NGAWI — Musim kemarau yang ditandai dengan kondisi lahan dan
vegetasi yang semakin kering, Polres Ngawi mengeluarkan Maklumat Kepala
Kepolisian Resor Ngawi tanggal 3 September 2026 tentang Penegakan Hukum
terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Maklumat tersebut
menjadi bentuk komitmen Polres Ngawi dalam mencegah terjadinya
kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan bencana asap,
kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga menghambat aktivitas
masyarakat.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K.,
M.Si., menegaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha maupun
pihak lainnya dilarang melakukan pembukaan, pengolahan, maupun
pembersihan hutan dan lahan dengan cara membakar.
“Kami mengimbau
masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara
dibakar. Jangan sampai aktivitas pembakaran yang dianggap sepele justru
menimbulkan kebakaran meluas dan berdampak kepada masyarakat serta
lingkungan,” tegas Kapolres Ngawi.
Polres Ngawi juga mengajak
masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla. Apabila
menemukan titik api di lahan milik negara, korporasi, pribadi maupun
lahan lainnya, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat dan
instansi terkait agar dapat segera dilakukan penanganan.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110, maupun kepada TNI, BPBD, pemerintah setempat dan instansi terkait.
Kapolres
menegaskan, upaya pencegahan akan berjalan optimal apabila dilakukan
secara bersama-sama. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjaga lahan
miliknya sendiri, tetapi juga peduli terhadap kondisi lingkungan di
sekitarnya.
Selain langkah pencegahan, Polres Ngawi memastikan akan
melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam maklumat
tersebut ditegaskan bahwa pembakaran hutan maupun pembukaan lahan dengan
cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
serta ketentuan dalam KUHP.
Ancaman pidana tersebut tidak ringan. Di
antaranya, pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan pidana
penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara
pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam UU
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dikenakan pidana
penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kami
akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran
hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan
sampai karena kelalaian atau kesengajaan, pembakaran lahan menimbulkan
dampak yang lebih luas,” ujar Kapolres.
Polres Ngawi juga
mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pengolahan pada
hutan atau lahan yang patut diduga dibuka dengan cara dibakar, karena
aparat penegak hukum akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kapolres berharap Maklumat tersebut menjadi perhatian seluruh masyarakat Kabupaten Ngawi.
“Mari
bersama-sama menjaga Ngawi tetap aman, sehat dan lestari. Jangan
membakar lahan. Jika menemukan titik api, segera laporkan. Mencegah
lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,”
pungkasnya.

0 nhận xét: