SURABAYA
– Polda Jawa Timur memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan
menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh
wilayah Jawa Timur.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas
Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31
Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian
kebakaran hutan dan lahan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes
Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seluruh jajaran Polres, Polresta dan
Polrestabes diminta meningkatkan pemetaan dan pemantauan terhadap
wilayah yang berdasarkan kondisi dan karakteristik daerah memiliki
potensi terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.
“Polda Jawa
Timur bersama seluruh Polres jajaran memperkuat langkah pencegahan dan
kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Pemetaan wilayah rawan,
patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana serta koordinasi
dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus
ditingkatkan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa
(1/9/2026).
Menurut Kombes Pol Jules, karakteristik wilayah di
Jawa Timur berbeda-beda sehingga langkah pencegahan dan penanganan akan
disesuaikan dengan kondisi serta tingkat kerawanan masing-masing daerah.
Pemetaan
dan patroli di antaranya diarahkan pada kawasan hutan, perkebunan,
lahan pertanian maupun area lainnya yang berdasarkan hasil pemetaan dan
kondisi lapangan memiliki potensi terjadinya kebakaran.
Dalam
pelaksanaannya, Polda Jatim dan jajaran juga memperkuat koordinasi serta
sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah
kabupaten/kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI,
Perhutani, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta pemangku
kepentingan terkait lainnya.
Selain patroli terpadu, jajaran
kepolisian juga diminta meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan
(KRYD), melakukan pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana
serta mengoptimalkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
Peran
Bhabinkamtibmas juga dioptimalkan untuk memberikan edukasi kepada
masyarakat, terutama yang berada di sekitar kawasan hutan, perkebunan
maupun lahan yang memiliki potensi terjadinya kebakaran.
“Yang
paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Karena itu,
kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan
dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan, serta segera
melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran
yang berpotensi menimbulkan karhutla,” jelas Kombes Pol Jules.
Kesiapsiagaan
personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran juga terus
diperkuat sehingga apabila ditemukan titik api, langkah penanganan dapat
dilakukan secara cepat dan terpadu bersama instansi terkait.
Di
sisi lain, Polda Jatim menegaskan bahwa upaya persuasif dan pencegahan
akan tetap menjadi prioritas. Namun apabila ditemukan perbuatan
pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana,
kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan kami kedepankan melalui
edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran
hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan
penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan,” tegas Kombes Pol Jules.
Polda
Jatim juga mengajak masyarakat, dunia usaha, pengelola kawasan hutan dan
perkebunan serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama
menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi
kebakaran.
“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi
juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan
ekonomi serta keselamatan bersama. Karena itu, pencegahannya
membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Mari bersama-sama menjaga Jawa
Timur dari kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham
Abast.

0 nhận xét: