlibatan
pelaku lain minimalnya sebagai otak pelaku. Demikian juga barang bukti yang
diamankan belum ada temuan baru yang patut diduga dipakai sarana untuk
menghabisi korban Sulasi.
“Barang
bukti maupun temuan baru termasuk keterlibatan pihak lain belum ada masih sama
seperti yang kita ekspose dulu itu. Pelakunya iya masih dua ini antara NHI dan
BM,” beber AKBP MB.Pranatal Hutajulu dihadapan para kuli tinta.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Ngawi AKP
Maryoko mengatakan, pihaknya berupaya mengungkap kasus pembunuhan secara tuntas
dengan melihat alat bukti yang diamankan berikut pengakuan dari para tersangka.
Dengan demikian, dari keterangan tersangka maupun barang bukti bisa menelusuri
ada tidaknya keterlibatan pihak lain.
Terkait penyidikan tandasnya, memang
diperlukan waktu lama termasuk hasilnya nanti atau P21 sebagai pelimpahan ke
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngawi. Satu sisi alasanya, agar semua alat
bukti baik formal maupun material tercukupi sehingga mekanisme hukum tidak ada
ketimpangan.
“Hingga kini terus melakukan
koordinasi dengan JPU apa saja yang harus kita lengkapi. Supaya kasus
pembunuhan ini proses hukumnya lancar tidak ada hambatan terkait hasil
penyidikan,” urainya.
Pihak penyidik Satreskrim Polres
Ngawi memastikan kedua tersangka pembunuhan Sulasi baik NHI maupun BM bakal
terancam hukuman berat akibat perbuatanya. Kedua tersangka dijerat dengan 340
KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat 2 ke 2e dan ayat 4 Sub Pasal 351
ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur
hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Terungkapnya pembunuhan dengan
korban Sulasi si janda kaya berumur 53 tahun warga Dusun Jambe Kidul, Desa
Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi setelah jasadnya ditemukan warga di Sungai
Blawong, Desa Gading, Kecamatan Balerejo, Madiun pada Jum’at 22 Desember 2017.
Tidak berselang lama, polisi pun
berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan mengamankan dua tersangka
masing-masing NHI perempuan 28 tahun dan BM pria 20 tahun keduanya sebagai
warga Desa/Kecamatan Paron. Dari keteranganya, modus pembunuhan
dilatarbelakangi oleh dendam para tersangka terhadap korban. (pr)