Jakarta
- Polri memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan
dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan
sebagai upaya mengantisipasi masih adanya praktik pembukaan lahan
dengan cara membakar yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan
masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
Penguatan
tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor
ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada
seluruh Kapolda. Melalui telegram tersebut, jajaran Polda diperintahkan
mengambil sejumlah langkah strategis dan terpadu dalam mencegah serta
menanggulangi karhutla di wilayah masing-masing.
Karo Penmas
Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,
penanganan karhutla tidak hanya dilakukan ketika kebakaran telah
terjadi, tetapi harus dimulai melalui langkah pencegahan dan
kesiapsiagaan sejak dini.
"Polri memperkuat upaya pencegahan dan
pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas
sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama
agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi
bencana yang lebih luas," ujar Trunoyudo.
Dalam telegram
tersebut, jajaran Polda diminta menetapkan kebijakan daerah yang
melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan
moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang terhadap
praktik tersebut.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah
dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan
perkebunan, serta pihak terkait lainnya diperkuat untuk melaksanakan
langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla.
"Koordinasi dan
kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI,
dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah
terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat
kerawanan tinggi," katanya.
Langkah pencegahan juga dilakukan
melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan,
serta mempersiapkan relawan tanggap api yang akan dibina dan dilatih
dalam pengendalian karhutla.
Di sisi kesiapsiagaan, Polri
menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di masing-masing Polres untuk
memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana. Pelatihan bagi
anggota Satbrimob dan Samapta juga dilakukan sebagai bagian dari
kesiapan menghadapi karhutla, termasuk pembentukan Satgas Aman Nusa II
maupun pelaksanaan operasi kontinjensi sebagai power on hand Polda.
Trunoyudo
menuturkan, upaya penanganan karhutla juga memperhatikan dampak yang
dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk terhadap aktivitas
pendidikan dan kondisi psikologis warga terdampak.
"Polri juga
mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan
kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat
berjalan, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak.
Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan
masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, patroli terpadu terus
dilakukan di wilayah yang rawan terjadi kebakaran maupun pembakaran
hutan dan lahan. Jajaran Polda juga diperintahkan melaksanakan kegiatan
rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mencegah, mengantisipasi, dan
menanggulangi karhutla.
Terhadap setiap pelanggaran, Polri akan
melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui
sanksi administratif, denda, maupun pidana secara tegas dan terukur
terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Penegakan
hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan
perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan
ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional,
proporsional, dan terukur," kata Trunoyudo.
Penguatan tersebut
menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memastikan pencegahan dan
penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari kesiapan
personel dan sarana prasarana, pemetaan serta patroli di wilayah rawan,
pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran
hutan dan lahan.

0 nhận xét: