TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM - Polsek Sine pada hari Rabu 18 April 2018 pukul 14.30 Wib, telah mengamankan seorang yang menyimpan, memiliki atau menguasai miras jenis arjo dengan TKP di jalan masuk Dusun Plosokerep Desa Kuniran Kec Sine Kab Ngawi.
Kali ini dalam kejadian sebagai terlapor Sdr. Han Bin Wyo, 36 tahun, Swasta, warga Dusun Tulakan Kulon Desa Tulakan Kec. Sine Kab.Ngawi.
Kali ini dalam kejadian sebagai terlapor Sdr. Han Bin Wyo, 36 tahun, Swasta, warga Dusun Tulakan Kulon Desa Tulakan Kec. Sine Kab.Ngawi.
Kronologis penangkapan pada saat melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polsek Sine dalam rangka Ops Tumpas Narkoba 2018 dan Antisipasi gangguan kamtibmas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan masuk Dusun Plosokerep Desa Kuniran Kec Sine, mendapati ada orang yang sedang mengumsumsi mirah jenis arjo.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ternyata telah kedapatan memiliki/menguasai dan menjual miras jenis arak jowo sebanyak 1 (satu) botol aqua yang berisi miras arak jowo dengan ukuran 1500 ml dan Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa diamankan di Polsek Sine guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhadil diaman petugas 1 (satu) botol bekas aqua yang berisi miras jenis arak jowo berisi 1.500 ml.
Sementara itu Kapolsek Sine AKP Slamet S, menyampaiakn bahwa benar anggota telah mengamankan pelaku dan dijerat pada Pasal 4 (2) Jo 28 (1) Perda No.10 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan penjualan miras. (Jf)
Sementara itu Kapolsek Sine AKP Slamet S, menyampaiakn bahwa benar anggota telah mengamankan pelaku dan dijerat pada Pasal 4 (2) Jo 28 (1) Perda No.10 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan penjualan miras. (Jf)

0 nhận xét: