Thursday, January 18, 2018

Warga Menilai Cara Menghabisi Korban Sulasi Terlalu Sadis

SHARE
NGAWI. Proses rekonstruksi pembunuhan Sulasi si janda kaya yang berlangsung di Perumahan Lawu Indah Gang V Ngawi Kota membutuhkan waktu lumayan lama dan panjang tidak kurang 2 jam kedua pelaku baik NHI maupun BM memperagakan adegan satu persatu. Ngeresnya, tepat adegan ke-28 dimana korban usai dicekik oleh NHI lehernya langsung dipatahkan untuk memastikan korban meninggal.

“Ngeri-ngeri banget lah apalagi pelaku yang mencekik dan mematahkan leher korban itu sesama perempuan. Mana nuraninya kalau seperti itu apapun alasanya dengan membunuh jelas tidak dibenarkan apalagi melalui proses perencanaan,” kata Muhajir salah satu warga yang melihat proses rekonstruksi, Kamis (18/01).

Tandasnya, kekejian pelaku tidak berhenti disitu saja agar korban tidak berontak maupun teriak mulutnya disumpat dengan lakban disusul kedua tangan maupun kaki diikat dengan tali. Aksi yang dilakukan tersebut sangat mengindikasikan kedua pelaku diluar batas kemanusiaan dan sangat keji.

“Kalau menilai jelas itu perbuatan keji apalagi antara para pelaku dengan korban sebelumnya sudah kenal dan ngeresnya lagi kedua pelaku ini kan sempat meracun korban meskipun tidak mati. Lebih-lebih si BM katanya masih berhubungan saudara dengan korban kalau bisa dihukum berat pokoknya,” jelas Muhajir.

Terkait pembunuhan tersebut Kapolres Ngawi AKBP MB.Pranatal Hutajulu saat memimpin langsung rekonstruksi mengatakan, hingga sejauh ini tidak ada keterlibatan pelaku lain minimalnya sebagai otak pelaku. Demikian juga barang bukti yang diamankan belum ada temuan baru yang patut diduga dipakai sarana untuk menghabisi korban Sulasi.

“Barang bukti maupun temuan baru termasuk keterlibatan pihak lain belum ada masih sama seperti yang kita ekspose dulu itu. Pelakunya iya masih dua ini antara NHI dan BM,” beber AKBP MB.Pranatal Hutajulu dihadapan para kuli tinta.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko mengatakan, pihaknya berupaya mengungkap kasus pembunuhan secara tuntas dengan melihat alat bukti yang diamankan berikut pengakuan dari para tersangka. Dengan demikian, dari keterangan tersangka maupun barang bukti bisa menelusuri ada tidaknya keterlibatan pihak lain.

Terkait penyidikan tandasnya, memang diperlukan waktu lama termasuk hasilnya nanti atau P21 sebagai pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngawi. Satu sisi alasanya, agar semua alat bukti baik formal maupun material tercukupi sehingga mekanisme hukum tidak ada ketimpangan.

“Hingga kini terus melakukan koordinasi dengan JPU apa saja yang harus kita lengkapi. Supaya kasus pembunuhan ini proses hukumnya lancar tidak ada hambatan terkait hasil penyidikan,” urainya.

Pihak penyidik Satreskrim Polres Ngawi memastikan kedua tersangka pembunuhan Sulasi baik NHI maupun BM bakal terancam hukuman berat akibat perbuatanya. Kedua tersangka dijerat dengan 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat 2 ke 2e dan ayat 4 Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Terungkapnya pembunuhan dengan korban Sulasi si janda kaya berumur 53 tahun warga Dusun Jambe Kidul, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi setelah jasadnya ditemukan warga di Sungai Blawong, Desa Gading, Kecamatan Balerejo, Madiun pada Jum’at 22 Desember 2017.

Tidak berselang lama, polisi pun berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan mengamankan dua tersangka masing-masing NHI perempuan 28 tahun dan BM pria 20 tahun keduanya sebagai warga Desa/Kecamatan Paron. Dari keteranganya, modus pembunuhan dilatarbelakangi oleh dendam para tersangka terhadap korban. (pr)

SHARE

Author: verified_user