Wednesday, May 9, 2018

Ngaku Ronda, Ternyata Main Judi Remi

SHARE

TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM | Polsek Ngawi - Pada hari Rabu tgl  09 Mei 2018 sekira pkl 00.30 wib, Polsek Ngawi dioimpin Kanit Reskrim telah menangkap pelaku tindak pidana "barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi jenis remi".


Kejadian mendasar pada Laporan Polisi nomor : LP/45/V/2018/JTM/RES NGW/SEK NGW, Tgl 9 Mei 2018 tepat hari Kamis sekira pukul 00.30 Wib TKP Di Depan Pos kamling masuk Dusun Dungus Desa Karangasri Kec/ Kab. Ngawi.


Pelaku berjumlah 4 orang yang berinisial NPJ, Laki-laki Alamat Dusun Dungus Desa Karangasri Kec/ Kab. Ngawi, AS waraga Dusun Dungus Desa Karangasri Kec./Kab.Ngawi, FDH warga Dusun Nglarangan Desa Karangasri Kec/Kab.Ngawi dan PUR warga Dusun Dungus Desa Karangasri Kec/Kab Ngawi.


Awalnya Polsek Ngawi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi kartu Remi di Pos kamling masuk Dusun Dungus Desa Karangasri Kec / Kab. Ngawi dengan mudus jaga Ronda, berdasarkan info tersebut kemudian anggota Polsek Ngawi melaksanakan pengecekan dan mndapati empat orang sedang bermain judi kartu remi kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap orang-orang tersebut yang sebelumnya di tunjukan surat perintah tugas dan di temukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan Satu Set Kartu remi, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngawi guna penyidikan lebih lanjut.


Dari hasil pengecekan Daftar nama Petugas Poskamling ke empat Pelaku tersebut tidak ada didaftar nama petugas Poskamling dan pelaku berasal dari luar lingkungan Pos Kamling tersebut.


Kemiudian ke empat tersangka di jerat dengan Psl 303 ( 1 ) ke 2 e  KUHP tentang perjudian,  keempat pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (pji)


SHARE

Author: verified_user

0 nhận xét: