Humasngawi || JAKARTA. Jumat (10/11/2017).Terkait seringnya
terjadi pelanggaran lalu lintas, Korlantas Polri meluncurkan aplikasi
pemantau pelanggaran lalu lintas, Electronic Registration and
Identification (ERI).
Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengatakan peluncuran aplikasi
tersebut merupakan implementasi dari konsep tilang modern dengan
menggunakan perangkat kamera pemantau (CCTV) yang telah terpasang di
sejumlah ruas jalan.
CCTV akan mengambil gambar pelat nomor kendaraan bermotor dan
memberikan data seputar lokasi pelanggaran lalu lintas. Setelah itu,
data yang telah terekam akan masuk ke dalam data pemilik kendaraan yang
ada di aplikasi ERI. Surat tilang pun akan dikirim ke alamat pelanggar
lalu lintas.
Orang nomor satu diinstitusi Polri ini menjelaskan bahwa aplikasi ERI
dapat mengawasi pengemudi yang melanggar batas kecepatan, pengguna bahu
jalan, pelanggar marka jalan dan lampu lalu lintas, hingga mengangkut
barang melebihi aturan dan pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan
helm.
CCTV tersebut telah dipasang disejumlah titik yaitu ruas tol Dalam
Kota, Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek, Lingkar Luar Jakarta (JORR) 2,
serta Jakarta-Jagorawi.
"Kecepatan di jalan tol nanti dibatasi, kalau melebihi kecepatannya
akan ditilang, jumlah kendaraan yang lewat di jalan tol juga bisa
dihitung. Ini penting untuk evaluasi bagaimana sistem rekayasa dan
berapa petugas yang harus dikerahkan," Ungkap Kapolri.
(vi/lm/rp)

0 nhận xét: