SURABAYA
– Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka UF dalam kasus dugaan tindak
pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan,
setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Direktur
Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan
bahwa status P21 menunjukkan berkas perkara telah memenuhi syarat
formal dan material.
“Untuk berkas tersangka UF, Alhamdulillah
sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,”
ujarnya, Senin (6/4/2026).
Pada hari yang sama, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti,” tambahnya.
Kombes Ganis menyebutkan, selain UF, terdapat satu tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses di kejaksaan.
“Untuk
tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap
segera dinyatakan P21 agar dapat dilanjutkan ke tahap II,” jelasnya.
Tersangka UF sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari.
Sementara
itu, korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan
pendampingan dari lembaga terkait, termasuk melalui koordinasi dengan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya.

0 nhận xét: