PACITAN – Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim berhasil
mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan
warga.
Seorang tersangka berinisial SA (24), pemuda asal
Kecamatan Tulakan yang sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel,
berhasil diamankan petugas setelah melancarkan aksinya di tiga Tempat
Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub
Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari
laporan kehilangan motor rental milik salah satu korban di sebuah tempat
kos di Kelurahan Ploso pada 8 Agustus 2026.
Beruntung, motor
jenis Honda Beat tersebut dilengkapi dengan perangkat pelacak GPS,
sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan setelah melacak sinyal
GPS kendaraan korban.
"Tersangka akhirnya berhasil dibekuk di
tempat kontrakannya di wilayah Surakarta (Solo), Jawa Tengah, tanpa
perlawanan," ujar AKBP Ayub , Jumat (21/8/2026).
Dari hasil
pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui telah menggasak tiga unit
sepeda motor di wilayah hukum Polres Pacitan Polda Jatim menggunakan
modus merusak rumah kunci kontak dengan kunci letter T.
Adapun
ketiga lokasi yang pernah menjadi sasaran aksi kejahatan tersangka
adalah halaman kos di depan Kantor Pengadilan Agama Pacitan (Desa
Bangunsari), terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026.
Lokasi kedua di
halaman parkir Warung Opera Van Java (Kelurahan Pacitan), saat korban
sedang menonton festival Rontek Pacitan pada Minggu, 19 Juli 2026.
Lokasi ketiga di Area parkir Kos Mulya Abadi Sejahtera (Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso), pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Selain
mengamankan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit
sepeda motor Honda Beat, kunci T, serta beberapa pelat nomor kendaraan.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 127 UU No. 1
Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9
tahun.
Kapolres Pacitan mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan kendaraan.(*)

0 nhận xét: