SURABAYA
- Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kejahatan 3C yakni
pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas),
dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Jawa
Timur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si.,
menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian
dalam memberikan rasa aman sekaligus menghadirkan keadilan bagi
masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus 3C ini menjadi bukti
keseriusan Polda Jawa Timur dan jajaran dalam memberantas tindak
kriminalitas," tegas Irjen Pol Nanang Avianto saat konferensi pers di
Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (2/5/26).
Dalam pengungkapan
kasus tindak kejahatan tersebut, Polisi juga mengembalikan kendaraan
milik korban pencurian dan pembegalan tanpa dipungut biaya.
"Kami
tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan hak
masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” kata Irjen Nanang.
Kapolda
Jatim menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan
kejahatan jalanan, khususnya kasus 3C yang meresahkan masyarakat.
“Kami
mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban
tindak pidana. Kepolisian akan terus bekerja maksimal dalam menjaga
keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur,” pungkas Irjen Nanang.
Sementara
itu, salah satu korban asal Ngepring, Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan,
mengaku bersyukur motornya berhasil ditemukan Polisi.
Motor Honda Beat merah tahun 2024 miliknya hilang saat diparkir di kandang sapi ketika dirinya bekerja.
Ia mengatakan melapor kepada pihak kepolisian pada bulan Maret 2026 yang lalu.
Setelah beberapa bulan menunggu, ia mendapat kabar dari Polsek setempat bahwa motornya berhasil ditemukan pada Juni 2026.
“Terima
kasih banyak kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil mengungkap
kasus pencurian ini dan mengembalikan motor saya tanpa ada biaya,”
ujarnya penuh senyum.
Korban lainnya adalag warga Taman Puspa
Sarirogo, Sidoarjo, juga menerima kembali motor Honda Scoopy hijau tahun
2023 miliknya yang sempat dibegal.
Ia menjadi korban pembegalan saat hendak berlibur menuju kawasan Bukit Premium, Pasuruan.
Usai
kejadian, ia melapor ke Polsek Nongkojajar pada 2 Mei 3026 dan hanya
berselang dua hari, tepatnya 4 Mei 2026, Polisi berhasil menemukan
kendaraan tersebut.
Namun, motor baru diserahkan pada Juni 2026 lantaran masih dibutuhkan dalam proses hukum.
Ia
menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jatim yang berhasil
mengungkap kasus dan menangkap pelaku pembegalan yang dialaminya.
“Saya
mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur karena telah berhasil
menangkap pelaku begal yang menimpa saya dan menemukan kembali kendaraan
saya,”ungkapnya. (*)

0 nhận xét: