Sunday, October 4, 2026

Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku Diamankan

SHARE



Ngawi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Bringin. 

"Terduga pelaku berinisial KY, 20 tahun, warga Bringin, berhasil kami amankan pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB," tutur Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi media Minggu (4/10/2026)

Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengenal korban sejak sekitar tahun 2025 dan kemudian menjalin hubungan tanpa status.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali, sejak sekitar pertengahan tahun 2025 hingga Agustus 2026. Perbuatan tersebut menurut pengakuannya dilakukan di rumah pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik pelaku. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, permintaan visum, serta sejumlah tindakan penyidikan lainnya.

AKP Pras menegaskan, Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, dalam perkara yang melibatkan anak, kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban.

“Kami tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan dan mencegah dampak psikologis maupun sosial terhadap korban,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi yang baik dengan anak.

“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan, pencabulan, maupun tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan ragu untuk melapor, karena keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP Pras.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 622 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi.

SHARE

Author: verified_user

0 nhận xét: