SURABAYA
– Polda Jawa Timur melalui Dirres PPA-PPO menetapkan pria berinisial
WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak
pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap atlet perempuan.
Hal
itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules
Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda
Jatim,Senin (9/3/2026).
Kombes Pol Abast menegaskan penanganan
kasus ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas setiap
bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan penyalahgunaan
relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.
“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,”tegas Kombes Abast.
Kabid
Humas Polda Jatim menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah
penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelas Kombes Abast.
Peristiwa
tersebut lanjut Kombes Abast, diduga terjadi beberapa kali sejak
September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, antara lain hotel
di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.
Polisi juga
mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, satu unit handphone, surat
keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa
Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.
“Kami
juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk
kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast.
Sementara
itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum
mengatakan korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia
sekitar 24 tahun yang saat itu sedang berada di luar kota untuk
mengikuti pertandingan.
“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasinya saat bertanding.
Korban
kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum
akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang.
Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan.
“Kami
bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban,
baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama
proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan
pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS.
Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. (*)

0 nhận xét: