Showing posts with label Satnarkoba. Show all posts
Showing posts with label Satnarkoba. Show all posts

Tuesday, July 24, 2018

 Ternyata Perempuan Bertato Ini Hamil Saat Diringkus Polisi

Ternyata Perempuan Bertato Ini Hamil Saat Diringkus Polisi


TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM - Hasil dari pemeriksaan medis maupun uji laboratorium terduga pelaku sabu-sabu bernisial MHI dinyatakan hamil 2 bulan dan positif menggunakan barang haram tersebut. HMI perempuan 25 tahun yang tidak lain suami dari SW  yang sama-sama tersandung masalah sabu kini mendapat perlakuan khusus layaknya wanita hamil meskipun di dalam sel Mapolres Ngawi.

"Kalau MHI ini memang positif hamil dua bulan dan kita perlakukan layaknya perempuan yang mengandung meski ia di sel," terang Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto, Selasa, (24/07).

Seperti diketahui sebelumnya, kedua terduga pelaku baik WS maupun MHI diamankan petugas Satreskoba Polres Ngawi di area parkir Masjid Ar Rahman masuk Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, Ngawi, sekitar pukul 19.30 WIB pada Rabu 18 Juli 2018 lalu. Penangkapan terhadap keduanya setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.

“Ya baik WS dan MHI ini pasutri keduanya residivis dari kasus yang sama di daerah Solo Jawa Tengah dan tertangkap lagi di Ngawi,” terang Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto.

Tandasnya, WS yang profesinya sebagai tukang parkir ini tercatat sebagai warga Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Sedangkan MHI istri dari WS murni sebagai ibu rumah tangga asal Desa Kowang, Kecamatan Kalasan, Sleman. Sayangnya, perilaku pasutri tersebut terjun ke profesi yang bersinggungan dengan hukum hingga berakhir keluar masuk bui.

Selain sabu-sabu seberat 0,46 gram dari tangan terduga WS maupun MHI turut diamankan sepeda motor Yamaha Fino warna biru nopol AD 5036 XA. Demikian juga satu unit handphone merek Nexian warna hitam. Akibat ulahnya itu jika terbukti sah atas kepemilikan sabu-sabu tersebut maka pasutri ini akan dijerat dengan Pasal 112 KUHP dengan penjara paling singkat 4 tahun dan atau Pasal 131 KUHP dengan pidana penjara minimal 1 tahun. (pr)



 Pasutri Residivis Sabu Berulah Lagi Tertangkap Tangan Di Ngawi

Pasutri Residivis Sabu Berulah Lagi Tertangkap Tangan Di Ngawi


TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM - Salah satu pasangan suami istri (pasutri) ini terbilang bernyali nekat tidak kapok atau jera dengan pengapnya sel penjara. Betapa tidak sebut saja WS (27) dan MHI (26) yang merupakan pasutri lagi-lagi berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram. 

Kedua terduga pelaku baik WS maupun MHI diamankan petugas Satreskoba Polres Ngawi di area parkir Masjid Ar Rahman masuk Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, Ngawi, sekitar pukul 19.30 WIB pada Rabu 18 Juli 2018 lalu. Penangkapan terhadap keduanya setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.

“Ya baik WS dan MHI ini pasutri keduanya residivis dari kasus yang sama di daerah Solo Jawa Tengah dan tertangkap lagi di Ngawi,” terang Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto saat press release, Selasa, (24/07).


Tandasnya, WS yang profesinya sebagai tukang parkir ini tercatat sebagai warga Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Sedangkan MHI istri dari WS murni sebagai ibu rumah tangga asal Desa Kowang, Kecamatan Kalasan, Sleman. Sayangnya, perilaku pasutri tersebut terjun ke profesi yang bersinggungan dengan hukum hingga berakhir keluar masuk bui.

Selain sabu-sabu seberat 0,46 gram dari tangan WS maupun MHI turut diamankan sepeda motor Yamaha Fino warna biru nopol AD 5036 XA. Demikian juga satu unit handphone merek Nexian warna hitam. Akibat ulahnya itu jika terbukti sah atas kepemilikan sabu-sabu tersebut maka pasutri ini akan dijerat dengan Pasal 112 KUHP dengan penjara paling singkat 4 tahun dan atau Pasal 131 KUHP dengan pidana penjara minimal 1 tahun. 

Selain kasus sabu-sabu ditempat yang sama Satreskoba Polres Ngawi juga melakukan release tentang kasus pengungkapan ratusan pil koplo berlogo huruf ‘Y’ sebanyak 212 pil dari tangan terduga FKN remaja 18 tahun asal Desa Jagir, Kecamatan Sine, Ngawi. Parahnya ujar AKP Djanu Fitrianto, bahwa FKN tersebut tercatat masih berstatus pelajar.

Ulas Kasatreskoba, FKN berhasil dibekuk didalam komplek pasar Desa Jagir setelah petugas melakukan penyamaran. Ketika dipastikan ada barang bukti petugas pun langsung menggulung FKN sekitar pukul 23.30 WIB pada Senin 16 Juli 2018. Akibat dugaan kepemilikan pil terbilang setan itu FKN bakal berhadapan dengan pasal berlapis. 

Yakni, Pasal 196 Jo Pasal 98 atau Pasal 197 dan atau Pasal 106 ayat 1 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu berpotensi diterapkan Pasal 196 Jo Pasal 98 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (pr)




Friday, June 22, 2018

Payah, Pasca Lebaran Remaja Asal Semen Di Duga Bawa Ganja

Payah, Pasca Lebaran Remaja Asal Semen Di Duga Bawa Ganja


TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM -  Sebut saja DDW remaja 17 tahun lebih asal Desa Semen, Kecamatan Paron, Ngawi, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga memiliki daun ganja yang masuk kategori Narkotika Golongan I.


DDW berhasil ditangkap petugas Reskoba Polres Ngawi didalam lokasi SPBU depan Terminal Lama masuk Dusun Dadapan, Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi, pada pukul 20.00 WIB Selasa, (19/06).

Sebelumnya petugas kepolisian mendapat informasi atas perilaku DDW. Setelah dibuntuti kemudian dilakukan penyergapan.

Dan saat digeledah petugas kepolisian  mendapat suatu barang yang diduga daun ganja seberat 4,4 gram dari diri DDW. Selain itu petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol AE 4510 LV.

Menurut Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono atas kejadian tersebut jika DDW terbukti yang dibawa ganja maka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika. (pr)