Jakarta
- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan
kasus SMS Blast phising dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang
yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara
tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara
dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini ditangani berdasarkan
Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM
POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu,
Sulawesi Tengah.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes
Pol. Andrian Pramudainto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap
dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut
umum.
“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Adapun
empat tersangka yang diserahkan yakni RW, WTP, FN, dan RJ. Keempatnya
diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode
SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.
Pengungkapan
kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber
dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya
sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dalam laporan
tersebut ditemukan 11 link kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang
digunakan untuk menyebarkan SMS blast.
Dalam proses penyelidikan,
Dittipidsiber juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di
Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan
phising yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.
Karena
tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data
kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000
atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal.
Dari
hasil penyelidikan lanjutan, penyidik Dittipidsiber kembali menemukan
124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan
dalam aksi kejahatan siber tersebut.
Selain itu, penyidik turut
menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon
seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang
diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan.

0 nhận xét: