SURABAYA,– Komitmen Polda Jawa Timur dalam Jogo Jatim untuk Harkamtibmas kembali diwujudkan.
Kali ini Polda Jawa Timur bersama Polres yang ada di jajarannya berhasil mengungkap 320 kasus tindak pidana kejahatan jalanan.
Adapun
tindak pidana tersebut berupa pencurian dengan kekerasan (curas),
pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) atau 3C dan kejahatan jalanan lainnya selama periode Mei
2026.
Rinciannya terdiri dari 219 kasus pencurian, 46 kasus
penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata
api, senjata tajam dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga
kasus premanisme.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan total 319 tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.
Hal
itu seperti disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto,
dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (2/6/2026).
Kapolda
Jatim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen
Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh
wilayah Jawa Timur.
“Kami telah memerintahkan seluruh jajaran,
baik Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun 39 Polres di satuan wilayah
untuk melakukan tindakan cepat dan mengungkap seluruh kejahatan yang
berkaitan dengan 3C serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan
masyarakat,” kata Irjen Pol Nanang Avianto.
Melalui Satgas yang
melibatkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan URC
Polres jajaran tersebut, Polda Jatim berupaya menangkap pelaku maupun
jaringan kejahatan, menekan angka kriminalitas, sekaligus menjamin
stabilitas keamanan di Jawa Timur.
“Target utama kami adalah
menangkap pelaku maupun sindikat curas, curat, curanmor, street crime,
serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang
meresahkan masyarakat," terang Irjen Nanang.
Selain mengamankan
para tersangka, Polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil
kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku.
Barang bukti
tersebut antara lain 100 unit kendaraan roda dua, 12 unit kendaraan roda
empat, 72 barang elektronik, uang tunai Rp 46.145.647, emas seberat 10
gram, 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta delapan butir
amunisi.
Irjen Pol Nanang Avianto mengungkapkan bahwa pihaknya
terus melakukan pemetaan daerah rawan kejahatan sebagai langkah
pencegahan.
Berdasarkan hasil evaluasi selama Mei 2026, wilayah
dengan pengungkapan kasus terbanyak adalah Polres Malang, Polrestabes
Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapolda Jatim
mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110
guna melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak kriminal yang
terjadi di lingkungan sekitar.
“Semakin cepat informasi masuk
kepada kami, maka semakin cepat pula anggota di lapangan dapat melakukan
tindakan. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan
layanan 110 dan terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga
keamanan lingkungan,”ujar Irjen Nanang.
Kapolda Jatim juga
menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang selama ini
berperan aktif memberikan informasi serta mendukung upaya kepolisian
dalam pengungkapan berbagai tindak kriminal.
“Terima kasih kepada
seluruh masyarakat yang telah memberikan kontribusi positif. Dukungan
dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap
kasus-kasus kejahatan dengan lebih cepat,” pungkasnya. (*)

0 nhận xét: