NGAWI.
Begal motor yang ngaku-ngaku sebagai anggota baik PR (39) warga
Desa/Kecamatan Widodaren, Ngawi, Jawa Timur dan AD (25) asal Desa
Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah dijerat Pasal 363 KUHP
dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Kapolres Ngawi AKBP MB.Pranatal
Hutajulu dihadapan para wartawan mengatakan, aksi yang dilakukan kedua
pelaku memang dalam kategori pencurian dengan cara mengalihkan perhatian
terhadap sasaran.
“Saat
melakukan aksi itu kedua pelaku baik PR maupun AD mengaku sebagai
anggota. Terkait itu kita masih mengembangkan lebih lanjut. Akan tetapi
untuk kejahatanya itu memang kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” terang
Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Selasa (20/02).
Ungkapnya,
untuk PR sempat kabur tiga bulan lamanya sejak melakukan aksi kriminal
di atas jalan tol masuk Dusun Kenteng, Desa Pengkol, Kecamatan
Mantingan, Ngawi tepatnya pada Sabtu 14 Oktober 2017. Namun Satreskrim
Polres Ngawi berhasil membekuk yang bersangkutan ketika bersembunyi
dirumah mertuanya Dusun Widodaren Kidul, Desa/Kecamatan Widodaren, Ngawi
pada Senin kemarin, (05/02), sekitar pukul 17.00 WIB.
Sedangkan
AD yang sebelumnya menjadi DPO akhirnya pasrah dihadapan petugas
Satreskrim Polres Ngawi dilokasi persembunyianya di Desa Makmur,
Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Minggu kemarin,
(11/02), sekitar pukul 14.19 WITA. Penangkapan terhadap PR maupun AD
setelah diduga melakukan aksi pembegalan motor milik Mita Elsiana (16)
pelajar asal Dusun Pepean, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Ngawi.
Sebelum
kejadian saat itu korban bersama temanya Fajar jalan-jalan menggunakan
sepeda motor jenis Honda Beat nopol AE 3686 MJ dan berhenti di kawasan
proyek tol disekitar Dusun Kenteng. Mendadak tanpa diketahui penyebabnya
korban didatangi dua orang tidak dikenal yang mengaku sebagai anggota
yang tengah melakukan operasi obat-obatan terlarang.
Kedua
orang tersebut langsung meminta untuk menyerahkan handphone milik Mita
maupun Fajar. Mungkin merasa takut ada yang salah, Mita pun menyerahkan
handphone miliknya jenis Samsung Galaxi V kepada kedua pelaku demikian
juga Fajar handphone jenis Nokia Lumia yang ia kantongi juga diserahkan.
“Setelah
berhasil meminta dua handphone milik korban dan saksi, pelaku juga
meminta kunci sepeda motor milik korban. Setelah itu kedua pelaku
membonceng Mita maupun Fajar yang katanya akan dibawa ke kantor polisi,”
Jelas Kapolres Ngawi.
Dibeberkan,
untuk memulai aksi kedua pelaku membawa korban maupun saksi putar-putar
dikawasan tol tersebut. Lantas ditengah perjalanan Mita dan Fajar
disuruh turun dari sepeda motor dan dihukum lari-lari. Karena merasa
takut keduanya menuruti permintaan para pelaku untuk lari-lari dilokasi
kejadian. Kesempatan itulah kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda
motor milik Mita. (pr)