NGAWI
– Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus
pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sambirejo, Desa
Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Terduga pelaku
diketahui berinisial S alias L (51), warga Kecamatan Paron, Kabupaten
Ngawi yang saat ini berdomisili di Desa Tawang, Kecamatan Wates,
Kabupaten Kediri.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Ngawi pada tahun 2017 hingga 2021.
Kasat
Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa
kasus pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul
03.30 WIB di rumah korban.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci menggunakan potongan bambu.
"Setelah
berhasil masuk, pelaku mengambil tas selempang yang berisi uang tunai
sebesar Rp. 49 juta milik korban,” jelasnya, Selasa (10/3/25).
Uang tersebut merupakan hasil pembayaran gabah yang diterima korban setelah melakukan transaksi jual beli padi dengan petani.
Setelah
menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Ngawi Polda
Jatim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa
pelaku berada di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
"Saat
dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha
melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas
terukur," kata AKP Aris.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui
telah melakukan pencurian uang Rp. 49 juta tersebut serta beberapa aksi
pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Kecamatan Geneng.
Dari
hasil kejahatan tersebut, pelaku sempat membeli sepeda motor Honda
Vario, satu unit handphone, serta menggunakan sebagian uang untuk
membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya
3 unit sepeda motor dan hand phone.
Saat
ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres
Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
.jpeg)
0 nhận xét: