KOTA
PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan
upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang akan masuk ke wilayah
Probolinggo.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan satu orang tersangka yang juga anak buah kapal (ABK).
Kapolres
Probolinggo Kota, Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus ini
berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa
dilindungi melalui jalur laut.
“Petugas kemudian melakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22)
yang merupakan ABK,” kata Rico, Senin (04/05/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengangkut 38 ekor satwa dilindungi yang berasal dari Maluku dengan tujuan Probolinggo.
Satwa
tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya burung Cenderawasih
Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua
Tanimbar, hingga Pelandu Nugini.
Satwa-satwa tersebut
disembunyikan di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang
tertutup kapal untuk mengelabui petugas.
“Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi,” tegasnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21
ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar," terang AKBP Rico.
Kapolres
Probolinggo Kota juga menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas
segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan ekosistem. (*)

0 nhận xét: