GRESIK - Polres Gresik Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba.
Kali ini, melalui Satresnarkoba, Polres Gresik kembali berhasil membongkar peredaran narkoba jenis pil logo LL.
Pengungkapan
tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo,
Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, sekitar pukul
11.00 WIB pada Selasa (13/1/2026) pekan lalu.
Dari hasil ungkap,
Polisi mengamankan 1.169 butir pil LL dan seorang tersangka pengedar
berinisial KH (33) di wilayah Kecamatan Gresik.
Kasat Resnarkoba
Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari
informasi adanya peredaran pil logo LL yang dilakukan pelaku.
“Pelaku
kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil
penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL
yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1).
Dalam
pengungkapan tersebut, Polisi lebih dulu mendapatkan 64 butir pil LL
yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti tambahan di lokasi.
“Total
barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL,
uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik
klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelas AKP Ahmad
Yani.
Ia menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat
berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan
masyarakat.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal
435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan,” tegasnya.
Saat ini, lanjut AKP Ahmad Yani,
penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan
saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda
Jatim.
Polres Gresik Polda Jatim mengimbau warga apabila
mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung
melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau
hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (*)

0 nhận xét: