Pemalang
— Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan
kegiatan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau
lebih yang melintas di jalur arteri Pantura wilayah Pemalang,
Pekalongan, Pekalongan Kota, dan Batang, Selasa (19/5/2026).
Irjen
Pol. Agus Suryonugroho, S.I.K., M.Hum. menyampaikan bahwa penegakan
hukum terhadap kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih merupakan
langkah strategis dalam menjaga keselamatan pengguna jalan serta
memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur Pantura. Menurutnya,
pengawasan terhadap kendaraan berat perlu dilakukan secara konsisten
guna menekan potensi pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Sementara
itu, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan
kegiatan dilakukan secara humanis namun tetap tegas melalui optimalisasi
penegakan hukum berbasis teknologi. Penggunaan ETLE Portable dan ETLE
Drone diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemantauan kendaraan
angkutan barang yang masih melintas di jalur arteri pada jam pembatasan
operasional.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh jajaran
Satlantas Polres Pemalang, Polres Pekalongan, Polres Pekalongan Kota,
dan Polres Batang mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Penindakan
dilakukan sebagai tindak lanjut pemberlakuan kendaraan barang sumbu 3
atau lebih agar masuk atau melewati jalan tol pada pukul 05.00 WIB
sampai dengan 21.00 WIB.
Kegiatan tersebut mengacu pada
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, serta PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Penegakan hukum ini bertujuan untuk
menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mengurangi risiko fatalitas
kecelakaan di jalan raya, khususnya di jalur Pantura yang memiliki
tingkat mobilitas kendaraan angkutan barang cukup tinggi. Selain itu,
kegiatan juga diarahkan guna menciptakan situasi kamtibmas dan
kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Pemalang,
Pekalongan, Pekalongan Kota, dan Batang.
Dalam pelaksanaannya,
kegiatan dilakukan oleh personel Satlantas bersama unsur Dinas
Perhubungan kota dan kabupaten setempat, dengan pengawasan dan
pemantauan Padal ETLE Drone Korlantas, Ipda M. Rafli Triananda,
S.Tr.Ik..
Melalui penerapan sistem penegakan hukum berbasis
elektronik tersebut, diharapkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan
barang dapat berjalan lebih maksimal sekaligus meningkatkan kepatuhan
para pengemudi terhadap aturan pembatasan operasional yang telah
diberlakukan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi arus lalu
lintas terpantau aman, lancar, dan tertib. Dokumentasi kegiatan turut
dilampirkan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan di lapangan

0 nhận xét: