KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali
ini Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap Enam
kasus peredaran narkotika jenis sabu periode April hingga Mei 2026,
dengan total Sembilan tersangka yang seluruhnya berperan sebagai
pengedar.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri
mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif
Satresnarkoba dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum
Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.
“Dalam pengungkapan periode
April hingga Mei 2026 ini, kami berhasil membongkar Enam kasus narkotika
jenis sabu dan mengamankan sembilan tersangka, yang seluruhnya
merupakan pengedar," ungkap AKBP Rico, Selasa (5/5/26).
Ia
mengatakan, hasil ungkap kali ini berasal dari Enam lokasi yang tersebar
di sejumlah kawasan, yakni Dua lokasi di Kecamatan Mayangan, Dua lokasi
di Kecamatan Kademangan, Satu lokasi di Kecamatan Kanigaran, serta Satu
lokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Adapun
sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS
(28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE
(24).
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang
pekerjaan, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga pekerja sektor
informal.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti
berupa 14,51 gram sabu, 9 unit telepon genggam yang diduga digunakan
sebagai sarana komunikasi transaksi, 4 timbangan digital, 144 plastik
klip kosong untuk pengemasan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp700
ribu, serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana
operasional peredaran narkotika.
Menurut AKBP Rico, barang bukti
yang diamankan mengindikasikan para tersangka merupakan jaringan
pengedar aktif, bukan sekadar pengguna.
Keberadaan timbangan
digital, ratusan plastik klip kosong, alat komunikasi, hingga uang hasil
transaksi menunjukkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari mata
rantai peredaran narkotika.
"Ini yang terus kami kejar, dari pengedar tingkat bawah sampai jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegasnya.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling
sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu,
tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2)
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
AKBP Rico
menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba
melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta pelibatan
masyarakat dalam memberikan informasi.
“Perang terhadap narkoba
tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat
bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar demi menyelamatkan
generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (*)

0 nhận xét: