JAKARTA
— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan pengelolaan
Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri berjalan sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku, mulai dari penerimaan dan penempatan tahanan,
pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pengawasan
keamanan dan ketertiban.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny
Eddizon Isir mengatakan, pengelolaan Rutan Bareskrim mengacu pada Perkap
Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketentuan mengenai perawatan tahanan di
lingkungan Polri. Setiap proses dilaksanakan melalui mekanisme yang
telah ditetapkan dan berada dalam sistem pengawasan secara berjenjang.
“Pengelolaan
Rutan Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai
dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan
makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya
memiliki ketentuan yang harus dipatuhi,” kata Johnny dalam keterangannya
di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, pelayanan terhadap
tahanan mencakup pembinaan kerohanian dan jasmani, pemberian makanan,
pemeriksaan kesehatan, pakaian tahanan, waktu kunjungan, serta mekanisme
penyampaian keluhan. Seluruh bentuk pelayanan tersebut merupakan bagian
dari perawatan tahanan yang telah diatur.
“Fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada tahanan juga sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015,” ujarnya.
Dalam
pelaksanaan kunjungan, misalnya, setiap pengunjung wajib melalui
pemeriksaan dan pencatatan identitas serta pemeriksaan barang bawaan.
Kunjungan juga dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak
dipungut biaya.
Johnny menegaskan, aspek keamanan juga menjadi
bagian penting dalam pengelolaan Rutan. Petugas jaga memiliki kewajiban
melakukan pemeriksaan secara berkala dan insidentil, termasuk
pemeriksaan terhadap kondisi ruang tahanan serta penggeledahan apabila
diperlukan.
“Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan
secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara
berkala, serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan
untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan,” kata Johnny.
Selain
itu, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh tahanan, di
antaranya membawa alat komunikasi, membawa uang, melakukan perjudian,
serta memasukkan, menyimpan, menggunakan maupun mengedarkan narkoba di
dalam Rutan.
Pengawasan dan pengendalian perawatan tahanan di
tingkat Mabes Polri juga dilaksanakan melalui supervisi, monitoring dan
evaluasi, serta bimbingan teknis dan arahan. Pelaksanaannya berada dalam
koordinasi Kabareskrim Polri dan dilakukan secara berjenjang.
Menurut
Johnny, keberadaan fasilitas Rutan juga telah disesuaikan dengan
kebutuhan perawatan tahanan, antara lain ruang penjagaan, ruang tahanan,
MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, tempat penyimpanan
barang titipan, serta sarana pengamanan seperti CCTV dan metal detector.
“Prinsipnya,
seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur,
dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan
penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan
untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya,”
pungkas Johnny.

0 nhận xét: