BONDOWOSO
- Polres Bondowoso Polda Jatim menegaskan komitmennya dengan mengungkap
praktik live streaming bermuatan asusila yang dijalankan secara
berbayar.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil
mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana pornografi yang melakukan
siaran langsung bermuatan vulgar melalui platform digital.
Kasat
Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono mengatakan,pengungkapan
kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya
aktivitas tidak wajar di media sosial.
"Menindaklanjuti laporan
tersebut, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya
berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Iptu Wawan, Senin (4/6/26).
Dalam
operasi penindakan, Dua tersangka berinisial AH dan SMO diamankan di
sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna.
Setelah itu, penonton diarahkan menuju aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar.
Untuk
mengakses konten asusila secara langsung, penonton diwajibkan
mentransfer sejumlah uang. Aktivitas ini dilakukan berulang kali
sepanjang April 2026.
Dalam penggeledahan, petugas menyita
sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang
digunakan saat siaran, data akun media sosial beserta riwayat transaksi,
serta rekaman video kegiatan ilegal tersebut.
Kasat Reskrim
Polres Bondowoso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang
bagi pelaku kejahatan yang merusak moral masyarakat.
“Kami
bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang
memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila,"
tegasnya.
Iptu Wawan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan
ketentuan pidana sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dengan
ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Sementara itu, Kasi
Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengimbau masyarakat
agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah
tergiur konten ilegal.
“Masyarakat diharapkan turut berperan
aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas
mencurigakan atau konten yang melanggar hukum, segera laporkan agar
dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan bersama.
Dengan
sinergi antara Kepolisian dan masyarakat, ruang digital yang aman dan
bermartabat dapat terus dijaga demi masa depan yang lebih baik. (*)

0 nhận xét: