TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM | Polsek Kedunggalar - Pada hari Selasa 15 Mei 2018 sekira pukul 09.00 Wib, telah mengamankan seseorang yang menjual minuman keras, miras jenis arak jowo tanpa ada ijin dari pihaknyang berwenang.
TKP di dalam rumah masuk Dusun Durenan Desa Kedunggalar Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi dengan pelaku berinisial Pain Binti TP, 48 tahun, Dusun Durenan warga Desa / Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi.
Kronologi kejadian Pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekira pukul 09.00 WIB, saat anggota Polsek Kedunggalar melaksanakan Ops Pekat 2018, mendapat info dari masyarakat bahwa di rumah tepatnya masuk Dusun Durenan Desa / Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi. terdapat orang yang menjual menguasai minum minuman keras Miras jenis Arjo, selanjutnya dilakukan pengecekan dan penggeledahan didapatkan minuman berakohol jenis bir dan arak jowo, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Kedunggalar guna proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 2 (dua) botol plastik Aqua ukuran 1500 ml yang berisi miras jenis arjo kurang lebih 3 (tiga) liter dan 49 (empat puluh sembilan) botol bir merk bintang.
Kapolsek Kedunggalar AKP Sukisman membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap pelaku pengedar Miras dan Persangkaan terhadap pelaku pada Pasal 4 (1) jo psl 28 (1) Perda nomor 10 tahun 2012 tentang Wasdal dan penjualan minuman beralkohol.
Hasil dari pemeriksaan terlapor mengakui perbuatannya telah menjual minuman keras Jenis Arak jowo tanpa ijin pejabat berwenang." Tegas Kapolsek. (nan)

0 nhận xét: