TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM | Polres Ngawi - Sampai pertengahan April 2018 ini Polres Ngawi
berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis arak jowo dan
kemasan jumlahnya mencapai ribuan liter. Semua barang bukti berupa
ribuan liter miras tersebut merupakan hasil operasi dari jajaran Polsek
selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang digelar selama 12 hari
terhitung mulai 13 - 25 April 2018.
"Ribuan liter miras dan sabu merupakan hasil operasi yang
dilakukan petugas selama 6 hari total dari 12 hari. Hal ini merupakan
prestasi dari jajaran polsek," terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal
Hutajulu melalui pres release, Rabu (18/04).
Jelasnya, terkait miras yang berhasil disita sebanyak 1.049
liter mulai arak jowo dan miras kemasan dari 86 kasus dengan melibatkan
90 orang tersangka. Untuk memberikan efek jera kepada semua tersangka
pelaku miras baik pedagang maupun peminum dijerat dengan Pasal 4 Perda
Kabupaten Ngawi Nomor 10 tahun 2012 tentang, pengawasan, pengendalian,
peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
"Kita benar-benar awasi peredaran miras ini mengingat dari
beberapa kecelakaan lalu-lintas berawal dari konsumsi miras. Apalagi
korbanya mayoritas kalangan remaja," beber Kapolres Ngawi AKBP MB.
Pranatal Hutajulu.
Sedangkan untuk kasus narkoba tandasnya, petugas berhasil
membekuk satu orang tersangka berinisial SR alias Sodot pria 43 tahun
asal Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Madiun. Saat disergap pada Kamis 12
April 2018 lalu dikawasan Terminal Kertonegoro Ngawi petugas menyita
0,37 gram yang diduga sabu-sabu. Diketahui SR ini merupakan pemain lama
yang diincar petugas.
"Dari keterangan SR alias Sodot jaringan dari peredaran
narkoba jenis sabu-sabu melibatkan para napi di salah satu Lapas di
Madiun. Sehingga menjadi atensi kita untuk melakukan pemberantasan,"
jelas AKBP MB. Pranatal Hutajulu. (pr).

0 nhận xét: