MOJOKERTO
– Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim kembali mengungkap
peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil doubel L dalam
jumlah besar.
Pengungkapan itu setelah Polisi melakukan
penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Wonosari RT 005 RW 002, Desa
Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat, 1 Mei
2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan Dua tersangka yang ternyata kakak beradik.
Mereka
adalah LS (35) dan adiknya FS (25). Keduanya warga Dusun Wonosari, Desa
Wonoploso, Gondang dan berprofesi sebagai karyawan swasta.
Kapolres
Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres
Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan penangkapan berawal dari
laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk di rumah
tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan," ungkapnya, Senin (5/5/26).
Dari
lokasi, petugas menyita barang bukti pil dobel L sebanyak ± 7.926
butir. Barang haram itu disimpan tersangka L dalam berbagai kemasan,
mulai dari botol plastik warna putih, grenjeng rokok, hingga tas kresek
hitam.
Rincian barang bukti dari tersangka L cukup
mencengangkan. Ada 1 botol berisi 278 butir, 1 botol berisi ± 1000
butir, 2 botol masing-masing berisi ± 1000 butir, 1 botol berisi 400
butir, dan 4 botol masing-masing berisi ± 1000 butir pil dobel L, belum
termasuk 110 butir lepas dan 88 butir yang dikemas dalam 12 grenjeng
rokok.
Selain ribuan pil koplo, Polisi juga mengamankan 1 tas
selempang Navyclub warna abu-abu, 6 lembar isolasi bening, beberapa tas
kresek hitam berisi puluhan botol plastik bekas, uang tunai Rp191.000,
serta 1 unit HP Redmi warna hitam.
Sementara itu, dari tersangka F, disita 2 unit handphone merek Vivo dan Realme.
Dan
dari saksi R turut diamankan 1 plastik klip berisi 5 grenjeng rokok
yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L, beserta 1 unit HP Vivo
Y20 warna biru.
"Kepada penyidik, tersangka L mengaku pil doubel L
tersebut didapatkan dari seseorang bernama M yang kini masih buron,"
ungkap AKP Eriek.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang
penyesuaian pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Jo
UU RI No. 1 Tahun 2026. (*)

0 nhận xét: