BONDOWOSO
– Setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
selama lebih dari Dua tahun, pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan
seorang korban akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Resmob
Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan
Tim
Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap tersangka
berinisial MFR (23) pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di
wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Sebelumnya, tersangka MFR
sudah kita tetapkan masuk Daftar Pencarian Orang nomor
DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024,"terang Iptu Wawan,
Rabu (20/5/26).
Kasus bermula pada Selasa, 9 April 2024 sekitar
pukul 00.30 WIB. Saat itu terjadi aksi pengeroyokan di sebuah warung
kopi yang berada di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten
Bondowoso.
Insiden tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan berusaha menghindari proses
hukum.
Berkat penyelidikan intensif dan pengembangan informasi
yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bondowoso, keberadaan
tersangka akhirnya berhasil terdeteksi di wilayah Kabupaten Jember.
Kasat
Reskrim Polres Bondowoso menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan
tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen anggota di lapangan
dalam memburu pelaku tindak pidana yang berusaha melarikan diri dari
proses hukum.
“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan," tegasnya.
Ia
juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada
pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun
tindak kriminal lainnya.
"Laporkan melalui layanan gratis Call
Center 110 atau datang ke kantor Polisi terdekat, maka kami akan
tindaklanjuti," ujar Iptu Wawan.
Atas kasus ini tersangka dijerat
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan
ke 3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang
mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)

0 nhận xét: