PACITAN — Polres Pacitan berhasil mengungkap pencurian kotak amal dan perangkat masjid lintas kecamatan.
Kapolres
Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyebut kasus tersebut berhasil
diungkap melalui pengembangan penyelidikan dan rekaman CCTV.
"Kami
amankan Tiga tersangka yang diduga komplotan pencurian masjid dan
beraksi di tujuh lokasi berbeda di Pacitan," kata AKBP Ayub, Rabu
(20/5/26).
Dari Tiga pelaku yang diamankan, terdiri atas Dua orang dewasa asal Blitar dan satu pelaku anak berusia 16 tahun.
Pengungkapan
kasus bermula dari laporan hilangnya mixer pengeras suara di Masjid
Al-Falah, Dusun Gawang, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, Sabtu
(16/5/2026).
Peristiwa itu diketahui saat Sahwan, takmir masjid, hendak mengumandangkan azan Dhuhur sekitar pukul 11.30 WIB.
Namun pengeras suara mendadak tidak menyala. Setelah dicek, mixer di ruang penyimpanan telah hilang.
Dari hasil penyelidikan, Polisi menangkap IM dan MR, keduanya warga Kabupaten Blitar.
"Satu pelaku lain berinisial OKT, masih berusia 16 tahun,"terang AKBP Ayub.
Ketiga
pelaku diketahui datang dari Blitar menggunakan mobil sewaan dengan
membawa alat seperti tang dan obeng untuk membobol sasaran.
"Target pelaku adalah Masjid di tepi jalan dengan kondisi sepi," tambah AKBP Ayub.
Selain
mengambil kotak amal dan perangkat pengeras suara, para pelaku juga
merusak CCTV di salah satu masjid di Desa Arjowinangun untuk
menghilangkan jejak.
Dari pemeriksaan, komplotan tersebut
mengakui telah beraksi di Tujuh lokasi, yakni Masjid Nurul Huda di Desa
Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo; Masjid Ar-Rahman di Kecamatan Tulakan;
Masjid Al-Falah di Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung; Masjid Al-Ikhlas di
Desa Ketepung; Masjid Nurul Huda di Desa Arjowinangun; Masjid Padjaran;
serta Masjid Jami’ Al Hidayah di Kecamatan Arjosari.
Motif
pencurian disebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga
menemukan uang hasil penjualan barang curian mencapai Rp.8 juta.
Dua
tersangka dewasa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian
bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku anak diproses sesuai sistem peradilan pidana anak. (*)

0 nhận xét: