HumasNgawi || JAKARTA - Rabu (22/11/2017). Salah satu faktor yang
menyebabkan maraknya penjualan bayi adalah faktor kemisikinan, mengapa
demikian ? Faktor kemiskinan dimanfaatkan betul oleh sindikat penjualan
bayi untuk memperoleh keuntungan materil .
Ditengah kebingungan orang tua bayi memikirkan bagaimana membayar
biaya persalinan. Biasanya para sindikat penjual bayi ini menjerat
korbannya dengan iming-iming membantu memberi pinjaman untuk membayar
semua biaya persalinan, kemudian pada akhirnya ketika orang tua bayi
tidak mampu melunasi hutangnya, maka sebagai gantinya orang tua bayi
tersebut terpaksa harus merelakan bayinya.
Selama kemiskinan belum dituntaskan maka bisa dipastikan praktik
penjualan bayi tidak akan tuntas, dan akan semakin bertambah dari tahun
ke tahunnya.
Praktik penjualan bayi termasuk kedalam kasus kriminalitas, pelaku
dapat dijerat Pasal 83 UU No.23 tahun 2003 mengenai Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun
penjara.
Dalam memerangi para sindikat penjualan bayi sekaligus menghentikan
praktik penjualan bayi pemerintah harus melibatkan banyak pihak, yaitu
para penegak hukum, masyarakat sipil, media, serta negara transit dan
negara tujuan migran.
Karena kemiskinan menjadi salah satu faktor penyebab maraknya praktik
penjualan bayi, maka sudah selayaknya pemerintah segera bertindak untuk
menuntaskan masalah kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan sosial.
(vi/lm/rp)
