NGAWI
— Musim kemarau ini, Polres Ngawi kembali mengimbau masyarakat untuk
tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), baik di lahan
pribadi maupun di tempat umum. Kondisi cuaca yang cenderung kering
membuat potensi kebakaran semakin tinggi dan dapat meluas apabila tidak
segera ditangani.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama,
S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan
kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat.
“Kami mengimbau
kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ngawi untuk tidak membakar lahan,
hutan, sisa tanaman maupun sampah, terlebih di musim kemarau. Api yang
awalnya kecil dapat dengan cepat merambat dan menimbulkan kebakaran yang
lebih besar,” tegas Kapolres Ngawi, Rabu (26/8/3026)
Menurutnya,
pembakaran lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kebakaran, tetapi
juga berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan. Asap pembakaran dapat
mengganggu pernapasan, merusak ekosistem dan kesuburan tanah, serta
berkontribusi terhadap pencemaran udara.
Kapolres juga mengingatkan
masyarakat bahwa pembakaran lahan secara sengaja dapat berhadapan dengan
konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja
melakukan pembakaran lahan.
“Jangan sampai karena kelalaian atau
kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar
bagi masyarakat dan lingkungan. Mari kita cegah karhutla bersama-sama,”
lanjutnya.
Polres Ngawi mengajak masyarakat untuk tidak membakar
lahan maupun sampah, serta segera melaporkan apabila menemukan adanya
pembakaran atau potensi gangguan kamtibmas.
“Lingkungan adalah
tanggung jawab kita bersama. Mari jaga Ngawi tetap aman, sehat dan
lestari dengan tidak melakukan pembakaran lahan,” pungkas Kapolres.
Masyarakat
dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110, WhatsApp
082230110110, Layanan SPKT Polres Ngawi 0351-749510, atau nomor SPKT
085236087800.

0 nhận xét: