Jakarta
– Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh
anggota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media
sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya
menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.
Kepala
Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa
penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam
memanfaatkan media sosial.
“Penegasan ini untuk membangun
kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial,
sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi
institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan
prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya di Jakarta
(04/05).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada
Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan
pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat
menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, seluruh anggota Polri
diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan
Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003
tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya
etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan,
termasuk di media sosial.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Johnny
menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun
harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah
koordinasi fungsi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan
secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri,
khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus
terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat
bertugas,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh
personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia
sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

0 nhận xét: