LUMAJANG– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Lumajang Polda Jatim mengungkap 23 kasus peredaran narkoba selama
pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Dalam operasi
yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026
tersebut, Polisi menangkap 29 tersangka yang terdiri dari 28 laki-laki
dan satu perempuan.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi
mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di
wilayah Kabupaten Lumajang.
"Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba
2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23
kasus di beberapa tempat kejadian perkara," kata AKBP Riki, Kamis
(3/9/2026).
Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah
barang bukti. Di antaranya 172,62 gram sabu, 4.505 butir pil obat keras
berbahaya (okerbaya), uang tunai Rp 29,8 juta, 27 unit telepon seluler,
11 sepeda motor yang digunakan para pelaku, empat timbangan digital,
serta empat alat hisap sabu.
Menurut AKBP Riki, pengungkapan
kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan
pengintaian terhadap para pelaku maupun pengguna narkoba.
Petugas juga menggunakan metode counter delivery untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.
"Dalam
proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian
penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para
tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang," ujar AKBP Riki.
Kapolres
Lumajang mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk
mengedarkan narkoba. Selain transaksi secara langsung, sebagian pelaku
memanfaatkan jaringan online dan jasa kurir. Modus lain yang ditemukan
yakni sistem ranjau.
AKBP Riki mengajak masyarakat ikut berperan
dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat maupun media
diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran
narkotika.
"Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran
narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui
layanan call center 110 bebas pulsa," ujar AKBP Riki.
Sementara
itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, dari
29 tersangka yang diamankan, sebanyak 21 orang merupakan pengedar dan
delapan lainnya pengguna.
"Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna," kata Iptu Dwi.
Polisi juga mengidentifikasi seorang bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.
Iptu
Dwi menambahkan, terhadap para tersangka yang berperan sebagai
pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara
terhadap tersangka yang berstatus pengguna, polisi menerapkan Pasal 127
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

0 nhận xét: