HumasNgawi || Polemik Desa Baderan,
Kecamatan Geneng, Ngawi jelang Pilkades belum menunjukan tanda-tanda bakal
segera redam. Justru sebaliknya, situasinya kini makin memanas selangkah dengan
tuntutan Suyanto yang terus mencari keadilan pasca haknya untuk menjadi bakal
calon kepala desa di diskualifikasi panitia Pilkades Baderan pada 7 November
2017 lalu.
Kali ini Suyanto yang notabene
incumbent Kepala Desa (Kades) Baderan bersama kuasa hukum ditambah beberapa
orang pendukungnya langsung melurug ke DPRD Ngawi untuk mengadukan nasibnya
yang diduga menjadi korban diskriminasi panitia Pilkades Baderan.
Kedatangan Suyanto langsung
ditemui para wakil rakyat khususnya dari Komisi I plus Ketua DPRD Ngawi Dwi Rianto
Jatmiko demikian juga salah satu Wakil Ketua DPRD Ngawi Maryoto dengan agenda
rapat klarifikasi dan bedah kasus yang digelar di ruang Banmus, Selasa (14/11).
Dihadapan para wakil rakyat Suyanto yang didampingi kuasa hukumnya Sigit Ikhsan
Wibowo membeberkan semua kronologi sesuai tahapanya yang bermuara pada
pembatalan dirinya sebagai bakal calon kepala desa.
“Jadi hari ini agendanya
mendengarkan audiensi dan menerima pengaduan dari saudara Suyanto sebagai salah
satu pendaftar Pilkades Baderan. Dan kita sudah catat semua apa yang
disampaikan Suyanto terkait perlakuan dari panitia yang berujung pada
diskualifikasi sebagai bakal calon kepala desa. Namun hari ini kami atas nama
dewan belum bisa menyimpulkan apapun juga,” terang Antok sapaan akrab Ketua
DPRD Ngawi, Selasa (14/11).
Namun bagi Antok, pernyataan
sepihak Suyanto bersama kuasa hukumnya sebagai orang yang merasa dirugikan ini
memang harus di kroscekan dengan pihak yang berpolemik tentunya panitia
Pilkades Baderan. Sesuai rencana Rabu besok, (15/11), ditempat yang sama akan
dipanggil semua panitia Pilkades Baderan untuk didengarkan alasan hukum maupun
tahapan yang sudah digelar hingga sekarang ini. Utamanya menyangkut keputusan
atas pembatalan diri Suyanto sebagai salah satu kandidat bakal calon kepala
desa.
“Apapun itu hasilnya kami minta
polemik di Desa Baderan ini jangan
sampai menimbulkan efek sosial ataupun krisis warga masyarakatnya. Dari sikap
yang kita dengar tadi dari Suyanto memang closingnya tetap akan membawa
masalah ini ke ranah hukum dan itu
memang haknya,” urai Antok.
Meski demikian, pihaknya tetap
merumuskan langkah-langkah untuk menghasilkan satu rekomendasi yang akan
disampaikan kepada Bupati Ngawi. Sedangkan masalah tahapan Pilkades yang sedang
bergulir memang harus diteruskan sesuai mekanismenya. Sehingga pada proses
pelaksanaan pemungutan suara nanti jangan sampai terhambat meskipun proses
hukum terus berlanjut.
Sementara itu Suyanto menegaskan,
apa yang disampaikan kepada wakil rakyat atas perlakuan yang tidak adil
terhadap dirinya dari panitia Pilkades Baderan sebagai bentuk pelanggaran atas
produk hukum yang mempunyai kekuatan tetap. Poinya, tidak lain jika dalam waktu
dekat tidak terselesaikan secara baik dan dikembalikan haknya sebagai bakal
calon kepala desa jelas akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
“Sudah saya sampaikan dari awal
ketika dalam penetapan saya dibatalkan dengan alasan administrasi waktu
pendaftaran padahal ada jeda waktu untuk melengkapi pemberkasan itu. Dan ketika
pemberkasan itu sudah lengkap mendasar ceklist panitia mendasar calon satu, dua
dan tiga anehnya saya yang di diskualifikasi. Padahal pendaftaranya itu lebih
awal saya daripada calon nomor tiga itu (Waito Cempoko-red) maka panitia
alasanya apa,” ungkap Suyanto. (pr)